Deret Aturan Pemerintah untuk Kendaraan Listrik di Indonesia

Hyundai Kona Electric

Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan berbagai aturan untuk kendaraan bermesin hibrida. Regulasi ini juga merupakan perluasan dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Kendaraan hybrid yang terdaftar berhak mendapatkan insentif berupa penanggungan PPnBM sebesar 3% yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Hingga saat ini, aturan soal kendaraan listrik di Indonesia telah dirilis melalui berbagai peraturan mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan penjualan kendaraan listrik di Tanah Air, baik yang berbasis baterai (KLBB) maupun yang berteknologi hybrid. Berikut ini sederet aturan soal kendaraan listrik yang telah disahkan oleh Pemerintah hingga akhir 2024 yang akan diterapkan kembali pada tahun depan.

PP Nomor 73 tahun 2019

Peraturan Pemerintah yang disahkan pada 15 Oktober 2019 ini dibuat untuk mengatur besaran tarif pajak kendaraan sesuai dengan emisi gas buang. Dengan peraturan ini, sejumlah kendaraan listrik berbasis baterai yang dipasarkan di Tanah Air mendapatkan keringanan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan kendaraan konvensional dengan pembakaran internal.

Peraturan ini menggantikan aturan lama yang membedakan pajak berdasarkan bentuk atau spesifikasi kendaraannya. Pemerintah optimis bahwa peraturan ini dapat mempermudah konsumen untuk mendapatkan kendaraan listrik di Indonesia.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020

Selain mengatur soal kendaraan listrik, pemerintah melalui Peraturan Menteri juga membuat regulasi soal Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dengan aturan ini, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air akan terwujud lebih cepat dengan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pengisian daya atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Namun demikian, pemerintah juga menyampaikan bahwa penerima insentif tersebut harus mengikuti komitmen dari pabrikan pemilik kendaraan hybrid. Salah satunya adalah investasi, pendalaman manufaktur atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta aspek teknis kendaraan lainnya. Hal ini juga diterapkan pada kendaraan listrik berbasis baterai yang diwajibkan memiliki TKDN di atas 40 persen dan diproduksi secara lokal di Indonesia.

Pemerintah juga berusaha menggandeng semua pihak, termasuk swasta, untuk membangun jenis SPKLU yang terpisah, seperti fast charging, medium charging, atau ultra fast charging saja. Dalam aturan awal, SPKLU harus menyertakan semua jenis soket baik CCS2 maupun CHAdeMo yang umumnya digunakan oleh pabrikan Jepang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020

Melalui peraturan ini, pemerintah kembali merevisi Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Di dalamnya diatur mengenai besaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor, khususnya mengenai KBLBB dengan besaran sekitar 30 persen.

Aturan ini kemudian mendapatkan perubahan dengan terbitnya Permendagri nomor 56 tahun 2020, yang berisi tentang perubahan Permendagri Nomor 8 tahun 2020 dan diundangkan pada Juli 2020. Perubahan tersebut mencakup pasal 21 mengenai aturan kendaraan niaga yang berbentuk sasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.

MG4 EV

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020

Selain mengatur soal kendaraan baru, pemerintah juga merilis aturan yang berisi tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai. Kementerian Perhubungan menjadi penanggung jawab rencana percepatan melalui konversi sepeda motor ini.

Aturan ini mencakup komponen konversi, tata cara, keamanan, penilaian, serta syarat menjadi bengkel konversi. Ini untuk menjaga produk konversi tetap terjamin keamanannya dan diawasi oleh pemerintah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2021

Aturan baru untuk kendaraan listrik berbasis hybrid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021. Mobil hybrid yang sebelumnya dikenakan tarif PPnBM sebesar 15-20 persen kini mendapatkan insentif atau ditanggung pemerintah sebesar 3 persen, sehingga tarif PPnBM mobil hybrid menjadi 12-17 persen.

Kehadiran mobil hybrid sendiri telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah pasal 6, yang menjelaskan bahwa mobil hybrid memiliki kapasitas silinder hingga 4.000 cc. Konsumsi bahan bakarnya adalah 15,5 km/liter untuk versi bensin, sedangkan versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022

Pemerintah merilis aturan tentang spesifikasi, peta jalan pengembangan, dan ketentuan penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Peraturan ini sekaligus menggantikan Permen Perindustrian nomor 27 tahun 2020 tentang tema yang sama.

Beberapa aspek yang diperhatikan dalam Permen ini mencakup besaran TKDN yang dibuat lebih spesifik, termasuk aspek manufaktur, aspek komponen pendukung, aspek perakitan, dan aspek pengembangan. Juga diatur besaran nilai investasi, besaran KDN, dan lainnya.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022

Aturan ini ditujukan untuk konversi kendaraan selain sepeda motor, serupa dengan Permenhub Nomor 65 tahun 2020. Pemerintah mengatur komponen konversi, aturan bengkel konversi, hingga tata cara mengajukan kendaraan untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik. Aturan ini juga membahas tentang pengujian yang diperlukan untuk konversi tersebut agar memenuhi unsur layak jalan dan keselamatan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Aturan ini mengatur penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk kendaraan dinas pegawai pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Di dalamnya diatur penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini berlaku sejak 13 September 2023 dan masih diterapkan hingga saat ini.

Berbeda dengan PP, instruksi lebih bersifat perintah atau aturan ke internal pemerintahan atau lembaga negara. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik pada dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Perpres Nomor 79 Tahun 2023

Peraturan terbaru yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo mendapatkan respons positif dari sejumlah produsen kendaraan listrik. Dalam Pasal 18 berkaitan dengan insentif pembelian mobil listrik utuh atau completely built up (CBU) yang berasal dari impor mendapatkan keringanan pajak.

Dalam Pasal 18 Perpres 79/2023 ini disebutkan: (1) Perusahaan industri Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh atau CBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.

(2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh atau CBU sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. (Ndo)

Baca Juga: Opsi Motor Listrik dari Pabrikan Jepang

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Hyundai Perluas EV Charging Subscription untuk Semua Mobil Listrik
    Hyundai Perluas EV Charging Subscription untuk Semua Mobil Listrik
    Alvando Noya . Hari ini
  • BMW Seri 7 Ala Larte Design: Modifikasi Padukan Kemewahan dan Performa
    BMW Seri 7 Ala Larte Design: Modifikasi Padukan Kemewahan dan Performa
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Mercedes W196 R "Streamliner" Dilelang, Jadi Mobil F1 Termahal Dalam Sejarah
    Mercedes W196 R "Streamliner" Dilelang, Jadi Mobil F1 Termahal Dalam Sejarah
    Alvando Noya . Hari ini
  • The New Porsche Taycan, Sports EV Kencang dan Ideal Untuk Harian
    The New Porsche Taycan, Sports EV Kencang dan Ideal Untuk Harian
    Wahyu Hariantono . 03 Feb, 2025
  • Berkat J6 EV, Chery Indonesia Tembus Rekor Penjualan
    Berkat J6 EV, Chery Indonesia Tembus Rekor Penjualan
    Anjar Leksana . 03 Feb, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Harga Suzuki Jimny Nomade Setara Ertiga Hybrid, Pemesanan Membludak!
    Harga Suzuki Jimny Nomade Setara Ertiga Hybrid, Pemesanan Membludak!
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Fasilitas Cas Baterai EV Berlangganan Hyundai Berlaku untuk Semua Merek
    Fasilitas Cas Baterai EV Berlangganan Hyundai Berlaku untuk Semua Merek
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Skema Kredit BYD Denza D9, Angsuran Mulai Rp15 Jutaan
    Skema Kredit BYD Denza D9, Angsuran Mulai Rp15 Jutaan
    Setyo Adi Nugroho . 03 Feb, 2025
  • Harga Segmen LCGC Makin Mahal! Simak Daftar Terbarunya di Awal Tahun
    Harga Segmen LCGC Makin Mahal! Simak Daftar Terbarunya di Awal Tahun
    Setyo Adi Nugroho . 03 Feb, 2025
  • Chery J6 EV Terjual 1.000 Unit Sebulan dan Terkirim 327 Mobil ke Konsumen
    Chery J6 EV Terjual 1.000 Unit Sebulan dan Terkirim 327 Mobil ke Konsumen
    Anjar Leksana . 03 Feb, 2025
  • Memahami Lidar, Teknologi Kunci dalam Kendaraan Otonom
    Memahami Lidar, Teknologi Kunci dalam Kendaraan Otonom
    Muhammad Hafid . 03 Feb, 2025
  • 7 Mobil Hybrid yang Bisa Jadi Pertimbangan di Awal 2025
    7 Mobil Hybrid yang Bisa Jadi Pertimbangan di Awal 2025
    Muhammad Hafid . 01 Feb, 2025
  • 7 Kelengkapan Ini Jadi Pendongkrak Kenyamanan Mitsubishi Xpander Cross
    7 Kelengkapan Ini Jadi Pendongkrak Kenyamanan Mitsubishi Xpander Cross
    Ardiantomi . 31 Jan, 2025
  • New Mitsubishi Pajero Sport Kian Komplet dan Canggih, Simak Beda Variannya!
    New Mitsubishi Pajero Sport Kian Komplet dan Canggih, Simak Beda Variannya!
    Ardiantomi . 31 Jan, 2025
  • 5 LMPV yang Laris Tahun Lalu, Bakal Tetap Jadi Favorit di 2025?
    5 LMPV yang Laris Tahun Lalu, Bakal Tetap Jadi Favorit di 2025?
    Muhammad Hafid . 30 Jan, 2025
  • Pascaliburan Jangan Lupa Cek Bagian Kendaraan Ini!
    Pascaliburan Jangan Lupa Cek Bagian Kendaraan Ini!
    Setyo Adi Nugroho . 30 Jan, 2025
  • Potensi Masalah Kendaraan di Perjalanan Sepanjang Waktu Liburan
    Potensi Masalah Kendaraan di Perjalanan Sepanjang Waktu Liburan
    Setyo Adi Nugroho . 30 Jan, 2025
  • Tips Berkendara Saat Hujan di Libur Nataru
    Tips Berkendara Saat Hujan di Libur Nataru
    Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2024
  • Perhatikan Faktor Ini untuk Atasi Mesin Hilang Tenaga dan Ngelitik
    Perhatikan Faktor Ini untuk Atasi Mesin Hilang Tenaga dan Ngelitik
    Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2024
  • Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
    Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 11 Des, 2024
  • First Drive Mazda CX-80 PHEV: Performa dan Konsumsi BBM Impresif!
    First Drive Mazda CX-80 PHEV: Performa dan Konsumsi BBM Impresif!
    Setyo Adi Nugroho . 31 Jan, 2025
  • Test Drive Mazda CX-30: Karakter Sporty Mendominasi Plus Kenyamanan Ekstra
    Test Drive Mazda CX-30: Karakter Sporty Mendominasi Plus Kenyamanan Ekstra
    Setyo Adi Nugroho . 21 Jan, 2025
  • Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
    Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
    Zenuar Yoga . 23 Des, 2024
  • First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
    First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
    Anjar Leksana . 19 Des, 2024
  • Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
    Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
    Anindiyo Pradhono . 14 Des, 2024