Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal

bentayga-hybrid-2

Perlakuan terhadap pajak kendaraan hybrid sungguh berbeda. Aturan PPnBM berubah yang menyebabkan mobil dengan dua mesin itu akan semakin mahal. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Isinya tentang perubahan atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Regulasi ini berlaku mulai 16 Oktober 2021. Telah diteken Presiden Joko Widodo dan diundangkan Kemenkumham pada 2 Juli kemarin.

Salah satu pertimbangan perubahan itu, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Dan perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang PPnBM, diubah dalam Pasal 26. Sehingga berbunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen. Kini dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40 persen dari harga jual, merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya Fasilitas Pengujian Kendaraan Bermotor Terbesar di ASEAN

Toyota Corolla Cross Hybrid mesin

Lantas Pasal 27 juga ikut diubah sehingga PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen, dasar pengenaan pajaknya naik menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan:

a. Motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 km per liter sampai dengan 23 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km;

b. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 km per liter sampai dengan 26 km per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per km sampai dengan 125 gram per km.

Dan belum sampai di situ saja. Dalam beleid terbaru, bahkan Jokowi turut mengubah besaran pajak barang mewah kendaraan listrik murni. Ada revisi Pasal 36, berupa ketentuan PPnBM tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual. Berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Berikutnya ada sisipan dua pasal baru, yakni Pasal 36A. Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 1/3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) persen dari harga jual. Ini berlaku bagi mobil berteknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Yang selanjutnya Pasal 36B. Menyatakan dasar pengenaan pajak untuk Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 36A tidak berlaku. Jika terdapat realisasi investasi pabrikan otomotif paling sedikit Rp5 triliun. Khususnya pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

a. Setelah jangka waktu 2 tahun setelah adanya realisasi;

b. Saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial.

Terkait dengan ubahan PP 74 Tahun 2021, pemerintah memberi sejumlah alasan. Salah satunya demi mengamankan penerimaan negara. “Untuk memberikan keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Serta untuk mengamankan penerimaan negara. Maka atas penyerahan oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor, di samping dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dapat juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” tertulis dalam aturan. (Alx/Odi)

Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Mazda 6e Mulai Produksi di Cina, Siap Beredar ke Eropa dan Asia Tenggara
    Mazda 6e Mulai Produksi di Cina, Siap Beredar ke Eropa dan Asia Tenggara
    Muhammad Hafid . 07 Apr, 2025
  • Chery QQ Ungkap Konsep Desain Geneasi Baru, Bakal Comeback ke Indonesia?
    Chery QQ Ungkap Konsep Desain Geneasi Baru, Bakal Comeback ke Indonesia?
    Muhammad Hafid . 07 Apr, 2025
  • F1: Livery Spesial Antar Verstappen Menang GP Jepang 2025, Dominan Tahan McLaren
    F1: Livery Spesial Antar Verstappen Menang GP Jepang 2025, Dominan Tahan McLaren
    Wahyu Hariantono . 07 Apr, 2025
  • Hyundai Insteroid Tunjukkan Konsep EV Mungil Futuristik Bergaya Kekar
    Hyundai Insteroid Tunjukkan Konsep EV Mungil Futuristik Bergaya Kekar
    Setyo Adi . 07 Apr, 2025
  • Porsche Update Sistem Infotainment di Model Terbaru, Bisa Kasih Perintah Alexa
    Porsche Update Sistem Infotainment di Model Terbaru, Bisa Kasih Perintah Alexa
    Wahyu Hariantono . 04 Apr, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Electria Mudik Lebaran: All New Honda CR-V e:HEV RS Manjakan Penghuni Kabin Selama Tempuh Jakarta – Solo
    Electria Mudik Lebaran: All New Honda CR-V e:HEV RS Manjakan Penghuni Kabin Selama Tempuh Jakarta – Solo
    Alvando Noya . 07 Apr, 2025
  • Skema Cicilan Hyundai Tucson Hybrid dengan Uang Muka 25 Persen
    Skema Cicilan Hyundai Tucson Hybrid dengan Uang Muka 25 Persen
    Anjar Leksana . 07 Apr, 2025
  • Insteroid, Langkah Hyundai Padukan Dunia Game, Sport, dan Otomotif
    Insteroid, Langkah Hyundai Padukan Dunia Game, Sport, dan Otomotif
    Setyo Adi Nugroho . 04 Apr, 2025
  • Menjaga Desain Streamline, Begini Penampilan Hyundai Ioniq 6 Facelift
    Menjaga Desain Streamline, Begini Penampilan Hyundai Ioniq 6 Facelift
    Setyo Adi Nugroho . 03 Apr, 2025
  • MG 4 EV Generasi Terbaru Terinspirasi Cyberster
    MG 4 EV Generasi Terbaru Terinspirasi Cyberster
    Alvando Noya . 02 Apr, 2025
  • Bertenaga dan Irit, Ini Konsumsi BBM Chery Tiggo 8 Varian Termurah Dipakai Mudik ke Sukabumi
    Bertenaga dan Irit, Ini Konsumsi BBM Chery Tiggo 8 Varian Termurah Dipakai Mudik ke Sukabumi
    Bangkit Jaya Putra . 07 Apr, 2025
  • Manfaat Hyundai SmartSense Tucson Hybrid, Bikin Aman dan Mudik Praktis
    Manfaat Hyundai SmartSense Tucson Hybrid, Bikin Aman dan Mudik Praktis
    Anjar Leksana . 07 Apr, 2025
  • Memahami Cara Kerja Fitur Adaptive Cruise Control di Mitsubishi Xforce Ultimate DS
    Memahami Cara Kerja Fitur Adaptive Cruise Control di Mitsubishi Xforce Ultimate DS
    Bangkit Jaya Putra . 03 Apr, 2025
  • Catatan Konsumsi Hyundai Tucson 1.6T Hybrid Dipakai Mudik 290 Km
    Catatan Konsumsi Hyundai Tucson 1.6T Hybrid Dipakai Mudik 290 Km
    Anjar Leksana . 02 Apr, 2025
  • Update Harga LCGC Jelang Lebaran, Ada Agya Stylix Terbaru
    Update Harga LCGC Jelang Lebaran, Ada Agya Stylix Terbaru
    Setyo Adi Nugroho . 22 Mar, 2025
  • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
  • Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2025
  • 5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
    5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
    Anjar Leksana . 26 Mar, 2025
  • Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
    Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
    Alvando Noya . 18 Mar, 2025
  • Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Jelang Mudik Lebaran
    Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Jelang Mudik Lebaran
    Muhammad Hafid . 17 Mar, 2025
  • Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Muhammad Hafid . 22 Mar, 2025
  • Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Alvando Noya . 13 Mar, 2025
  • Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Eka Zulkarnain . 03 Mar, 2025
  • First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    Setyo Adi Nugroho . 12 Feb, 2025
  • Test Drive New Hyundai Creta N Line: Semakin Asyik Dikendarai
    Test Drive New Hyundai Creta N Line: Semakin Asyik Dikendarai
    Anjar Leksana . 12 Feb, 2025