Kendaraan Bekas Kena Tambahan PPN, Begini Aturannya

Suzuki Auto Value

 

KEY TAKEAWAYS

  • Jual-beli kendaraan bekas dikenakan PPN 1,1 persen

    Katanya untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas
  • Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan bekas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas. Beleid mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas. Tapi perlu diingat, ini bukan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000.

    Pengaturan dalam PMK-65/PMK.03/2022 disebut penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Serta penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan. “Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi. (12/4).

    mobil88

    Noor menjelaskan, bahwa ketentuaan PMK-65/PMK.03/2022 mulai berlaku sejak 1 April 2020. Beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022 sebagai berikut:

    1. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

    2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

    3. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% harga jual.

    Lengkapnya berdasarkan pasal 2 PMK-65/PMK.03/2022 ayat 2. Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang tertuang atas penyerahan kendaraan tertentu. Soal besarannya, diatur pada ayat 5 (a), sebesar 1,1 persen dari harga jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020. Pada ayat 5 (b), sebesar 1,2 persen dari harga jual yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

    “Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ucap Noor.

    PPN 1,1 persen pajak ini mengingatkan peraturan yang juga baru berlaku pada 1 April 2022 lalu terkait kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen untuk produk otomotif. Penerapan tarif merupakan amanat pasar 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Aturan perpajakan pada produk otomotif dan kendaraan bermotor bekas juga diberikan pada klaster PPN. Seperti kegiatan membangun sendiri, LPG tertentu, penyerahan hasil tembakau, penyerahan barang hasil pertanian tertentu, penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan penyerahan JKP tertentu. Termasuk juga aturan tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, dan juga penyelenggaraan teknologi finansial. (Sta/Odi)

     

    Baca Juga: Pemerintah Kini Bebaskan Pajak Impor 0 Persen untuk Mobil Listrik Berbasis Baterai

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • BAIC Bakal Bawa BJ30 ke Indonesia, Perkiraan Harga Rp500 Jutaan
      BAIC Bakal Bawa BJ30 ke Indonesia, Perkiraan Harga Rp500 Jutaan
      Muhammad Hafid . 21 Des, 2024
    • Chery Perluas Jaringan Dealer di Jabodetabek, Buka Cabang di Pondok Gede
      Chery Perluas Jaringan Dealer di Jabodetabek, Buka Cabang di Pondok Gede
      Anjar Leksana . 20 Des, 2024
    • Eneos Rilis X Series, Pelumas Untuk Kebutuhan Mesin Hybrid
      Eneos Rilis X Series, Pelumas Untuk Kebutuhan Mesin Hybrid
      Muhammad Hafid . 20 Des, 2024
    • INTERVIEW: Presdir Inchcape Indonesia, Khoo Shao Tze Yakin Potensi Market Premium dan Elektrifikasi
      INTERVIEW: Presdir Inchcape Indonesia, Khoo Shao Tze Yakin Potensi Market Premium dan Elektrifikasi
      Alvando Noya . 20 Des, 2024
    • AXIC dan Toyota Carbon Fighter Gelar Aksi Hijau Demi Netralitas Karbon
      AXIC dan Toyota Carbon Fighter Gelar Aksi Hijau Demi Netralitas Karbon
      Muhammad Hafid . 20 Des, 2024

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • BYD Perkuat Komitmen Investasi dan Pengembangan EV Indonesia
      BYD Perkuat Komitmen Investasi dan Pengembangan EV Indonesia
      Setyo Adi Nugroho . 20 Des, 2024
    • Diler Baru Citroen Pakai Konsep Global Stellantis, Satu Lokasi untuk Banyak Merek
      Diler Baru Citroen Pakai Konsep Global Stellantis, Satu Lokasi untuk Banyak Merek
      Wahyu Hariantono . 20 Des, 2024
    • Mitsubishi Rayakan Produksi 1 Juta Unit dari Pabrik di Indonesia
      Mitsubishi Rayakan Produksi 1 Juta Unit dari Pabrik di Indonesia
      Setyo Adi Nugroho . 20 Des, 2024
    • Merek Jeep Kini Dipegang Indomobil, Siap Bawa Wrangler Baru 2025
      Merek Jeep Kini Dipegang Indomobil, Siap Bawa Wrangler Baru 2025
      Wahyu Hariantono . 20 Des, 2024
    • Intip Spesifikasi Mobil Listrik Geely EX5 yang Dijual Tahun Depan
      Intip Spesifikasi Mobil Listrik Geely EX5 yang Dijual Tahun Depan
      Alvando Noya . 20 Des, 2024
    • 10 Model EV yang Menarik Perhatian di 2024
      10 Model EV yang Menarik Perhatian di 2024
      Setyo Adi Nugroho . 18 Des, 2024
    • Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia
      Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia
      Alvando Noya . 17 Des, 2024
    • 10 Daftar Peluncuran Mobil Baru Paling Menarik di 2024
      10 Daftar Peluncuran Mobil Baru Paling Menarik di 2024
      Setyo Adi Nugroho . 17 Des, 2024
    • Pertimbangan Beli Mitsubishi Xforce Ultimate DS, Mending Kontan atau Kredit?
      Pertimbangan Beli Mitsubishi Xforce Ultimate DS, Mending Kontan atau Kredit?
      Anjar Leksana . 16 Des, 2024
    • Ragam Keunggulan Wuling Air ev untuk Senjata Mobilitas Harian
      Ragam Keunggulan Wuling Air ev untuk Senjata Mobilitas Harian
      Ardiantomi . 09 Des, 2024
    • Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
      Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
      Setyo Adi Nugroho . 11 Des, 2024
    • Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
      Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
      Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2024
    • Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
      Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
      Setyo Adi Nugroho . 04 Nov, 2024
    • Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
      Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
      Setyo Adi Nugroho . 18 Okt, 2024
    • Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
      Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
      Setyo Adi Nugroho . 02 Okt, 2024
    • First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
      First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
      Anjar Leksana . 19 Des, 2024
    • Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
      Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
      Anindiyo Pradhono . 14 Des, 2024
    • Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
      Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
      Anjar Leksana . 11 Des, 2024
    • Test Drive GWM Tank 300 HEV Fury Edition: Siap di Dua Alam
      Test Drive GWM Tank 300 HEV Fury Edition: Siap di Dua Alam
      Zenuar Yoga . 09 Des, 2024
    • First Drive All-new Hyundai Tucson Hybrid: Jual Kenyamanan, Jadi Opsi Masuk Akal Selain CR-V
      First Drive All-new Hyundai Tucson Hybrid: Jual Kenyamanan, Jadi Opsi Masuk Akal Selain CR-V
      Bangkit Jaya Putra . 03 Des, 2024