Kendaraan Bekas Kena Tambahan PPN, Begini Aturannya

Suzuki Auto Value

 

KEY TAKEAWAYS

  • Jual-beli kendaraan bekas dikenakan PPN 1,1 persen

    Katanya untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas
  • Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan bekas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas. Beleid mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas. Tapi perlu diingat, ini bukan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000.

    Pengaturan dalam PMK-65/PMK.03/2022 disebut penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Serta penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan. “Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi. (12/4).

    mobil88

    Noor menjelaskan, bahwa ketentuaan PMK-65/PMK.03/2022 mulai berlaku sejak 1 April 2020. Beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022 sebagai berikut:

    1. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

    2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

    3. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% harga jual.

    Lengkapnya berdasarkan pasal 2 PMK-65/PMK.03/2022 ayat 2. Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang tertuang atas penyerahan kendaraan tertentu. Soal besarannya, diatur pada ayat 5 (a), sebesar 1,1 persen dari harga jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020. Pada ayat 5 (b), sebesar 1,2 persen dari harga jual yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

    “Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ucap Noor.

    PPN 1,1 persen pajak ini mengingatkan peraturan yang juga baru berlaku pada 1 April 2022 lalu terkait kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen untuk produk otomotif. Penerapan tarif merupakan amanat pasar 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Aturan perpajakan pada produk otomotif dan kendaraan bermotor bekas juga diberikan pada klaster PPN. Seperti kegiatan membangun sendiri, LPG tertentu, penyerahan hasil tembakau, penyerahan barang hasil pertanian tertentu, penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan penyerahan JKP tertentu. Termasuk juga aturan tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, dan juga penyelenggaraan teknologi finansial. (Sta/Odi)

     

    Baca Juga: Pemerintah Kini Bebaskan Pajak Impor 0 Persen untuk Mobil Listrik Berbasis Baterai

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Teknologi Beda Jauh, Harga Mazda CX-80 Cuma Beda Rp11 Jutaan dari CX-60
      Teknologi Beda Jauh, Harga Mazda CX-80 Cuma Beda Rp11 Jutaan dari CX-60
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • BYD Ungkap Harga Denza D9, MPV Listrik Mewah Rp950 Juta
      BYD Ungkap Harga Denza D9, MPV Listrik Mewah Rp950 Juta
      Setyo Adi . Hari ini
    • Banyak Merek Baru, Gaikindo Yakin Pasar Otomotif 2025 Tumbuh
      Banyak Merek Baru, Gaikindo Yakin Pasar Otomotif 2025 Tumbuh
      Tomi Tomi . Hari ini
    • Mazda CX-80 Meluncur Bermesin PHEV, Siapkan Rp1,1999 Miliar
      Mazda CX-80 Meluncur Bermesin PHEV, Siapkan Rp1,1999 Miliar
      Wahyu Hariantono . Hari ini
    • BMW X3 Terbaru Pasti Meluncur Tahun Ini di Indonesia, Simak Spesifikasinya
      BMW X3 Terbaru Pasti Meluncur Tahun Ini di Indonesia, Simak Spesifikasinya
      Muhammad Hafid . Hari ini

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Rentokil Initial Indonesia Gunakan 11 Mitsubishi L100 EV Sebagai Armada
      Rentokil Initial Indonesia Gunakan 11 Mitsubishi L100 EV Sebagai Armada
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Chery Realisasikan Program Go Green Fund Omoda E5 Senilai Rp30 Miliar
      Chery Realisasikan Program Go Green Fund Omoda E5 Senilai Rp30 Miliar
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Mazda CX-80 PHEV Meluncur dengan Harga Rp1,199 Miliar
      Mazda CX-80 PHEV Meluncur dengan Harga Rp1,199 Miliar
      Wahyu Hariantono . Hari ini
    • MPV Listrik Premium Denza D9 Resmi Meluncur
      MPV Listrik Premium Denza D9 Resmi Meluncur
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Geely Rangkul Handal untuk Rakit Model EX5 Secara Lokal Tahun Ini
      Geely Rangkul Handal untuk Rakit Model EX5 Secara Lokal Tahun Ini
      Setyo Adi Nugroho . 21 Jan, 2025
    • Menjelajah Keindahan Australia Barat bersama Mazda CX-60 Diesel
      Menjelajah Keindahan Australia Barat bersama Mazda CX-60 Diesel
      Eka Zulkarnain . Hari ini
    • Segmen Low SUV Makin Ketat, Mitsubishi New Xpander Cross Punya Tawaran Fitur Lengkap
      Segmen Low SUV Makin Ketat, Mitsubishi New Xpander Cross Punya Tawaran Fitur Lengkap
      Alvando Noya . 31 Des, 2024
    • Lonjakan Minat Terhadap EV, Ini 5 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2024
      Lonjakan Minat Terhadap EV, Ini 5 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2024
      Alvando Noya . 30 Des, 2024
    • 5 Merek Mobil Paling Menyita Perhatian Publik Indonesia di 2024
      5 Merek Mobil Paling Menyita Perhatian Publik Indonesia di 2024
      Wahyu Hariantono . 30 Des, 2024
    • Deretan Sportscar Terbaru yang Meramaikan Pasar Otomotif Indonesia 2024
      Deretan Sportscar Terbaru yang Meramaikan Pasar Otomotif Indonesia 2024
      Alvando Noya . 30 Des, 2024
    • Tips Berkendara Saat Hujan di Libur Nataru
      Tips Berkendara Saat Hujan di Libur Nataru
      Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2024
    • Perhatikan Faktor Ini untuk Atasi Mesin Hilang Tenaga dan Ngelitik
      Perhatikan Faktor Ini untuk Atasi Mesin Hilang Tenaga dan Ngelitik
      Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2024
    • Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
      Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
      Setyo Adi Nugroho . 11 Des, 2024
    • Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
      Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
      Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2024
    • Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
      Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
      Setyo Adi Nugroho . 04 Nov, 2024
    • Test Drive Mazda CX-30: Karakter Sporty Mendominasi Plus Kenyamanan Ekstra
      Test Drive Mazda CX-30: Karakter Sporty Mendominasi Plus Kenyamanan Ekstra
      Setyo Adi Nugroho . 21 Jan, 2025
    • Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
      Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
      Zenuar Yoga . 23 Des, 2024
    • First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
      First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
      Anjar Leksana . 19 Des, 2024
    • Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
      Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
      Anindiyo Pradhono . 14 Des, 2024
    • Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
      Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
      Anjar Leksana . 11 Des, 2024