Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Nissan, Honda, Mitsubishi Sepakati Kolaborasi Kembangkan Elektrifikasi Masa Depan
    Nissan, Honda, Mitsubishi Sepakati Kolaborasi Kembangkan Elektrifikasi Masa Depan
    Alvando Noya . 24 Des, 2024
  • Ekspansi dan Komitmen BYD untuk Mendorong Transisi Energi Bersih di Indonesia
    Ekspansi dan Komitmen BYD untuk Mendorong Transisi Energi Bersih di Indonesia
    Setyo Adi . 24 Des, 2024
  • MG Siapkan 6 Model Baru Tahun Depan,Termasuk Rilis Mobil Hybrid
    MG Siapkan 6 Model Baru Tahun Depan,Termasuk Rilis Mobil Hybrid
    Tomi Tomi . 24 Des, 2024
  • BP Resmikan SPBU Pertama di Bandung, Gelar Promo Perayaan 6 Tahun
    BP Resmikan SPBU Pertama di Bandung, Gelar Promo Perayaan 6 Tahun
    Muhammad Hafid . 24 Des, 2024
  • TEST DRIVE: Kemampuan Toyota Hilux Rangga Lebih Dari Sekadar Desain Modis
    TEST DRIVE: Kemampuan Toyota Hilux Rangga Lebih Dari Sekadar Desain Modis
    Zenuar Yoga . 23 Des, 2024

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Pilih-pilih Low MPV Terbaru di Akhir Tahun
    Pilih-pilih Low MPV Terbaru di Akhir Tahun
    Setyo Adi Nugroho . 24 Des, 2024
  • Daftar Mobil Murah di Akhir Tahun, Ada Brio Satya, Agya, Ayla, Sigra dan Calya
    Daftar Mobil Murah di Akhir Tahun, Ada Brio Satya, Agya, Ayla, Sigra dan Calya
    Setyo Adi Nugroho . 24 Des, 2024
  • PPN Jadi 12 Persen, Gaikindo: Tidak akan Berdampak Negatif terhadap Penjualan
    PPN Jadi 12 Persen, Gaikindo: Tidak akan Berdampak Negatif terhadap Penjualan
    Anjar Leksana . 24 Des, 2024
  • MG Bakal Ikut Ramaikan Pasar Hybrid Tahun Depan, Siapkan Model Anyar
    MG Bakal Ikut Ramaikan Pasar Hybrid Tahun Depan, Siapkan Model Anyar
    Ardiantomi . 23 Des, 2024
  • SPBU bp Perdana Hadir di Kota Bandung
    SPBU bp Perdana Hadir di Kota Bandung
    Muhammad Hafid . 23 Des, 2024
  • 10 Model EV yang Menarik Perhatian di 2024
    10 Model EV yang Menarik Perhatian di 2024
    Setyo Adi Nugroho . 18 Des, 2024
  • Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia
    Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia
    Alvando Noya . 17 Des, 2024
  • 10 Daftar Peluncuran Mobil Baru Paling Menarik di 2024
    10 Daftar Peluncuran Mobil Baru Paling Menarik di 2024
    Setyo Adi Nugroho . 17 Des, 2024
  • Pertimbangan Beli Mitsubishi Xforce Ultimate DS, Mending Kontan atau Kredit?
    Pertimbangan Beli Mitsubishi Xforce Ultimate DS, Mending Kontan atau Kredit?
    Anjar Leksana . 16 Des, 2024
  • Ragam Keunggulan Wuling Air ev untuk Senjata Mobilitas Harian
    Ragam Keunggulan Wuling Air ev untuk Senjata Mobilitas Harian
    Ardiantomi . 09 Des, 2024
  • Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
    Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 11 Des, 2024
  • Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
    Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
    Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2024
  • Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Setyo Adi Nugroho . 04 Nov, 2024
  • Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
    Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
    Setyo Adi Nugroho . 18 Okt, 2024
  • Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
    Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
    Setyo Adi Nugroho . 02 Okt, 2024
  • Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
    Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
    Zenuar Yoga . 23 Des, 2024
  • First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
    First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
    Anjar Leksana . 19 Des, 2024
  • Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
    Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
    Anindiyo Pradhono . 14 Des, 2024
  • Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
    Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
    Anjar Leksana . 11 Des, 2024
  • Test Drive GWM Tank 300 HEV Fury Edition: Siap di Dua Alam
    Test Drive GWM Tank 300 HEV Fury Edition: Siap di Dua Alam
    Zenuar Yoga . 09 Des, 2024