Panduan Balik Nama Mobil dengan Biayanya
Balik nama BPKB sering kali dilakukan karena berbagai alasan. Seperti menerima warisan kendaraan, mutasi alamat, atau pembelian kendaraan bekas. Beberapa langkah awal yang harus dilakukan adalah melunasi biaya administrasi. Namun perlu diingat, biaya yang dikenakan berbeda di setiap daerah, tergantung peraturan pemerintah setempat. Untuk proses tersebut, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting berikut ini:
-
KTP (Kartu Tanda Penduduk) dari pemilik kendaraan yang baru.
-
BPKB asli dan fotokopi.
-
STNK asli dan fotokopi.
-
Fotokopi kwitansi atau surat bukti lain dari pembelian mobil bekas yang sudah ditandatangani pihak penjual dan pembeli di atas materai Rp10.000.
-
Surat kuasa balik nama mobil (jika melakukan kredit mobil).
-
Dokumen hasil cek fisik kendaraan (akan didapat dan dilakukan di kantor Samsat).
Proses balik nama dari mobil bekas dapat dilakukan di kantor Samsat dan Polda setempat sesuai dengan domisili Anda. Adapun terdapat dua tahapan yang perlu Anda lakukan, yakni pembuatan STNK baru dan BPKB baru.
Balik Nama STNK
-
Lakukan pendaftaran di kantor Samsat setempat.
-
Datangi loket cek fisik untuk melakukan cek fisik pada kendaraan Anda.
-
Dari loket cek fisik, Anda akan mendapatkan dokumen hasil cek fisik kendaraan.
-
Kunjungi loket balik nama kendaraan dan isi formulir sesuai dengan data STNK dari kendaraan Anda.
-
Serahkan formulir yang sudah diisi dengan benar beserta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
-
Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, Anda dapat melakukan pembayaran administrasi.
-
Tunggu hingga proses STNK baru selesai (sekitar 2-5 hari kerja)
-
Jika panggilan untuk mengambil STNK baru sudah datang, maka Anda hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan dan dapat langsung mengambil STNK baru mobil Anda.
Balik Nama BPKB
- Kunjungi kantor Polda sesuai tempat domisili Anda.
- Mintalah formulir untuk balik nama BPKB mobil dan isi sesuai dengan data kendaraan Anda.
- Serahkan formulir yang sudah diisi dengan benar beserta semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
- Lakukan pembayaran dan tunggu panggilan kembali oleh petugas.
- Jika sudah menerima panggilan, Anda hanya perlu datang ke Polda membawa bukti bayar dan mengambil BPKB mobil Anda yang baru.
Biaya yang Harus Dikeluarkan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ada sejumlah perincian biaya yang diperlukan untuk proses balik nama mobil, sebagai berikut:
-
Biaya pendaftaran: Rp100.000.
-
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1 persen dari harga beli kendaraan.
-
Biaya penerbitan STNK baru: Rp200.000.
-
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp100.000.
-
Biaya pengurusan surat/dokumen mutasi: Rp250.000.
-
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp375.000.
-
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp143.000 (non-angkutan umum).
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tentatif.
-
Biaya PKB dibayarkan: 2 persen untuk penyerahan pertama dan 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.
-
Biaya administrasi STNK: Rp50.000.
-
Biaya cek fisik: Rp25.000
Cara Cek Biaya Balik Nama Online
Pada umumnya, setiap daerah bisa menetapkan biaya yang berbeda-beda terkait BBN-KB dan juga SWDKLLJ. Jika Anda ingin mengetahui biaya itu. Maka dapat mengecek biaya balik nama mobil secara online dengan cara berikut:
- Buka website Bappeda daerah Anda masing-masing
- Pilih menu Samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
- Masukkan warna TNKB atau plat nomor kendaraan Anda
- Selanjutnya, Anda akan langsung disuguhkan dengan setiap biaya yang dibutuhkan untuk Anda bayar.
Berikut adalah informasi terperinci tentang persyaratan, detail, dan cara memeriksa biaya untuk mengubah nama pemilik pada dokumen kendaraan. Pastikan untuk memverifikasi keaslian dokumen sebelum melakukan perubahan nama. BPKB asli memiliki cover yang lebih mengilap dibandingkan dengan yang palsu, yang cenderung lebih buram.
Selanjutnya, hologram di halaman depan akan berubah menjadi kuning ketika dilihat melalui cahaya, jika BPKB tersebut palsu. Sementara itu, BPKB asli akan tetap berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang. Nomor seri di bawah hologram digunakan untuk menunjukkan domisili pemilik, namun detail lebih lanjut hanya tersedia di Korlantas dan tidak dapat dipublikasikan. (Alx/Odi)
Baca Juga: Cara Mudah Supaya Lolos Uji Emisi
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test