Jangan Jadi Lane Hogger di Jalan Tol! Baca Aturannya
KEY TAKEAWAYS
Apabila terjadi kecelakaan, lane hogger patut diduga sebagai penyebab dan dapat disalahkan
Perilaku ini merupakan perbuatan menyalahi aturan yang perlu ditertibkanTertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Diterangkan kalau lajur kanan hanya untuk belok kanan dan menyalip kendaraan lainKerap terjadi, pengguna kendaraan roda empat menjadi lane hogger di tol. Entah disengaja atau tiga, kita sering melihat langsung. Bahkan mungkin menjadi pelakunya. Asal tahu, lane hogger itu artinya berkendara di lajur kanan secara terus menerus. Padahal kendaraan di depannya kosong dan tidak mau menambah kecepatan alias statis. Jelas dapat menimbulkan potensi bahaya dan kepadatan jalan.
Penting untuk dipahami, kalau lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului kendaraan lain. Namun setelah melewati mobil lain, disarankan untuk segera kembali ke lajur tengah atau kiri jalan tol. Di sini, penting sekali menjalankan pola defensive driving. Atau perilaku pengemudi yang lebih mengedepankan kewaspadaan terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Nah, perilaku lane hogger merupakan perbuatan menyalahi aturan yang perlu ditertibkan. Karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Apabila terjadi kecelakaan, lane hogger patut diduga sebagai penyebab dan dapat disalahkan. Pada saat Anda mendapatkan pengemudi macam itu. Baiknya tidak perlu emosi, sebab dapat menimbulkan gerakan-gerakan kontraproduktif. Bahkan dapat membahayakan keamanan serta keselamatan banyak orang. Cukup kasih lampu dim atau klakson seperlunya.
Baca Juga: Pentingnya SRUT untuk Menekan Jumlah Truk ODOL
Pasal Mengenai Lane Hogger
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d. Isinya mengatakan bahwa setiap orang orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas. Lebih jelas lagi pada pasal 108 diterangkan kalau lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi (maksimal 100 kpj). Hanya untuk dipakai untuk belok kanan dan menyalip kendaraan lain.
Lalu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Regulasi ini juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan bahwa fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas kecepatan yang ditetapkan. Dalam uraian ini, khususnya dalam aspek yuridis. Perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dengan kondisi lane hogger merupakan pelanggaran lalu lintas.
Apalagi pada saat musim mudik lebaran. Paling menyebalkan adalah ketika mendapati mobil di lajur kanan jalan santai. Ketika diberi tanda oleh mobil belakang malah tak mengindahkan dan tidak berpindah lajur. Risiko seperti ini bisa menyulut terjadinya kejadian yang bisa berakibat fatal. Disarankan tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan jangan gegabah. Ingat, saat mudik, Anda juga membawa banyak penumpang. Artinya, wajib menjaga seluruh keselamatan hingga sampai tujuan. (Alx/Odi)
Sumber: Mobil88
Baca Juga: Kapan dan Seberapa Pentingkah Melakukan Spooring Ban Mobil Anda?
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test