Kementerian Perhubungan Upayakan Subsidi Konversi Kendaraan BBM ke Listrik Murni
Untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan niremisi secara masif di Indonesia. Kementerian Perhubungan mengupayakan pemberian subsidi. Khususnya terhadap biaya konversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik (roda dua) berbasis baterai (KBLBB). Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
KEY TAKEAWAYS
Kemenhub akan sediakan subisidi untuk konversi motor
Tujuannya untuk lebih mengakselerasi penggunaan kendaraan niremisi, khususnya motor listrikLantas untuk kendaraan selain sepeda motor. Misal mobil, bus, dan kendaraan lain yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa enjin selain kendaraan berjalan di atas rel. Telah terbit Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. “Kami bersama Kementerian atau lembaga dan unsur terkait. Tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi dalam melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya bagi sepeda motor,” ujar Menhub Budi Karya, saat menghadiri program konversi sepeda motor BBM ke listrik kemarin.
Baca juga: Kekurangan Motor Listrik Secara Umum yang Banyak Dijual di Indonesia
Ia menambahkan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. “Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi supaya mengalihkan anggaran yang kurang produktif. Kemudian agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik,” imbuhnya.
Saat ini biaya melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Namun demikian, jika permintaan kian meningkat. Kemudian bengkel-bengkel konversi sudah semakin banyak. Diharapkan harganya semakin kompetitif.
Upaya lain juga dilakukan Kemenhub guna mempercepat hadirnya KBLBB secara massal di Indonesia. Yaitu dengan menerapkan biaya uji tipe yang lebih murah untuk kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional (BBM). Contoh, biaya uji tipe sepeda motor listrik sebesar Rp4,5 juta, dibandingkan sepeda motor konvensional sebesar Rp9,5 juta.
“Ke depan kami upayakan uji tipe (motor listrik) digratiskan. Lalu, kami upayakan juga uji tipe tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub. Tetapi bisa dilakukan di bengkel umum yang sudah tersertifikasi. Saat ini sudah berjalan untuk mendidik bengkel-bengkel tertentu dalam melakukan uji tipe,” sebut dia.
Pada kesempatan sama, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengaku tengah menggencarkan program konversi sepeda motor BBM ke listrik. Isinya berupa pembuatan komponen utama sampai ke bentuk produk jadi sepeda motor. Pada 2022, dilakukan pilot project dengan target 120 unit sepeda motor listrik dan semakin masif sekitar 2023. Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu upaya pemerintah guna menghadapi perubahan iklim. Serta mewujudkan transisi energi bersih.
Akselerasi juga dilakukan pemerintah. Tepatnya melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022. Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022. (Alx/Tom)
Baca juga: Yamaha Motor Co.,Ltd Segera Rilis Skuter Listrik E-Vino, Harga Rp30 Jutaan
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test