Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Honda: Hybrid Paling Cocok Untuk Pasar Indonesia, Tapi Perlu Edukasi Masyarakat Lebih Luas
      Honda: Hybrid Paling Cocok Untuk Pasar Indonesia, Tapi Perlu Edukasi Masyarakat Lebih Luas
      Wahyu Hariantono . 17 Mei, 2024
    • Kia EV6 Dapat Update Tampilan, Baterai Bisa Tempuh Jarak Lebih Jauh
      Kia EV6 Dapat Update Tampilan, Baterai Bisa Tempuh Jarak Lebih Jauh
      Anjar Leksana . 17 Mei, 2024
    • BMW Connected Tersedia Untuk Seri 3, Akses Mobil Bisa Via Smartphone
      BMW Connected Tersedia Untuk Seri 3, Akses Mobil Bisa Via Smartphone
      Muhammad Hafid . 17 Mei, 2024
    • Vinfast Positif Bangun Pabrik di Indonesia Dengan Kapasitas Puluhan Ribu
      Vinfast Positif Bangun Pabrik di Indonesia Dengan Kapasitas Puluhan Ribu
      Eka Zulkarnain H . 17 Mei, 2024
    • Tertarik Prospek BAIC di Indonesia, Prestige Motorcars Jadi Dealer Resmi
      Tertarik Prospek BAIC di Indonesia, Prestige Motorcars Jadi Dealer Resmi
      Wahyu Hariantono . 17 Mei, 2024

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Hyundai Pan-ASEAN N Day, Berkenalan dengan Line-up N Terbaru
      Hyundai Pan-ASEAN N Day, Berkenalan dengan Line-up N Terbaru
      Anindiyo Pradhono . Hari ini
    • BMW Indonesia Luncurkan Fitur Telematika Canggih
      BMW Indonesia Luncurkan Fitur Telematika Canggih
      Muhammad Hafid . 17 Mei, 2024
    • Kia EV6 Dapat Penyegaran, Daya Jelajah Bertambah Menjadi 494 Km
      Kia EV6 Dapat Penyegaran, Daya Jelajah Bertambah Menjadi 494 Km
      Anjar Leksana . 17 Mei, 2024
    • Penuhi Kebutuhan Konsumen Daerah, Alasan Mitsubishi Tawarkan Xpander Ultimate MT
      Penuhi Kebutuhan Konsumen Daerah, Alasan Mitsubishi Tawarkan Xpander Ultimate MT
      Setyo Adi Nugroho . 17 Mei, 2024
    • Hyundai Motor Kerja Bareng ITB dalam Pengembangan Perintah Suara AI
      Hyundai Motor Kerja Bareng ITB dalam Pengembangan Perintah Suara AI
      Anjar Leksana . 17 Mei, 2024
    • Kompasari Low SUV Anyar, Citroen C3 Aircross dan Toyota New Rush GR Sport
      Kompasari Low SUV Anyar, Citroen C3 Aircross dan Toyota New Rush GR Sport
      Setyo Adi Nugroho . 08 Mei, 2024
    • Komparasi Produk EV Terbaru, GAC Aion Y Plus dan BYD Atto 3
      Komparasi Produk EV Terbaru, GAC Aion Y Plus dan BYD Atto 3
      Setyo Adi Nugroho . 25 Apr, 2024
    • Sama-sama 7-seater, Komparasi Citroen C3 Aircross vs Honda BR-V
      Sama-sama 7-seater, Komparasi Citroen C3 Aircross vs Honda BR-V
      Muhammad Hafid . 25 Apr, 2024
    • Pilihan Pikap Bekas, Solusi Murah untuk Bisnis dan Usaha
      Pilihan Pikap Bekas, Solusi Murah untuk Bisnis dan Usaha
      Anjar Leksana . 25 Apr, 2024
    • Cek Spesifikasi Dua SUV Hybrid Terbaru, Haval H6 dan MG VS HEV
      Cek Spesifikasi Dua SUV Hybrid Terbaru, Haval H6 dan MG VS HEV
      Setyo Adi Nugroho . 22 Apr, 2024
    • Hindari Beristirahat dan Tidur di Dalam Mobil yang Menyala, Ini Bahayanya!
      Hindari Beristirahat dan Tidur di Dalam Mobil yang Menyala, Ini Bahayanya!
      Muhammad Hafid . 10 Mei, 2024
    • Jangan Lupa Cek Bagian-bagian Mobil Usai Dipakai Mudik Lebaran
      Jangan Lupa Cek Bagian-bagian Mobil Usai Dipakai Mudik Lebaran
      Anjar Leksana . 16 Apr, 2024
    • Tips Memanfaatkan Jalur Contraflow dan One Way saat Arus Balik
      Tips Memanfaatkan Jalur Contraflow dan One Way saat Arus Balik
      Setyo Adi Nugroho . 12 Apr, 2024
    • Tips Mudik Pakai Mobil Listrik dari Hyundai
      Tips Mudik Pakai Mobil Listrik dari Hyundai
      Setyo Adi Nugroho . 09 Apr, 2024
    • Waspada Menggunakan Jalur Contraflow
      Waspada Menggunakan Jalur Contraflow
      Setyo Adi Nugroho . 09 Apr, 2024
    • First Drive Haval H6: Tawarkan Hybrid Turbo dan Fitur Melimpah!
      First Drive Haval H6: Tawarkan Hybrid Turbo dan Fitur Melimpah!
      Anjar Leksana . 13 Mei, 2024
    • Test Drive Seres E1: Harga Bersaing, Cocok Buat Harian di Perkotaan
      Test Drive Seres E1: Harga Bersaing, Cocok Buat Harian di Perkotaan
      Setyo Adi Nugroho . 06 Mei, 2024
    • Road Test Toyota Yaris Cross Hybrid: Sangat Irit Diajak ke Luar Kota!
      Road Test Toyota Yaris Cross Hybrid: Sangat Irit Diajak ke Luar Kota!
      Anjar Leksana . 25 Apr, 2024
    • Road Test Kia EV6 GT-Line: Serasa Melesat Bersama Sports Car!
      Road Test Kia EV6 GT-Line: Serasa Melesat Bersama Sports Car!
      Anjar Leksana . 02 Apr, 2024
    • First Drive Chery Tiggo 5X: Harga Jadi Senjata
      First Drive Chery Tiggo 5X: Harga Jadi Senjata
      Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2024