Ekspor Otomotif Indonesia Dijegal Kebijakan Safeguard Filipina, Apa Tanggapan Kemenperin?
Filipina resmi terapkan bea masuk sementara atau safeguard. Aturan itu berlaku atas impor mobil penumpang maupun kendaraan niaga ringan. Penetapan sengaja dijalankan, akibat masuknya impor otomotif yang menyebabkan kerugian serius di pasar domestik. Dalam sebuah pernyataan resmi, Sekretaris Departemen Perdagangan dan Perindustrian (DTI) Ramon Lopez mengumumkan besarannya.
Bea masuk berjumlah PHP 70.000 per unit (Rp 20,2 juta) untuk mobil penumpang. Sementara itu bagi kendaraan komersial ringan PHP110.000 (Rp 31,8 juta) per unit. Melihat aksi pemerintah Filipina, Kementerian Perindustrian menilai posisi industri otomotif Indonesia masih di atas Negeri Lumbung Padi. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan. Perkembangan ini membuktikan daya saing industri otomotif Tanah Air sangat tinggi. “Penerapan safeguard ini menunjukkan bahwa Industri otomotif Indonesia di atas Filipina,” ujarnya di Jakarta (12/1).
Adapun pengenaan bea masuk sebagai tindak pengamanan terhadap kendaraan impor, dalam bentuk uang tunai. Dan berlaku selama 200 hari sejak dikeluarkannya perintah oleh Komisioner Bea Cukai Filipina. Lalu perihal ini masih dalam pantauan Tariff Commison sana. Kebijakan safeguard dimulai 15 hari setelah publikasi resmi pada 5 Januari 2021. “Upaya pengamanan sementara (safeguard) bisa memberikan ruang bernapas bagi industri dalam negeri. Khususnya yang menghadapi lonjakan impor merek pesaing. Untuk memperjelas, impor tidak dilarang dan konsumen tetap memiliki opsi untuk memilih. Tetapi model kendaraan impor tercakup dalam aturan tetap mendapat bea masuk safeguard,” papar Lopez.
Baca Juga: Pandemi COVID-19 Belum Membaik, IIMS 2021 Mundur Lagi
The Philippine Metalworkers Alliance (aliansi pekerja logam) sebelumnya mengajukan petisi. Ini yang membuat DTI meluncurkan penyelidikan. Temuannya menunjukkan bahwa impor mobil penumpang meningkat rata-rata 35 persen selama periode investigasi (POI) dari 2014 hingga 2018. Sedangkan porsi impor melebihi produksi dalam negeri dari 295 persen pada 2014 menjadi 349 persen pada 2018.
Untuk diketahui. Impor kendaraan komersial ringan, termasuk truk pikap, meningkat secara signifikan selama POI dari 17.273 unit pada 2014 menjadi 51.969 unit pada 2018. Besarannya terhadap produksi dalam negeri juga meningkat secara signifikan. Dari 645 persen pada 2015 menjadi 1.364 persen pada 2018. Sedangkan di lahan mobil penumpang. Penguasaan pasar pabrikan lokal secara domestik hanya berkisar antara 22 hingga 25 persen. Filipina mengklaim, impor menguasai lebih dari 70 persen pasar.
“Pengamanan ini (safeguard) dilakukan demi melindungi manufaktur dan produsen lokal. Juga untuk mencegah perusahaan lain meninggalkan negara ini. Jika diingat kembali. Penghentian produksi Isuzu D-Max pada Juli 2019. Kemudian penutupan pabrik perakitan Honda Motors Filipina pada kuartal pertama 2020. Memberi dampak pada lapangan pekerjaan lokal dan perekonomian Filipina. Langkah ini juga dapat menarik pabrikan kendaraan lain untuk beroperasi di negara ini. Sehingga menciptakan lebih banyak pekerjaan,” imbuh DTI Secretary.
Baca Juga: Kemenperin Incar Investasi Manufaktur Hingga Rp 323,56 Triliun
Industri kendaraan bermotor merupakan salah satu yang didorong pengembangannya di Tanah Air. Hal ini karena sektor ini menunjukkan pertumbuhan berkesinambungan. Serta mendukung perekonomian nasional. Kontribusi ini dapat dilihat dari kinerja ekspor produk otomotif yang masih menunjukkan capaian signifikan. Meskipun dalam kondisi pandemi. Produksi kendaraan roda empat Indonesia pada 2019 mencapai 1,286,848 unit. Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan produksi Filipina yang hanya mencapai 95,094 unit. Lebih lanjut, Menteri Perindustrian mengutarakan, perkembangan otomotif Indonesia menunjukkan tren yang menggembirakan. “Dalam catatan saya, setidaknya bakal masuk investasi senilai lebih dari Rp 30 triliun ke Indonesia. Khusus untuk sektor otomotif,” klaim Menperin Agus Gumiwang.
Selain itu, industri otomotif di sini memiliki global value chain yang tinggi. Sehingga perbedaan harga antarnegara relatif rendah. Dalam hal ini, Indonesia diuntungkan karena saat ini telah mampu mengekspor produk otomotif ke lebih dari 80 negara. Adapun capaian rata-rata 200.000 unit saban tahun. Hal ini menunjukkan, RI makin terintegrasi dengan pasar dunia.
Catatan ekspor dari Januari hingga November 2020. Indonesia telah mengapalkan sebanyak 206.685 unit kendaraan Completely Build Up (CBU). Kemudian 46.446 unit Completely Knock Down (CKD) serta 53,6 juta buah komponen kendaraan. Terakhir, Menperin menekankan kalau Filipina harus membuktikan jika memang terjadi tekanan pada industri otomotif di sana. Khususnya akibat impor produk sejenis dari Tanah Air. Sehingga perlu mengambil kebijakan penerapan safeguard bagi kendaraan impor. “Ini disebabkan karena penerapan safeguard memiliki konsekuensi di World Trade Organization (WTO),” pungkasnya. (Alx/Odi)
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test