Begini Skema dan Mekanisme Pemberian Diskon PPnBM DTP untuk Pembelian Mobil Baru
Insentif untuk kendaraan bermotor diteken pemerintah melalui PMK Nomor 5/PMK.010/2022. Untuk diketahui, PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen mobil. Yang pertama yaitu kendaraan bermotor dengan harga paling banyak Rp200 juta. Anda bisa menemuinya di jenis mobil hemat energi dan harga terjangkau atau familiar sebagai kendaraan Low-Cost Green Car (LCGC). Sebab regulator menilai, unit ini merupakan kendaraan dengan tingkat local purchase (kandungan lokal) relatif lebih tinggi dibandingkan mobil lain.
KEY TAKEAWAYS
PPnBM DTP kendaraan bermotor diberikan pada dua segmen
Mobil dengan harga di bawah Rp200 juta dan kapasitas 1.500 cc dengan harga Rp200-250 jutaDesain insentif PPnBM DTP yang memprioritaskan LCGC, berada dalam kerangka PP 74/2021 yang memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) kecil. Periode insentif untuk LCGC diberikan baik pada kuartal pertama, kedua dan ketiga sepanjang 2022. Pengurangan pajak diberikan dalam bentuk potongan PPnBM sebesar 100 persen, 66,66 persen dan 33,33 persen. Dengan kata lain, PPnBM yang dibayar pada kuartal pertama hanya sebesar 0 persen, kuartal kedua 1 persen dan kuartal ketiga 2 persen. Lalu kuartal keempat menjadi normal 3 persen.
Segmen kedua yang mendapat insentif menurut Kemenkeu adalah kendaraan dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc. Besaran harganya antara Rp200 hingga maksimal Rp250 juta yang diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada kuartal pertama. Sehingga konsumen membayar tarif PPnBM hanya sebesar 7,5 persen. Perlu diketahui, dalam kondisi normal jenis mobil ini dikenai tarif 15 persen.
Baca Juga: PPnBM DTP Dilanjutkan, Kemenperin Yakin Bisa Ungkit Kinerja Otomotif Nasional
Pemberian insentif untuk segmen kedua juga diberikan untuk mobil dengan pembelian lokal (local purchase) di atas 80 persen. “Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering). Tujuannya untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif,” jelas Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi.
Beleid ini, dibilang masih selaras dengan kebijakan pemerintah yang ke depannya semakin mendorong pengembangan penggunaan mobil ramah lingkungan. Seperti kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana tertuang pada Perpres No. 55 Tahun 2019. Perpres ini menjadi payung pengembangan kendaraan bermotor ramah lingkungan. Dan telah diimplementasikan di antaranya dalam skema kebijakan PPnBM yang akomodatif melalui PP 73 Tahun 2019 serta perubahannya.
“Kelanjutan insentif PPnBM dalam rangka PEN fokus pada tujuan pemulihan ekonomi yang khusus ditargetkan sepanjang 2022. Kebijakannya juga fokus pada segmen tertentu yang tidak mengganggu target jangka menengah dan panjang pemerintah. Khususnya dalam menciptakan industri kendaraan yang semakin maju serta ramah lingkungan,” Febrio memungkasi. (Alx/Odi)
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon PPnBM DTP Kendaraan Bermotor 2022
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test