Memahami Peraturan Lampu Isyarat, Strobo dan Sirene, Siapa yang Boleh Memakainya?
Pemakaian lampu isyarat, strobo dan sirene, umumnya digunakan dalam keperluan darurat. Dipakai untuk membelah kemacetan demi mencapai tujuan dengan cepat. Sesuai peraturan, beberapa jenis kendaraan dalam kondisi tertentu sudah seharusnya diberikan prioritas berikut terbebas dari aturan rambu. Walau kenyataannya banyak disalahgunakan masyarakat sipil untuk sekadar gagah-gagahan. Bikin bingung. Bisa jadi digunakan oknum yang memanfaatkan kemudahan mendapatkan sirene dan lampu strobo atau sebetulnya malah tunggangan pejabat tertentu dan memang punya hak untuk itu. Jadi, harus bagaimana?
Kenali Jenis Lampu Isyarat
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang terdapat tiga warna lampu isyarat yang masing-masing mempunyai hak tertentu di jalan. Hal ini berdasarkan UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU-LLAJ). Dalam pasal 59 disebutkan warna dimaksud adalah merah, biru, dan kuning. Sementara itu, sebagian pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang tadi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Salah satunya adalah jenis pemendar. Terdapat tiga varian yakni lampu rotasi atau stasioner, lampu kilat, dan lampu bar lengkap.
Warna sendiri disebut menentukan hak prioritas di jalan. Nyala biru dibarengi sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di lain sisi, nyala merah plus sirene dikhususkan bagi mobil tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan mobil jenazah.
Nah, kelompok kendaraan dengan lampu isyarat berikut sirene tadi punya hak utama di jalan. Lain cerita untuk pendar kuning, berfungsi sebagai tanda peringatan untuk pengguna jalan lain. Hanya isyarat lampu tanpa sirene. Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, mobil derek, dan angkutan barang khusus.
Baca Juga: Buat yang Masih Awam Mobil, Kenali Teknologi Keselamatan ABS, EBD, ESC dan BA
Lantas, Siapa Saja yang Boleh Pakai?
Dalam UU-LLAJ dan Peraturan Pemerintah tadi setidaknya disebutkan “Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene”. Secara garis besar, dalam UU-LLAJ tertulis penjelasan dari “kepentingan tertentu” adalah kendaraan yang karena sifat dan fungsinya diberi lampu isyarat sebagai tanda memiliki prioritas didahulukan atau hanya perlu perhatian khusus dari pengguna jalan lain.
Kalau masih terdengar rancu, definisi lebih spesifik hadir di bagian penjelasan untuk pasal 44 ayat 1 PP No 55 tahun 2012. Berikut bunyinya:
“Kepentingan tertentu dalam ketentuan ini misalnya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan bermotor untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan Lembaga negara, kendaraan bermotor pengangkut jenazah, kendaraan bermotor petugas kepolisian, kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor penanganan bencana alam, kendaraan bermotor untuk pengawasan jalan tol, kendaraan bermotor untuk pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.”
Cukup jelas? Apakah Anda termasuk sebagai salah satunya sehingga pantas mendapatkan isyarat prioritas?
Letak Pemasangan Sesuai Aturan
Idealnya pun jelas tidak bisa asal tempel lampu dan bebunyian. Ada aturan tersendiri menyoal tata cara pemasangan isyarat cahaya berikut sirene. Bisa dilihat pasal 44 PP No 55 tahun 2012, tertera bagaimana penentuan posisi seharusnya berikut persyaratan unit. Disebut lampu isyarat dipasang di atas kabin, terlihat di siang hari di jarak minimum 200 meter dari segala arah, dan berbentuk batang memanjang. Panjangnya pun tidak boleh melebihi lebar kabin.
Lebih spesifik, untuk lampu rotasi atau stasioner harus dapat memancarkan cahaya secara efektif. Sementara itu, lampu kilat dan lampu bar lengkap diposisikan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal kendaraan. Kalau boleh diterjemahkan, terletak persis di tengah kendaraan.
Sebagai informasi, maksud “rotasi atau stasioner” adalah lampu peringatan khusus yang berkedip dengan memancarkan cahaya di sekeliling sumbu vertikal (menyebar). “Lampu kilat” sendiri merupakan lampu strobo, atau directional flashing lamp, yang menyorotkan cahaya kedap-kedip dengan arah sudut tertentu. Terakhir, “lampu bar lengkap” mengadopsi dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya berkedip di sekeliling sumbu vertikal.
Untuk sirene, syaratnya harus dapat mengeluarkan suara terus menerus berikut dapat dibuat semakin meninggi dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Si Rumah Keong Pendongkrak Tenaga, Begini Cara Kerjanya
Mana yang Harus Didahulukan?
Menyoal perlengkapan sudah diatur dalam UU-LLAJ pasal 59 berikut tata cara pelaksanaan berdasarkan PP tentang Kendaraan. Membuat kendaraan yang mengadopsi lampu isyarat biru atau merah dan/atau sirene berhak untuk mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lain. Jadi pertanyaan, seperti apa urutannya?
Berdasar UU-LLAJ pasal 134, pengguna jalan yang berhak memperoleh hak utama diurutkan menjadi tujuh bagian:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam berjalan raya, kelompok kendaraan seperti di atas harus Anda dahulukan. Bahkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi mereka. Dan, dalam pelaksanaannya petugas kepolisian harus ikut melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan dalam kriteria tersebut. Hal ini sendiri diatur di pasal setelahnya.
Namun mungkin poin g jadi sorotan – atau bahkan menjadi paradoks membingungkan – bagi sebagian. Diartikan iring-iringan atau kendaraan tertentu (yang bisa jadi entah apa urgensinya) berhak mendapatkan prioritas asal diperbolehkan petugas kepolisian. Sebagai informasi,“kepentingan tertentu” di bagian sendiri ini punya penjelasan tambahan.
“Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, Kendaraan untuk pengamanan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam” seperti tertera pada Penjelasan atas UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf (g).
Ya, itu bisa diputar kembali ke pernyataan “atas pertimbangan petugas”. Tapi coba lihat dulu tata cara pelaksanan ke UU-LLAJ di pasal 135. Setidaknya sudah diatur bahwa yang mendapatkan hak utama (sebagaimana dimaksud dalam daftar di pasal 134) harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Jadi, kalau dibuntuti kendaraan petugas yang meminta jalan, sudah bisa dipastikan harus diberi haknya. Namun bila ing-iringan atau mungkin hanya satu kendaraan sipil dengan kesibukan rotator terlihat terburu-buru dan memaksakan jalan tanpa pengawalan, coba pertimbangkan lagi. Apakah kelompok kendaraan seperti itu benar-benar diperbolehkan untuk memakai lampu isyarat dan sirene untuk mendapatkan hak keutamaan jalan? (Krm/Odi)
Baca Juga: Apakah Mobil yang Anda Taksir Punya Fitur Keselamatan Ini?
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test