Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021
Relaksasi PPnBM 100 persen untuk mobil baru sampai 1.500 cc resmi diperpanjang. Kini berlaku periode Juni hingga Agustus 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK). Sebelumnya sejumlah APM terpaksa menerapkan skema lama, dengan potongan 50 persen sambil menunggu aturan diterbitkan.
Tertera dalam PMK Nomor 77 /Pmk.010/2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/Pmk.010/2021. Isinya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Adapun bunyi Pasal 5 sebagai berikut.
(1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar:
Baca Juga: Meski Masih Pandemi, AISI Yakin Penjualan Motor Tembus 4,3 Juta Unit
a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
b. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021;
c. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN
Artinya, potongan pajak (PPnBM) 100 persen memang berlaku dari Juni sampai Agustus. Lantas bagaimana jika konsumen terlanjur membeli dengan skema 50 persen? Menurut pengakuan salah satu APM. Mereka bakal mengembalikan sebagian uang dari transaksi pada Juni 2021. “Selama peraturan belum keluar, harga mengikuti mekanisme PPnBM 50 persen. Misal jika peraturan itu dikeluarkan dan berlaku mundur per 1 Juni. Kami akan mengembalikan uang konsumen yang sudah dibayarkan kepada kami. Jadi kami berkomitmen siap mengikuti peraturan resmi,” papar Amelia Tjandra, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication ADM, secara daring pertengahan bulan lalu.
Untuk diketahui, perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP diusulkan oleh Menperin dengan melihat kondisi market. Kemudian disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kementerian Perindustrian mencatat. Hingga saat ini potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan. Adapun total kapasitas mencapai 2,35 juta unit per tahun dan serapan tenaga kerja langsungnya sebanyak 38 ribu orang. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri ini. (Alx/Odi)
Baca Juga: Covid-19 Mengganas, GIIAS 2021 Mundur ke September 2021
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test