Begini Proses Perpanjangan SIM secara Online
Jangan sampai telat memperpanjang masa berlaku SIM. Karena bakal repot karena harus registrasi dari awal lagi. Apalagi mengingat kondisi pandemi Covid-19 sekarang yang masih sangat mengkhawatirkan. Tapi ada solusinya untuk menyiasati itu. Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.
Adalah SIM Nasional Presisi (Sinar) yang merupakan fitur dalam aplikasi smartphone untuk ekstensi masa berlaku izin mengemudi. Untuk saat ini melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tidak perlu bertatap muka, bahkan sampai kartu jadi pun bisa dikirim ke rumah. Jadi pertanyaan, semudah apa pelaksanaannya?
Unduh Aplikasi dan Isi Data Lengkap
Untuk bisa menikmati layanan ini, sila unduh terlebih dahulu aplikasi “Digital Korlantas Polri” di gawai masing-masing. Baru dari situ kita bisa memulai proses pendaftaran untuk kali pertama. Akan diminta nomor ponsel pengguna yang nantinya digunakan untuk mendapatkan OTP (One Time Password) sebagai langkah verifikasi. Selanjutnya, isi data yang diperlukan seperti nomor KTP, nama sesuai KTP, dan email.
Validasi keaslian data juga harus dilakukan sebelum kita melanjutkan ke proses perpanjangan. Termasuk di dalamnya pembuktian bahwa pengguna sesuai KTP terdaftar lewat pembacaan biometrik wajah: akan diminta swafoto dan kemudian menggerakkan kepala, mata, dan mulut. Selain itu, tautan khusus akan dikirim ke email sebagai langkah pembuktian berikutnya.
Begitu tahap pendaftaran awal selesai, baru bisa dilanjut ke proses berikutnya. Aplikasi ini sendiri berpotensi sebagai pusat layanan terpadu digital terkait pemilikan kendaraan di masa mendatang. Tampaknya tengah dikembangkan fitur lain seperti registrasi SIM, fitur STNK, ETLE, hingga pusat pengendali lalu lintas NTMC.
Siapkan Syarat dan Waktu
Klik fitur Sinar untuk memulai proses perpanjangan SIM. Untuk diketahui, saat ini baru dapat digunakan untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C. Siapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan dalam bentuk fisik atau foto jelas. Meliputi E-KTP, SIM, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto. Adapun syarat pas foto harus menggunakan latar biru dengan resolusi 480 x 640 dan tanpa perlengkapan seperti kacamata, hijab berwarna biru, atau penutup kepala lainnya.
Well, meski sudah digital, tampaknya prosedur pelaksanaan belum bisa terintegrasi dengan mulus dalam satu aplikasi. Juga, tidak sepenuhnya bisa terlaksana dari rumah. Pasalnya, pemohon diminta melakukan prosedur tes kesehatan di situs/aplikasi berbeda. Bisa kunjungi erikkes.id untuk tes tesehatan jasmani dan psikologis di aplikasi epPsi. Pun di dalamnya harus kembali melakukan registrasi, verifikasi tersendiri, berikut pelunasan biaya layanan.
Tetap siapkan waktu ekstra untuk melaksanakan proses perpanjangan ini. Misal untuk tes psikologi, banyak pertanyaan perlu diisi yakni sekitar 100 soal kepribadian. Belum lagi terdapat 10 paket tes kecermatan berisi masing-masing 45 soal. Juga selain itu harus menjalani tes kesehatan fisik pada faskes yang dirujuk aplikasi agar tercatat secara elektronik.
Jelas dua bagian tadi tidak bisa dilewatkan. Sistem otomatis mem-verifikasi hasil tes begitu seluruh data sukses diunggah. Selanjutnya, pemohon dapat menjalankan prosedur dengan memilih polda dan satpas terdekat, isi rekening pembayaran, dan pilih metode pengiriman. Anda bisa mengambil sendiri, diwakilkan, atau menggunakan jasa pengiriman. Baru dari situ bisa melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI untuk kemudian SIM dicetak dan diberikan sesuai metode pengiriman atau pengambilan. Jangan lupa untuk konfirmasi penerimaan di aplikasi setelah menerima SIM Anda.
Baca Juga: Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal
Catatan Penting
Selain tata cara pelaksanaan seperti dijelaskan sebelumnya, ada beberapa informasi untuk dicatat. SIM Anda sudah dapat diperpanjang sejak 90 hari sebelum masa berlaku habis. Terkait permohonan, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) beroperasi Senin-Sabtu dari pukul delapan pagi hingga tiga sore, Maka dari itu, permohonan di atas 15.00 baru akan diproses hari berikutnya.
Andai masa berlaku habis tentu tidak dapat diperpanjang. Untuk itu, pemohon harus melakukan registrasi SIM baru. Terakhir, pemohon disarankan menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif. Sebab bila pengajuan perpanjangan SIM batal akibat tidak memenuhi syarat dana akan dikembalikan ke rekening tersebut. Nominalnya nanti akan dikurangi biaya administrasi Rp10 ribu dan biaya transfer antarbank (selain rekening BNI).
Biaya perpanjangan SIM ini sendiri senilai Rp80 ribu untuk SIM A dan SIM C Rp75 ribu. Harus diketahui, nominal ini belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda. Juga belum termasuk biaya terpisah seperti tes kesehatan jasmani dan psikologis.
Mudah atau Susah?
Tujuan dari digitalisasi salah satunya adalah menyuguhkan fleksibilitas sekaligus memangkas birokrasi berlapis. Berbagai verifikasi terlaksana otomatis, jelas mempersingkat proses. Fitur Sinar dalam aplikasi Digital Korlantas Polri jelas menawarkan hal itu. Hampir seluruh tahapannya nyaris bisa dilakukan dalam genggaman. Kendati begitu, pelayanan publik digital ini akan semakin memudahkan masyarakat bila terpadu dalam satu aplikasi. Seamless tanpa harus mengunduh apps lainnya.
Jadi sedikit perhatian saja, pertanyaan dalam tes psikologis terasa kurang relevan. Mayoritas pertanyaan berkaitan dengan persepsi atau mungkin motivasi yang dinilai kurang berhubungan dengan kondisi di jalan raya. Kuesioner disajikan dalam skala likert (tingkat kesetujuan) semisal “Menerima suap lebih rendah dibanding melakukan korupsi”, “Pemalas lebih berharga dibanding orang yang tidak bertanggung jawab”, dan lainnya. Entah apa maksud dan tujuannya namun setidaknya prosedur ini harus ditaati.
Untuk saat ini, aplikasi Digital Korlantas Polri ibarat rumah besar yang kosong. Masih banyak ruang untuk dikembangkan sebab baru terdapat fitur Sinar untuk mengurusi perpanjangan masa berlaku SIM. Di dalamnya itu saja bisa kita nantikan fungsi seperti pendaftaran SIM, uji kompetensi, laporan kehilangan, hingga untuk pengurusan SIM Internasional. Pun itu belum termasuk fitur lainnya seperti Samsat Digital Nasional terkait STNK, pengurusan tilang ETLE, hingga informasi lalu lintas NTMC. (Krm/Odi)
Baca Juga: Penggolongan SIM C Sesuai Kapasitas Mesin Motor Berlaku Agustus 2021
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test