Daftar Terbaru 29 Mobil Penerima Potongan PPnBM dari Pemerintah
Usai melakukan evaluasi terhadap peningkatan penjualan akibat insentif PPnBM. Pemerintah memutuskan memperluas pengenaan mobil penerima keringan pajak. Sehingga produksi kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) terus berjalan bahkan bertambah. Mulai 1 April 2021, kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) berlaku. Khususnya bagi kendaraan dengan kapasitas enjin 1.501 cc sampai 2.500 cc. Kini Kementerian Perindustrian menerbitkan 29 mobil penerima kebijakan itu.
“Melalui perluasan itu. Sekarang ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi (2/4). Adapun varian kendaraan tertera, diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air. Mulai dari PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia dan PT SGMW Motor Indonesia. Berikut detail model beserta prosentase local purchase:
- Toyota Yaris - Pembelian Lokal Komponen 74,4 persen
- Toyota Vios - Pembelian Lokal Komponen 74,4 persen
- Toyota Sienta - Pembelian Lokal Komponen 72,9 persen
- Toyota Innova 2,0 Liter - Pembelian Lokal Komponen 83 persen
- Toyota Innova 2,4 Liter - Pembelian Lokal Komponen 70 persen
- Toyota Fortuner 2,4 Liter 4x2 - Pembelian Lokal Komponen 70 persen
- Toyota Fortuner 2,4 Liter 4x4 - Pembelian Lokal Komponen 70 persen
- Toyota Avanza - Pembelian Lokal Komponen 78,9 persen
- Daihatsu Xenia - Pembelian Lokal Komponen 79,2 persen
- Daihatsu Gran Max - Pembelian Lokal Komponen 77,1 persen
- Daihatsu Luxio - Pembelian Lokal Komponen 70,4 persen
- Daihatsu Terios - Pembelian Lokal Komponen 75,2 persen
- Toyota Rush - Pembelian Lokal Komponen 74,8 persen
- Toyota Raize - Pembelian Lokal Komponen 70 persen
- Daihatsu Rocky - Pembelian Lokal Komponen 70 persen
- Mitsubishi Xpander - Pembelian Lokal Komponen 80 persen
- Mitsubishi Xpander Cross - Pembelian Lokal Komponen 80 persen
- Nissan Livina - Pembelian Lokal Komponen 80 persen
- Honda Brio RS - Pembelian Lokal Komponen 78 persen
- Honda Mobilio - Pembelian Lokal Komponen 75 persen
- Honda BRV - Pembelian Lokal Komponen 76 persen
- Honda CRV 1,5 Turbo - Pembelian Lokal Komponen 62 persen
- Honda HRV 1,5 Liter - Pembelian Lokal Komponen 70 persen
- Honda HRV 1,8 Liter - Pembelian Lokal Komponen 84 persen
- Honda CRV 2,0 Liter CVT - Pembelian Lokal Komponen 62 persen
- Honda City Hatchback - Pembelian Lokal Komponen 70 persen
- Suzuki Ertiga - Pembelian Lokal Komponen 70,5 persen
- Suzuki XL7 - Pembelian Lokal Komponen 71,5 persen
- Wuling Confero - Pembelian Lokal Komponen 70,5 persen
Baca Juga: Pabrikan Otomotif Nasional Siap Tambah Negara Tujuan Ekspor Mobil
Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas itu, tertera dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021. Yakni tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. “Kepmenperin ini bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM, yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” lanjut Agus.
Adapun model KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP, sambung Menperin. Harus memenuhi kandungan part buatan dalam negeri. Dalam Kepmenperin itu, disebutkan terdapat 115 jenis komponen masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Jadi, perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produk pemeroleh relaksasi PPnBM. Wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase). Serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi.
Baca Juga: 5 Merek Papan Atas Klaim Penjualan Naik setelah Pemberlakuan PPnBM 0 Persen
Selain itu, produsen otomotif juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan. Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik. Siap melakukan pengawasan maupun evaluasi atas realisasi rencana local purchase.
Ia menuturkan, pelaksanaan pengawasan maupun evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk. “Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase. Maka akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui penetapan Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021. Maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Kebijakan baru ini diharapkan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional,” klaim Agus Gumiwang.
Relaksasi PPnBM DTP, menurut Kemenperin, menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat. Hingga akhir Maret 2021, terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan dengan mesin sampai 1.500 cc. Yaitu sekitar 140 persen bila dibandingkan penjualan selama Februari 2021. Selain itu, peningkatan penjualan KBM-R4 juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. “Pulihnya produksi maupun penjualan industri otomotif dapat memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya. Juga mendukung upaya pemulihan ekonomi,”pungkas Menperin. (Alx/Odi)
Baca Juga: Ini Besaran Potongan PPnBM untuk Mobil 1.501 cc hingga 2.500 cc
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test