APAR Wajib Tersedia di Mobil Penumpang, Kenali Jenis dan Penempatannya

APAR wajib

Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sudah menjadi komponen wajib selama berkendara. Berdasarkan regulasinya, tidak hanya diwajibkan bagi pengguna kendaraan/truk komersial. Mobil penumpang sekalipun harus memiliki fasilitas tanggap darurat tersebut. Tujuan cukup jelas yakni meningkatkan keselamatan di jalan raya.

Terlepas dari peraturan, alat ini memang penting namun sering diabaikan. Seperti dipaparkan Sony Susmana sebagai Training Director dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) saat dihubungi (21/1). “APAR ini alat yg penting tetapi sering diabaikan atau disepelekan oleh kita. Kebakaran mobil sangat mungkin terjadi mengingat udara di Indonesia yang panas, kebiasaan pemilik dalam memodifikasi kendaraannya nya suka asal, dan juga kejadian kecelakaan yang rata-rata mengakibatkan kebakaran,” pungkas Sony.

Perbekalan APAR diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Tepatnya Peraturan Dirjen Hubdat Nomor KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang sebenarnya diundangkan dan mulai berlaku 18 Februari 2020. Pada pasal 2 ayat 2 disebutkan, "Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, O2, O3, dan O4, untuk mobil penumpang barang landasan, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi Fasilitas Tanggap Darurat berupa alat pemadam api ringan.”

Dapat diartikan mobil penumpang kecil hingga tractor head kelas berat sekalipun wajib memiliki APAR. Fasilitas ini juga disebut wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor. Sementara itu, sudah ada pula acuan khusus terkait rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal. Semua aturan ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat 3 dan 4.

Baca Juga: Sebelum Diproduksi Massal, Bus Listrik E-Inobus Buatan INKA Lakukan Tes Jalan

Menanggapi hal ini, pihak APM mengaku sudah siap, salah satunya PT Honda Prospect Motor (HPM). Seperti dipaparkan Yusak Billy sebagai Business Innovation and Sales & Marketing Director HPM saat konferensi pers digital (18/1/2021). “Disediakan khusus mobil dengan Vehicle Identification Number (VIN) keluaran 2021. Untuk VIN 2021 ini semua model yang kami keluarkan VIN 2021 itu dilengkapi APAR. Jadi, kalau mobil yang sebelum VIN 2021 itu tidak kami siapkan, itu regulasinya seperti itu,” kata Yusak.

Bukan hanya Honda, APM lain seperti PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mengaku taat aturan. Dikutip dari Liputan6 (18/01/2021), Head of 4W Brand Development & Marketing Research SIS, Harold Donnel berkomentar,”Yang pasti kita comply dengan peraturan pemerintah ya. Jadi APAR akan tersedia di kendaraan Suzuki 2021. Vin code 2021 ya." Penambahan APAR ini meliputi seluruh model yang diproduksi dan dipasarkan dalam negeri. Termasuk di dalamnya Ertiga, XL7, New Carry, dan APV. Tak ketinggalan anggota keluarga dari luar negeri seperti Suzuki Jimny, Baleno, Ignis, dan SX4.

Fungsionalitas APAR mungkin tidak terlalu terasa selama mayoritas perjalanan. Tapi lain cerita ketika dihadapi kejadian genting misal terjadi kecelakaan dan keluar api. Peranti ini dipastikan ada di mobil baru. Tapi bukan berarti pemilik mobil keluaran lama tidak perlu mengindahkan. Jangan bingung memilih dan menempatkannya, sila simak tips berikut ini.

tips APAR

Jenis yang Sesuai Kebutuhan

Regulasi pun bukan sebatas mewajibkan, juga sedikitnya memberikan panduan umum terkait pemasangannya. Tertera dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor HK.211/1/5/DRJD/2019 harus memenuhi spesifikasi teknis tertentu. Di segi kemampuan, peranti dapat memadamkan tiga tipe api yakni benda padat (A), benda cair (B), dan logam (C). Bahannya sendiri tidak boleh beracun (non-toxic) dan memiliki masa kadaluarsa paling sedikit 8 tahun.

Jangan bingung bagi pengguna mobil penumpang. “Materialnya banyak dan semua bagus, tapi untuk menyesuaikan kebutuhannya sebaiknya berisi Foam atau CO2,” komentar Sony. Di samping itu, tidak perlu terlalu besar juga. Untuk mobil penumpang dan barang dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) sampai dengan 3.500 kg, disebut dalam surat edaran paling besar hanya perlu pemadam 1 kg saja.

Baca Juga: Meski Tak Perlu Bahan Bakar, Mobil Listrik Tetap Perlu Perawatan Berkala

Lokasi Penempatan Ideal

Jelas penempatannya harus mudah dijangkau. Seperti tertuang dalam surat edaran,”Diletakkan pada tempat yang dapat dijangkau oleh pengemudi atau penumpang, mudah dibuka, dan dioperasikan pada saat ada indikasi kebakaran serta terdapat tata cara penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk api awal yang mudah dibaca.” Kurang spesifik namun minimal maksudnya dapat dimengerti.

Memang penempatan alat tanggap darurat seperti ini tidak boleh asal. Alih-alih jadi peranti keselamatan ekstra, yang ada malah membahayakan. Misal di bawah jok pengemudi sehingga berpotensi lepas dan menggelinding ke area pedal. Bahaya kalau terjadi. Untuk penempatannya sendiri, Sony memaparkan, "Penempatan APAR harus disesuaikan dengan faktor kemudahan dalam menjangkau, aman terlindungi dari matahari maupun jangkauan anak-anak dan simple atau tidak makan tempat.”

Ia beranggapan, idealnya diletakkan di dua spot. Pertama di bawah jok penumpang atau kabin belakang bila mobilnya berbentuk MPV atau bertubuh mengotak. Tak perlu khawatir, aman untuk disimpan di kabin selama tidak terpapar atau terjemur. “Itu kenapa penempatannya harus tersembunyi tetapi yang mudah dijangkau,” tegasnya. Ia menambahkan, "Kebiasaan yang harus dilakukan, tidak lagi menjemur mobil saat parkir di outdoor dan terpapar matahari langsung dan membuka kaca sedikit supaya suhu udara di dalam kabin tidak panas dan bersirkulasi.” (Krm/Odi)

Baca Juga: Optimisme 2021, Perlahan Kembali ke Jalur Semula

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Chery Indonesia: Tiggo 8 CSH Akan Dijual Rp600 Jutaan
    Chery Indonesia: Tiggo 8 CSH Akan Dijual Rp600 Jutaan
    Bangkit Jaya . Hari ini
  • Survey Jasa Marga: 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Mudik Lebaran 2025
    Survey Jasa Marga: 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Mudik Lebaran 2025
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Tsunoda Geser Lawson di Red Bull, Tampil Nasionalis di GP Jepang 2025
    Tsunoda Geser Lawson di Red Bull, Tampil Nasionalis di GP Jepang 2025
    Wahyu Hariantono . 02 Apr, 2025
  • Daftar Harga BBM Berkualitas Terbaru April 2025: Shell, BP, dan Vivo Turun
    Daftar Harga BBM Berkualitas Terbaru April 2025: Shell, BP, dan Vivo Turun
    Setyo Adi . 02 Apr, 2025
  • Ford RMA Indonesia Hadirkan Bengkel Siaga & ERA untuk Mudik Lebaran 2025
    Ford RMA Indonesia Hadirkan Bengkel Siaga & ERA untuk Mudik Lebaran 2025
    Muhammad Hafid . 02 Apr, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Menjaga Desain Streamline, Begini Penampilan Hyundai Ioniq 6 Facelift
    Menjaga Desain Streamline, Begini Penampilan Hyundai Ioniq 6 Facelift
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • MG 4 EV Generasi Terbaru Terinspirasi Cyberster
    MG 4 EV Generasi Terbaru Terinspirasi Cyberster
    Alvando Noya . 02 Apr, 2025
  • Jasa Marga Catat Jutaan Mobil Meninggalkan Jabodetabek hingga H-3 Lebaran
    Jasa Marga Catat Jutaan Mobil Meninggalkan Jabodetabek hingga H-3 Lebaran
    Anjar Leksana . 01 Apr, 2025
  • Update Harga BBM April 2025
    Update Harga BBM April 2025
    Setyo Adi Nugroho . 01 Apr, 2025
  • Lebaran Drive 2025, Mudik Asyik bersama 9 Mobil Pilihan
    Lebaran Drive 2025, Mudik Asyik bersama 9 Mobil Pilihan
    Wahyu Hariantono . 30 Mar, 2025
  • Memahami Cara Kerja Fitur Adaptive Cruise Control di Mitsubishi Xforce Ultimate DS
    Memahami Cara Kerja Fitur Adaptive Cruise Control di Mitsubishi Xforce Ultimate DS
    Bangkit Jaya Putra . Hari ini
  • Catatan Konsumsi Hyundai Tucson 1.6T Hybrid Dipakai Mudik 290 Km
    Catatan Konsumsi Hyundai Tucson 1.6T Hybrid Dipakai Mudik 290 Km
    Anjar Leksana . 02 Apr, 2025
  • Update Harga LCGC Jelang Lebaran, Ada Agya Stylix Terbaru
    Update Harga LCGC Jelang Lebaran, Ada Agya Stylix Terbaru
    Setyo Adi Nugroho . 22 Mar, 2025
  • Harga Low MPV Jelang Lebaran, Ada Stargazer Essential Tech di Model Terbaru
    Harga Low MPV Jelang Lebaran, Ada Stargazer Essential Tech di Model Terbaru
    Setyo Adi Nugroho . 21 Mar, 2025
  • Komparasi Jetour Dashing vs Honda HR-V vs Hyundai Creta, Pilih Mana?
    Komparasi Jetour Dashing vs Honda HR-V vs Hyundai Creta, Pilih Mana?
    Bangkit Jaya Putra . 17 Mar, 2025
  • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
  • Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2025
  • 5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
    5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
    Anjar Leksana . 26 Mar, 2025
  • Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
    Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
    Alvando Noya . 18 Mar, 2025
  • Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Jelang Mudik Lebaran
    Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Jelang Mudik Lebaran
    Muhammad Hafid . 17 Mar, 2025
  • Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Muhammad Hafid . 22 Mar, 2025
  • Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Alvando Noya . 13 Mar, 2025
  • Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Eka Zulkarnain . 03 Mar, 2025
  • First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    Setyo Adi Nugroho . 12 Feb, 2025
  • Test Drive New Hyundai Creta N Line: Semakin Asyik Dikendarai
    Test Drive New Hyundai Creta N Line: Semakin Asyik Dikendarai
    Anjar Leksana . 12 Feb, 2025