Beli Mobil Over Kredit? Asuransi Bisa Hangus Jika Tak Lakukan Ini
JAKARTA -- Berbagai cara bisa dilakukan untuk memiliki mobil. Jika Anda belum mempunyai uang cukup untuk membeli mobil secara tunai, salah satu caranya yang bisa dilakukan adalah dengan over kredit. Cara ini bisa diartikan sebagai pembeli akan mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual sehingga pihak penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan karena sudah dialihkan kepada pihak pembeli. Atau dengan kata lain, pihak pembeli yang meneruskan pembayaran cicilan dari mobil penjual.
Meski demikian, ada hal penting yang harus diperhatikan saat membeli mobil dengan cara over kredit. Saat mobil dipindahtangankan dari pemilik sebelumnya ke tangan Anda, sebaiknya agar lebih aman Anda segera lapor ke pihak leasing terlebih dahulu, lalu lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil tersebut untuk menginfokan bahwa adanya perubahan kepemilikan pada mobil tersebut.
Communication & Costumer Service Management Asuransi Astra, L Iwan Pranoto, mengatakan jika mobil berikut sisa angsuran berpindah tangan, akan lebih aman sebaiknya pemilik baru segera melapor ke pihak leasing lebih dulu. Mengapa penting untuk lapor ke pihak asuransi juga?
Hindari Risiko
“Karena jika tidak lapor ke pihak asuransi dan sewaktu-waktu terjadi kecelakaan, mau tak mau pembeli kedualah yang harus menanggung semua biaya risiko yang terjadi dan pihak asuransi tidak dapat membantu segala bentuk kerugian pada mobil, karena asuransi mobil tersebut masih atas nama pemilik yang pertama, maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi,” kata Iwan.
Hal ini dipaparkan secara jelas dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi, “Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun, Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut, kecuali apabila Penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan”.
Jadi, bila ingin melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke pihak asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke pihak leasing. Iwan mengatakan karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak perlu lapor ke pihak asuransi sesudah membeli mobil over kredit.
Dengan demikian, sangat penting untuk segera lapor. “Hal ini membuat Anda sebagai pemilik kedua akan terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan,” kata Iwan. (Raju)
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test