Bea Balik Nama Rp0, Tak Ada Opsen dan Kenaikan Pajak di Jawa Barat
Kebijakan opsen pajak resmi diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Adapun landasannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan menyebabkan kenaikan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Termasuk ketika Anda hendak melakukan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
KEY TAKEAWAYS
Kebijakan opsen pajak mulai berlaku sejak 5 Januari 2025
Tak Ada kenaikan PKB & BBNKB di JabarDedi Taufik, Kepala Bapenda Jawa Barat, menjelaskan bahwa implementasi opsen pajak ini sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023. Yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Opsen mulai berlaku sesuai amanat undang-undang, namun tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB. Hal ini disebabkan adanya kebijakan pemberian angka koefisien diskon yang berdampak pada nominal pokok pajak dan opsen. Sehingga tidak menambah beban masyarakat,” ungkap dia dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Sebab kontribusi pajak dinilai sangat penting untuk mendukung program pembangunan di berbagai sektor. Seperti kesehatan, pendidikan dan lainnya.
Bapenda Jabar juga telah melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat mengenai kebijakan ini. Termasuk penegasan bahwa tidak ada kenaikan pada PKB maupun BBNKB. Informasi ini juga telah disampaikan kepada para pelaku industri yang tergabung dalam Gaikindo, APM dan AISI.
Pembebasan BBNKB Kendaraan Bekas Ditetapkan Rp0
Salah satu kebijakan unggulan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya. Tarif BBNKB kendaraan second ditetapkan Rp0 atau nihil. Regulasi ini bertujuan agar meringankan masyarakat bila ingin melakukan balik nama kendaraan yang dibeli dari pemilik sebelumnya. Serta mendukung peningkatan akurasi data kepemilikan kendaraan.
Pelaksanaan pembebasan BBNKB kendaraan bekas ini mulai berlaku pada 5 Januari 2025, bersamaan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. “Kami berharap kebijakan ini dapat memudahkan masyarakat dalam proses balik nama kendaraan. Sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat,” jelasnya.
Fasilitas Proteksi Data Kendaraan
Nah, selain pembebasan BBNKB. Pemerintah daerah juga menyediakan akses bagi masyarakat supaya melakukan proteksi data kendaraan melalui layanan Samsat Mobile atau kantor Samsat Induk. Hal ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari penerapan tarif pajak progresif.
Masyarakat dapat datang ke kantor Samsat atau menggunakan aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) dalam melakukan proteksi kendaraan yang sudah dipindah-tangankan. Dedi juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa kendaraan dimiliki terdaftar sesuai nama pemilik sah. Dengan demikian, mereka dapat memanfaatkan berbagai fasilitas dan kemudahan, guna mendukung kepatuhan pajak.
Dengan kebijakan opsen pajak yang baru ini. Pemprov Jawa Barat berharap dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menambah beban ekonomi. Sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah untuk pembangunan berkelanjutan. (Alx)
Baca Juga:
Alan Walker Siap Rilis Single Spesial untuk Jetour Bulan Ini
Langkah Menggunakan Adaptive Cruise Control Mitsubishi Xforce Ultimate DS
First Drive Jetour X70 Plus: SUV 7-Seater Lapang dengan Fitur Melimpah
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test