Dilema Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
Indonesia menyatakan kesiapan memasuki era kendaraan listrik. Tekad ini diperkuat melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan. Namun hal ini memunculkan dilema bagi industri pendukung otomotif. Sebab mobil berdaya setrum punya komponen lebih simpel.
Kalau menurut Shodiq Wicaksono Ketua V Gaikindo. Saat ini terdapat sekitar 1,5 juta karyawan yang bekerja di industri pendukung otomotif Tier 1 sampai Tier 3. Mereka perlu diperhatikan karena bakal terdampak kebijakan mobil listrik. Kemudian Ketua Umum Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), Hamdhani Dzulkarnaen Salim memperkirakan. Sekitar 47 persen perusahaan komponen menjadi anggota asosiasinya pasti terdampak aturan elektrifikasi.
“Terutama perusahaan yang memproduksi mesin dan ribuan komponen di dalamnya. Kemudian produsen transmisi juga akan terpengaruh. Lalu produsen tangki dan filter BBM serta oli, sampai exhaust valve pasti terpengaruh,” lanjut Hamdhani. Pengembangan kendaraan listrik di Indonesia menurut dia. Mau tidak mau membuat hasil produksi GIAMM tidak lagi digunakan. Apalagi nilai investasinya tidak sedikit.
Nah, ibarat pemerintah tengah semangat dengan BEV, industri otomotif minta berjalan moderat secara alamiah. Yang jelas, dalam Rencana Pengembangan Industri Nasional (RIPIN). Prioritas pengembangan industri otomotif pada periode 2020 – 2035 adalah pengembangan kendaraan listrik. Termasuk komponen utama seperti baterai, motor listrik dan inverter.
Baca Juga: SUV Listrik Weltmeister EX5-Z asal Tiongkok Siap Dijual di Indonesia
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan. Pemerintah telah menetapkan peta jalan (roadmap) pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Tepatnya melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN). ”Regulasi berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif. Terkait strategi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi. Dan ekspor hub kendaraan listrik,” ungkapnya.
Agus menekankan, demi menciptakan ekosistem dalam pengembangan kendaraan listrik. Diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan. Yang meliputi industri otomotif, produsen baterai dan konsumen. Bahkan, dalam upaya pengembangan BEV ini juga memerlukan kegiatan pilot project serta ketersediaan infrastruktur seperti charging station.
Pemerintah menargetkan produksi BEV pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda 4 atau lebih. Serta 2,45 juta unit bagi roda 2. Produksi kendaraan listrik diharapkan mampu menurunkan emisi CO2 sebesar 2,7 juta ton dari roda 4 atau lebih. Lalu 1,1 juta ton di roda dua. Selain itu, dalam rangka mendorong industrialisasi BEV. Pemerintah memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen BEV. Seperti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) sebesar 0 persen (PP No 74/2021). Kemudian pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) 0 persen untuk KBLBB di Pemprov DKI Jakarta (Pergub No 3/2020).
Selanjutnya, BBN-KB sebesar 10 persen mobil listrik dan 2,5 persen sepeda motor Listrik di Pemprov Jawa Barat (Perda No. 9/2019). Sementara itu, bagi perusahaan industri BEV dapat memanfaatkan berbagai fasilitas. Seperti Tax Holiday atau Mini Tax Holiday (UU 25/2007, PMK 130/2020, Per BKPM 7/2020), Tax Allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebaasan Bea Masuk (PMK 188/2015). Lanjut Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020).
Guna mempercepat popularisasi penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri. Pemerintah bakal menetapkan peraturan tentang peta jalan pembelian kendaraan listrik di instansi mereka. ”Dalam roadmap yang dirancang hingga 2030. Diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda 4 dapat mencapai 132.983 unit. Sedangkan kendaraan listrik roda 2 tembus 398.530 unit,” imbuh Agus. (Alx/Odi)
Baca Juga: Presiden Jokowi Buka Pembangunan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Kerja Sama Hyundai dan LG
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test