Kendaraan Bekas Kena Tambahan PPN, Begini Aturannya

Suzuki Auto Value

 

KEY TAKEAWAYS

  • Jual-beli kendaraan bekas dikenakan PPN 1,1 persen

    Katanya untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas
  • Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pajak kendaraan bekas. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan kendaraan Bermotor Bekas. Beleid mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kendaraan bermotor bekas. Tapi perlu diingat, ini bukan pengaturan jenis pajak baru, melainkan sudah dikenakan sejak tahun 2000.

    Pengaturan dalam PMK-65/PMK.03/2022 disebut penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Serta penyederhanaan ketentuan mengenai pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas yang sebelumnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan. “Penetapan PMK ini semata-mata untuk menyederhanakan mekanisme dan menyesuaikan perubahan tarif PPN atas transaksi penyerahan kendaraan motor bekas. Kita sederhanakan dari ketentuan lama untuk kendaraan bermotor bekas agar dikenai PPN dengan besaran tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi. (12/4).

    mobil88

    Noor menjelaskan, bahwa ketentuaan PMK-65/PMK.03/2022 mulai berlaku sejak 1 April 2020. Beberapa ketentuan pokok terkait pengenaan PPN atas transaksi penjualan kendaraan motor bekas berdasarkan PMK-65/PMK.03/2022 sebagai berikut:

    1. Dasar hukum pembentukan dengan Pasal 16G Huruf I UU PPN.

    2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut PPN merupakan PKP Pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiatan usaha penyerahan kendaraan bermotor bekas, tidak termasuk penyerahan aktiva Pasal 16D UU PPN.

    3. Perhitungan PPN disederhanakan dengan mekanisme besaran tertentu sebesar 1,1% harga jual.

    Lengkapnya berdasarkan pasal 2 PMK-65/PMK.03/2022 ayat 2. Pengusaha kena pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN yang tertuang atas penyerahan kendaraan tertentu. Soal besarannya, diatur pada ayat 5 (a), sebesar 1,1 persen dari harga jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020. Pada ayat 5 (b), sebesar 1,2 persen dari harga jual yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN.

    “Berdasarkan aturan tersebut, jual-beli kendaraan bermotor bekas yang dilakukan oleh Orang Pribadi/individual yang bukan Pengusaha Kena Pajak dan penjualan/pembelian dilakukan bukan dalam rangka kegiatan usaha tidak perlu memungut PPN,” ucap Noor.

    PPN 1,1 persen pajak ini mengingatkan peraturan yang juga baru berlaku pada 1 April 2022 lalu terkait kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen untuk produk otomotif. Penerapan tarif merupakan amanat pasar 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Aturan perpajakan pada produk otomotif dan kendaraan bermotor bekas juga diberikan pada klaster PPN. Seperti kegiatan membangun sendiri, LPG tertentu, penyerahan hasil tembakau, penyerahan barang hasil pertanian tertentu, penyerahan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan penyerahan JKP tertentu. Termasuk juga aturan tentang PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto, dan juga penyelenggaraan teknologi finansial. (Sta/Odi)

     

    Baca Juga: Pemerintah Kini Bebaskan Pajak Impor 0 Persen untuk Mobil Listrik Berbasis Baterai

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Xpeng X9 Facelift Debut Global di Hong Kong, Simak Perubahannya
      Xpeng X9 Facelift Debut Global di Hong Kong, Simak Perubahannya
      Zenuar Yoga . Hari ini
    • Dewa United X MSRT Turun di Kejurnas Sprint Rally, Optimis Raih Gelar Juara
      Dewa United X MSRT Turun di Kejurnas Sprint Rally, Optimis Raih Gelar Juara
      Alvando Noya . Hari ini
    • Kesan Pertama Bertemu Jeep Wrangler Rubicon 2025, Ini yang Berubah
      Kesan Pertama Bertemu Jeep Wrangler Rubicon 2025, Ini yang Berubah
      Setyo Adi . Hari ini
    • Volvo XC90 Facelift Meluncur di Indonesia, Ditawarkan Rp2,750 Miliar
      Volvo XC90 Facelift Meluncur di Indonesia, Ditawarkan Rp2,750 Miliar
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • 55 Merek Siap Meriahkan GIIAS 2025, Banyak Pendatang Baru
      55 Merek Siap Meriahkan GIIAS 2025, Banyak Pendatang Baru
      Anjar Leksana . Hari ini

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • MPMX Kantongi Pendapatan Rp15,8 Triliun, Bisnis Otomotif Jadi Penyokong
      MPMX Kantongi Pendapatan Rp15,8 Triliun, Bisnis Otomotif Jadi Penyokong
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Xpeng Luncurkan MPV X9 2025 di Hongkong: Apa yang Baru?
      Xpeng Luncurkan MPV X9 2025 di Hongkong: Apa yang Baru?
      Zenuar Yoga . Hari ini
    • Great Wall Motor Tampilkan Tank 500 HEV dan Haval Jolion di OTO Mall Exhibition
      Great Wall Motor Tampilkan Tank 500 HEV dan Haval Jolion di OTO Mall Exhibition
      OTO . Hari ini
    • Daihatsu Kuartal Pertama 2025: Sigra Tetap Mendominasi Penjualan
      Daihatsu Kuartal Pertama 2025: Sigra Tetap Mendominasi Penjualan
      Alvando Noya . Hari ini
    • Harga Jeep Wrangler Rubicon Terbaru Tembus Rp2 Miliar, Ini Alasannya!
      Harga Jeep Wrangler Rubicon Terbaru Tembus Rp2 Miliar, Ini Alasannya!
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Impresi Jeep Wrangler 4-Doors Rubicon 2025, Apa yang Baru?
      Impresi Jeep Wrangler 4-Doors Rubicon 2025, Apa yang Baru?
      Setyo Adi Nugroho . Hari ini
    • Ford Everest Sport Next-Gen: SUV Tangguh, Nyaman, dan Canggih di Harga Terjangkau
      Ford Everest Sport Next-Gen: SUV Tangguh, Nyaman, dan Canggih di Harga Terjangkau
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • Mengulas Fitur Keselamatan Ford Everest Sport 4x2, Bikin Tenang di Segala Medan
      Mengulas Fitur Keselamatan Ford Everest Sport 4x2, Bikin Tenang di Segala Medan
      Alvando Noya . 15 Apr, 2025
    • Porsche Panamera, Partner Liburan Ideal di Tengah Jakarta yang Lengang
      Porsche Panamera, Partner Liburan Ideal di Tengah Jakarta yang Lengang
      Wahyu Hariantono . 15 Apr, 2025
    • 5 Fakta Menarik Chery J6, SUV Listrik Tangguh dan Stylish
      5 Fakta Menarik Chery J6, SUV Listrik Tangguh dan Stylish
      OTO . 14 Apr, 2025
    • Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
      Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
      Muhammad Hafid . 15 Apr, 2025
    • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
    • Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
      Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
      Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2025
    • 5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
      5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
      Anjar Leksana . 26 Mar, 2025
    • Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
      Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
      Alvando Noya . 18 Mar, 2025
    • Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
      Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
      Anjar Leksana . 09 Apr, 2025
    • Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
      Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
      Muhammad Hafid . 22 Mar, 2025
    • Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
      Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
      Alvando Noya . 13 Mar, 2025
    • Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
      Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
      Eka Zulkarnain . 03 Mar, 2025
    • First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
      First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
      Setyo Adi Nugroho . 12 Feb, 2025