Deret Aturan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik di Indonesia

Hyundai Kona Electric

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai aturan untuk kendaraan bermesin hibrida. Regulasi ini juga merupakan perluasan dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Kendaraan hybrid yang terdaftar berhak mendapatkan insentif berupa penanggungan PPnBM sebesar 3% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Hingga saat ini, aturan soal kendaraan listrik di Indonesia telah dirilis melalui berbagai peraturan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Tanah Air, baik yang berbasis baterai (KLBB) maupun yang berteknologi hybrid. Berikut ini sederet aturan soal kendaraan listrik yang telah disahkan oleh Pemerintah hingga akhir 2024 yang akan diterapkan kembali pada tahun depan.

PP Nomor 73 tahun 2019

Peraturan Pemerintah yang disahkan pada 15 Oktober 2019 ini dibuat untuk mengatur besaran tarif pajak kendaraan sesuai dengan emisi gas buang. Dengan peraturan ini, sejumlah kendaraan listrik berbasis baterai yang dipasarkan di Tanah Air mendapatkan keringanan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan kendaraan konvensional dengan pembakaran internal.

Peraturan ini menggantikan aturan lama yang membedakan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraannya. Pemerintah optimis bahwa peraturan ini dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan kendaraan listrik di Indonesia.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

Selain mengatur soal kendaraan listrik, pemerintah melalui Peraturan Menteri juga membuat regulasi soal Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan aturan ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air akan terwujud lebih cepat dengan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Namun demikian, pemerintah juga menyampaikan bahwa penerima insentif tersebut harus mengikuti komitmen dari pabrikan pemilik kendaraan hybrid. Salah satunya adalah investasi, pendalaman manufaktur atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta aspek teknis kendaraan lainnya. Hal ini juga diterapkan pada kendaraan listrik berbasis baterai yang diwajibkan memiliki TKDN di atas 40 persen dan diproduksi secara lokal di Indonesia.

Pemerintah juga berusaha menggandeng semua pihak, termasuk swasta, untuk membangun jenis SPKLU yang terpisah, seperti fast charging, medium charging, atau ultra fast charging saja. Dalam aturan awal, SPKLU harus menyertakan semua jenis soket baik CCS2 maupun CHAdeMo yang umumnya digunakan oleh pabrikan Jepang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

Melalui peraturan ini, pemerintah kembali merevisi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Di dalamnya diatur mengenai besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor, khususnya mengenai KBLBB dengan besaran sekitar 30 persen.

Aturan ini kemudian mendapatkan perubahan dengan terbitnya Permendagri nomor 56 tahun 2020, yang berisi tentang perubahan Permendagri Nomor 8 tahun 2020 dan diundangkan pada Juli 2020. Perubahan tersebut mencakup pasal 21 mengenai aturan kendaraan niaga yang berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

MG4 EV

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020

Selain mengatur soal kendaraan baru, pemerintah juga merilis aturan yang berisi tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan menjadi penanggung jawab rencana percepatan melalui konversi sepeda motor ini.

Aturan ini mencakup komponen konversi, tata cara, keamanan, penilaian, serta syarat menjadi bengkel konversi. Ini untuk menjaga produk konversi tetap terjamin keamanannya dan diawasi oleh pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021

Aturan baru untuk kendaraan listrik berbasis hybrid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Mobil hybrid yang sebelumnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen kini mendapatkan insentif atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen, sehingga tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 12-17 persen.

Kehadiran mobil hybrid sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6, yang menjelaskan bahwa mobil hybrid memiliki kapasitas silinder hingga 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya adalah 15,5 km/liter untuk versi bensin, sedangkan versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022

Pemerintah merilis aturan tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini sekaligus menggantikan Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang tema yang sama.

Beberapa aspek yang diperhatikan dalam Permen ini mencakup besaran TKDN yang dibuat lebih spesifik, termasuk aspek manufaktur, aspek komponen pendukung, aspek perakitan, dan aspek pengembangan. Juga diatur besaran nilai investasi, besaran KDN, dan lainnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

Aturan ini ditujukan untuk konversi kendaraan selain sepeda motor, serupa dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020. Pemerintah mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi, hingga tata cara mengajukan kendaraan untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga membahas tentang pengujian yang diperlukan untuk konversi tersebut agar memenuhi unsur layak jalan dan keselamatan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Aturan ini mengatur penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pegawai pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Di dalamnya diatur penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini berlaku sejak 13 September 2023 dan masih diterapkan hingga saat ini.

Berbeda dengan PP, instruksi lebih bersifat perintah atau aturan ke internal pemerintahan atau lembaga negara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik pada dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Perpres Nomor 79 Tahun 2023

Peraturan terbaru yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo mendapatkan respons positif dari sejumlah produsen kendaraan listrik. Dalam Pasal 18 berkaitan dengan insentif pembelian mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) yang berasal dari impor mendapatkan keringanan pajak.

Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. (Ndo)

Baca Juga: Opsi Motor Listrik dari Pabrikan Jepang

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Cek Bengkel Resmi! Ada Recall Honda CR-V, Accord dan Civic Terbaru
    Cek Bengkel Resmi! Ada Recall Honda CR-V, Accord dan Civic Terbaru
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Pancing Kontroversi, Modifikasi Terbaru Liberty Walk Rombak Lamborghini Miura
    Pancing Kontroversi, Modifikasi Terbaru Liberty Walk Rombak Lamborghini Miura
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Panduan Lengkap: Daftar QR Code untuk Bahan Bakar Subsidi di Pertamina
    Panduan Lengkap: Daftar QR Code untuk Bahan Bakar Subsidi di Pertamina
    Zenuar Yoga . 03 Jan, 2025
  • Bagaikan Bom, Tesla Cybertruck Meledak di Lobi Hotel
    Bagaikan Bom, Tesla Cybertruck Meledak di Lobi Hotel
    Alvando Noya . 03 Jan, 2025
  • Wuling Zhiguang EV Debut di Cina, Dimensi Kompak Tapi Kargo Melimpah
    Wuling Zhiguang EV Debut di Cina, Dimensi Kompak Tapi Kargo Melimpah
    Muhammad Hafid . 03 Jan, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Honda Recall CR-V, Civic dan Accord, Cek Mobil Anda!
    Honda Recall CR-V, Civic dan Accord, Cek Mobil Anda!
    Muhammad Hafid . 03 Jan, 2025
  • CATL Kembangkan Sasis Baru Mobil Listrik, Bisa Tembus 1.000 Km!
    CATL Kembangkan Sasis Baru Mobil Listrik, Bisa Tembus 1.000 Km!
    Muhammad Hafid . 03 Jan, 2025
  • BYD Dominasi Pasar Global dengan 4,3 Juta Unit, Hybrid Jadi Bintang Utama
    BYD Dominasi Pasar Global dengan 4,3 Juta Unit, Hybrid Jadi Bintang Utama
    Alvando Noya . 03 Jan, 2025
  • Hyundai Creta Electric Meluncur di India, Ini Spesifikasinya
    Hyundai Creta Electric Meluncur di India, Ini Spesifikasinya
    Alvando Noya . 03 Jan, 2025
  • Panduan Pendaftaran QR untuk Solar Subsidi dan Pertalite di Pertamina
    Panduan Pendaftaran QR untuk Solar Subsidi dan Pertalite di Pertamina
    OTO . 02 Jan, 2025
  • Segmen Low SUV Makin Ketat, Mitsubishi New Xpander Cross Punya Tawaran Fitur Lengkap
    Segmen Low SUV Makin Ketat, Mitsubishi New Xpander Cross Punya Tawaran Fitur Lengkap
    Alvando Noya . 31 Des, 2024
  • Lonjakan Minat Terhadap EV, Ini 5 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2024
    Lonjakan Minat Terhadap EV, Ini 5 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2024
    Alvando Noya . 30 Des, 2024
  • 5 Merek Mobil Paling Menyita Perhatian Publik Indonesia di 2024
    5 Merek Mobil Paling Menyita Perhatian Publik Indonesia di 2024
    Wahyu Hariantono . 30 Des, 2024
  • Deretan Sportscar Terbaru yang Meramaikan Pasar Otomotif Indonesia 2024
    Deretan Sportscar Terbaru yang Meramaikan Pasar Otomotif Indonesia 2024
    Alvando Noya . 30 Des, 2024
  • 5 Pilihan SUV Off-Roader 4x4 yang Mengaspal Sepanjang 2024
    5 Pilihan SUV Off-Roader 4x4 yang Mengaspal Sepanjang 2024
    Anjar Leksana . 27 Des, 2024
  • Tips Berkendara Saat Hujan di Libur Nataru
    Tips Berkendara Saat Hujan di Libur Nataru
    Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2024
  • Perhatikan Faktor Ini untuk Atasi Mesin Hilang Tenaga dan Ngelitik
    Perhatikan Faktor Ini untuk Atasi Mesin Hilang Tenaga dan Ngelitik
    Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2024
  • Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
    Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 11 Des, 2024
  • Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
    Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
    Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2024
  • Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Setyo Adi Nugroho . 04 Nov, 2024
  • Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
    Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
    Zenuar Yoga . 23 Des, 2024
  • First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
    First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
    Anjar Leksana . 19 Des, 2024
  • Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
    Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
    Anindiyo Pradhono . 14 Des, 2024
  • Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
    Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
    Anjar Leksana . 11 Des, 2024
  • Test Drive GWM Tank 300 HEV Fury Edition: Siap di Dua Alam
    Test Drive GWM Tank 300 HEV Fury Edition: Siap di Dua Alam
    Zenuar Yoga . 09 Des, 2024