Aturan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen turut dirasakan Mitsubishi. Xpander dan Xpander Cross dapat diskon pajak hingga belasan juta rupiah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya skala nasional yang sedang digalakkan pemerintah untuk menstimulus industri otomotif Indonesia.
“Kami mengapresiasi upaya dan langkah pemerintah Indonesia untuk menstimulasi pertumbuhan industri otomotif dan penjualan mobil di Indonesia melalui kebijakan insentif 0% PPnBM. Kami mengajak konsumen setia untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pemesanan kendaraan melalui diler Mitsubishi untuk mendapatkan benefit dan kemudahan yang lebih maksimal pada periode pelaksanaan kebijakan ini, guna mengantisipasi proyeksi permintaan kendaraan yang diprediksi mengalami peningkatan. Kami akan memonitor efektifitas dan dampak dari penerapan kebijakan ini lebih lanjut terutama pada penerimaan positif dan permintaan konsumen terhadap Xpander dan Xpander Cross sebagai model yang menerima relaksasi ini termasuk kelancaran proses distribusi sesuai dengan kebutuhan konsumen,” jelas Naoya Nakamura, Presiden Direktur PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) lewat siaran persnya hari ini (3/3).
Seperti diketahui, Xpander dan Xpander Cross adalah dua model yang memang masuk dalam radar pemotongan pajak tersebut. Tentunya tak semua mobil yang diberikan insentif ini. Detailnya ada 21 model kendaraan yang terdaftar dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah.
Baca Juga: Mitsubishi Luncurkan Program Perawatan untuk Konsumen Terdampak Banjir
Beberapa syaratnya adalah diproduksi di Indonesia dan memenuhi kandungan komponen buatan lokal. “Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen,” jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya, Senin (1/3).
Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross merupakan model yang mendapat manfaat dari kebijakan ini. Sesuai kriteria utama: kendaraan sedan maupun minibus dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak roda 4x2 dan diproduksi dengan serapan komponen lokal 70%.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Mitsubishi Xpander termasuk Xpander Cross merupakan model penerima insentif PPnBM 0% yang diproduksi di Indonesia dengan nilai serapan komponen lokal tertinggi yakni 80% di antara model lainnya. Diharapkan penjualan model Xpander termasuk Xpander Cross dapat terus memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat, pertumbuhan industri otomotif dan perekonomian nasional.
Baca Juga: Peminat Tinggi, Mitsubishi Xpander Cross Rockford Fosgate Black Edition Dijual Lagi
Senada dengan Nakamura, Menperin juga nampak optimis dengan rencana ini. Stimulus tersebut diyakini akan menurunkan harga kendaraan bermotor produksi dalam negeri sehingga lebih terjangkau di masyarakat, meningkatkan daya saing terhadap kendaraan impor, serta dapat meningkatkan kinerja produksi kendaraan bermotor roda empat atau lebih menjadi di atas 1 juta unit pada tahun 2021 atau sama dengan kinerja produksi tahun 2019.
“Hal ini tentunya akan mampu memberikan dampak signifikan terhadap kinerja industri bahan baku dan komponen dalam negeri terutama industri kecil menengah (IKM) sehingga mereka dapat bertahan menjalankan usahanya di tengah tekanan pandemi Covid-19 yang pada akhirnya akan mendukung pemulihan ekonomi nasional di tahun 2021,” tutur Menteri.
Kemenperin mencatat, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Saat ini, terdapat 22 pabrikan dengan didukung sebanyak 1.500 industri komponen (tier 1,2, dan 3) dan lebih dari 1,5 juta orang yang bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut. Bahkan, sektor otomotif mampu menyumbang sebesar 10% terhadap PDB sektor industri, atau 25% terhadap PDB sektor industri apabila memasukkan ekosistem kendaraan bermotor.
Untuk diketahui, paket stimulus perpajakan berupa insentif PPnBM DTP ini berlaku selama sembilan bulan. Terhitung mulai Maret 2021 yang dibagi dalam tiga tahap, yaitu pengurangan PPnBM 100% untuk tiga bulan tahap pertama, pengurangan 50% untuk tiga bulan tahap kedua, dan pengurangan 25% untuk tiga bulan tahap ketiga.
“Implementasinya akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan,” tandas Menperin. Pembebasan sementara PPnBM DTP ini diberikan untuk segmen Sedan dan 4x2 dengan kapasitas mesin di bawah 1500 cc dan diproduksi di dalam negeri. Segmen tersebut dipilih karena produk dalam negeri telah menguasai lebih dari 91% pasar Indonesia dan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri lebih dari 80%. (Van/Odi)
Berikut besaran potongan pajak dan harga detailnya.
Model | Harga Normal | Potongan Pajak | Harga Setelah Potongan |
Xpander Cross Premium | Rp 299,5 juta | Rp 18,14 juta | Rp 281,36 juta |
Xpander Cross AT | Rp 286,5 juta | Rp 17,68 juta | Rp 268,82 juta |
Xpander Cross MT | Rp 276,5 juta | Rp 16,96 juta | Rp 259,54 juta |
Xpander Ultimate | Rp 278,9 juta | Rp 16,77 juta | Rp 262,2 juta |
Xpander Sport AT | Rp 275 juta | Rp 16,7 juta | Rp 258,3 juta |
Xpander Sport MT | Rp 265 juta | Rp 16,18 juta | Rp 248,82 juta |
Xpander Exceed AT | Rp 257 juta | Rp 15,57 juta | Rp 241,43 juta |
Xpander Exceed MT | Rp 246,4 juta | Rp 14,9 juta | Rp 231,5 juta |
Xpander GLS AT | Rp 248,9 juta | Rp 15 juta | Rp 233,9 juta |
Xpander GLS MT | Rp 237,9 juta | Rp 14,22 juta | Rp 223,68 juta |
Note: Harga diambil dari website MMKSI (OTR DKI Jakarta), potongan pajak adalah untuk tipe mobil Mitsubishi Xpander Series warna non putih.
Baca Juga: Indonesia Penyumbang Terbesar Penjualan Mitsubishi Pajero Sport Dibanding Negara Lain
Hak Cipta © Zigwheels 2014-2024. Semua Hak Cipta Dilindungi.