APM Menanggapi Relaksasi PPnBM Mobil Baru 0 Persen
Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) memberi beragam respons mengenai kebijakan yang rencana mulai berlaku 1 Maret 2021. Untuk diketahui, pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM. Namun berlaku bagi kendaraan bermotor pada segmen dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc. Yaitu untuk kategori sedan maupun 4x2. Hal ini dilakukan karena mereka ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif. Namun ada catatan, harus memiliki local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen.
“Untuk PPnBM nol persen bagi konsumen 1.500 cc ke bawah itu merupakan pasar besar dan first time buyer. Kami melihat, semakin banyak pelaku industri yang dapat menerima keuntungan dari kebijakan ini. Maka semakin tercapai tujuan untuk menggerakkan ekonomi secara luas. Tapi kami jua memahami, perlu menyiapkan waktu untuk menerapkan insentif. Misal dengan syarat dengan kandungan lokal 70 persen,” papar Yusak Billy, Business Innovation and Marketing & Sales Director Honda Prospect Motor usai merilis tiga produk kemarin.
Ia berharap, besaran kandungan lokal kalau bisa dilakukan bertahap. Sebab masih banyak pemain baru. Entah dari perusahaan ataupun produk anyar. Dampak positif dari kebijakan ini, lanjut Billy, bakal terasa secara luas bila (lokal konten) diterapkan secara bertahap. “Itu yang kami sampaikan ke Kementerian terkait. Kami berharap, TKDN 70 persen itu bisa diubah. Karena misal sebagai contoh, ibarat balita (mobil baru) belum bisa lari harus dipacu kencang. Terus terang sampai dengan saat ini turunan dari aturan itu belum dirilis. PMK dan dari Kementerian terkait belum ada,” imbuh dia.
Bos Honda itu juga mempertanyakan lebih detail mengenai kandungan lokal seperti apa. Apakah dalam bentuk local purchase, berupa TKDN atau bisa juga part seperti di kendaraan LCGC. Itu yang menurutnya sedang dibahas dengan Gaikindo. Dan masih menunggu lebih perinci kandungan lokal yang mana. Termasuk cara perhitungannya seperti apa. Hal sama disampaikan Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI). Mereka masih menunggu kejelasan aturan dan belum bisa merumuskan besaran harga usai mendapat potongan PPnBM secara bertahap.
Baca Juga: Siasati Perubahan Industri, Tahun ini Isuzu Fokus ke Kendaraan Niaga dan Layanan Purnajual
“Kami mendukung inisiatif dan kebijakan yang baik dari pemerintah Indonesia. Yakni kembali menggairahkan penjualan mobil di Indonesia di tengah pandemi ini. Saat ini kami sedang mempelajari lebih lanjut sambil menunggu ketentuan peraturan dan detail teknisnya. Sehingga dapat menerapkan dengan tepat. Sejauh ini, sesuai dengan press release dari Kemenko Perekonomian. Peraturan ini berlaku untuk 1.500 cc ke bawah, sedan, 4x2 dengan local content 70 persen. Maka model kami, Xpander dan Xpander Cross termasuk dalam kategori itu,” ucap Irwan Kuncoro, Director of Sales & Marketing Division Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) setelah merilis Pajero Sport (16/2).
Di sisi lain, Astra Daihatsu Motor melihat itu sebagai kebijakan yang baik. Walau sementara ini bakal memberi imbas pada penjualan karena masyarakat menunda pembelian. Ada pun kendaraan penumpang yang mendapat relaksasi PPnPBm ialah Xenia, Terios, Luxio dan Granmax. Sedangkan unit LCGC tidak mendapatkan itu.
“Regulasi PPnBM memang bisa memberi stimulus untuk mobil baru. Kami masih mengunggu juklak dan juknis dari aturan seperti apa. Memang banyak yang mencoba melakukan hitungan soal harga kendaraan. Dan kami sebetulnya juga sudah melakukan kalkulasi sendiri. Tapi memang belum bisa kami publikasikan sampai aturan itu betul-betul jelas. Lantas apakah bisa berimbas pada penjualan? Umumnya masyarakat menunda dan menantikan potongan harga. Namun kami percaya, bulan-bulan selanjutnya bakal naik lebih baik. Dan perlu diketahui, kendaraan macam LCGC seperti, Ayla maupun Daihatsu Sigra tidak akan kena relaksasi. Karena PPnBm-nya sudah 0 persen. Mau beli sekarang atau bulan depan tetap sama saja,” tandas Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) dalam pemaparan penjualan bulanan (19/2).
Baca Juga: Pahami Jenis, Harga dan Cara Penyimpanan APAR di Dalam Mobil
Tiga Sesi Penerapan PPnBM
Langkah pemberian insentif dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing termin berlangsung selama 3 bulan. Insentif PPnBM sebesar 0 persen dari tarif siap diberikan pada tahap pertama (Maret – Mei). Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang dilakukan pada tahap kedua (Juni – Agustus). Selanjutnya relaksasi PPnBM 25 persen dari tarif diberikan pada tahap ketiga (September – Oktober). Besaran potongan pajak bakal dilakukan evaluasi setiap tiga bulan.
Instrumen kebijakan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Insentif ditargetkan mulai dijalankan pada 1 Maret 2021. Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK. Khususnya untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor. Yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen. Kemudian penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor. Skema akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Adapun skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap. Maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. “Kebijakan ini juga dapat berpengaruh pada pendapatan negara. Diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” Klaim Airlangga.
Jika produksi dan penjualan industri otomotif pulih. Menurut mereka, sanggup membawa dampak luas bagi sektor industri lain. Dalam menjalankan bisnisnya, sebut Menko Airlangga, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri pendukung. Ambil contoh, industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam dunia otomotif. Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang. Lalu memberi kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun.
Otomotif juga merupakan industri padat karya. Lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri ini yang terdiri dari lima sektor. Yaitu pelaku industri tier II dan tier III (sekitar 1.000 perusahaan dengan 210.000 pekerja). Pelaku industri tier I (terdiri dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja). Fasilitas perakitan (22 perusahaan dan 75.000 pekerja). Lanjut di ranah diler dan bengkel resmi (14.000 perusahaan dengan 400.000 pekerja). Terakhir diler dan bengkel nonresmi 42.000 perusahaan dengan 595.000 pekerja. (Alx/Odi)
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test