Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability

car_insurance

Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga, yang juga dikenal sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJHIII) atau third party liability (TPL). Tujuannya adalah agar aturan ini dapat diberlakukan mulai tahun depan, menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya.

Lantas, apa itu third party liability dan mengapa hal ini penting? Bagi pemilik kendaraan, mengemudi di jalan raya selalu menyimpan risiko. Asuransi standar mungkin menanggung kerusakan pada kendaraan itu sendiri, namun asuransi pihak ketiga melindungi dari kerugian yang lebih luas akibat kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain, asuransi ini tidak hanya melindungi kerusakan pada kendaraan pemilik, tetapi juga kerusakan pada kendaraan pihak lain yang terlibat karena kesalahan pengemudi.

Aturan mengenai TPL tercantum dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain yang berdekatan.

TPL tidak hanya menanggung kerusakan fisik kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan, cedera, atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung. Sebagai contoh, jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang melukai pengendara motor, biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi.

Jumlah tanggungan, baik untuk kerusakan fisik kendaraan maupun biaya pengobatan, ditentukan oleh nilai pertanggungan yang tertera dalam polis pemilik kendaraan."Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin diperluas dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Garda Oto.

Asuransi TPL memiliki beberapa pengecualian yang membuat perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian kendaraan bermotor. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan kendaraan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, latihan mengemudi, kegiatan seperti balap, karnaval, kampanye, atau demonstrasi, serta penggunaan kendaraan dalam tindak kejahatan atau kerugian yang disengaja oleh tertanggung atau pihak terkait.

Kendaraan yang dikemudikan tanpa SIM saat kecelakaan, atau oleh seseorang di bawah pengaruh alkohol, serta kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir juga dikecualikan. Menurut PSAKBI, TPL tidak berlaku jika tertanggung menabrak kendaraan yang juga diasuransikan, sesuai dengan kesepakatan 'knock for knock' antar perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, pemilik kendaraan harus mengajukan klaim kepada penyedia asuransi mereka sendiri. Namun, jika kendaraan yang ditabrak tidak diasuransikan, maka TPL dapat digunakan.

TPL juga menetapkan nominal penggantian. Jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melampaui batas TPL, maka selisihnya akan dibebankan kepada tertanggung atau melalui kesepakatan antara tertanggung dan pihak ketiga.

Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa pemerintah berwenang membentuk Program Asuransi Wajib yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini, studi mendalam tentang program asuransi wajib ini masih terus berlangsung.

Program asuransi wajib TPL untuk kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban finansial pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. (Sta)

Baca Juga: Pentingnya Tambahan Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Neta X Rilis Harga Resmi Pekan Depan, Sudah Mulai CKD
    Neta X Rilis Harga Resmi Pekan Depan, Sudah Mulai CKD
    Bangkit Jaya . Hari ini
  • Produk Daihatsu di Indonesia Sudah Adopsi DNGA, Ini Kelebihannya
    Produk Daihatsu di Indonesia Sudah Adopsi DNGA, Ini Kelebihannya
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Proses Desain Mobil Zeekr, Padukan Cara Tradisional dan Modern
    Proses Desain Mobil Zeekr, Padukan Cara Tradisional dan Modern
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • BMW i5 Touring Hadir di Indonesia, Pelopori Station Wagon EV di Kelas Premium
    BMW i5 Touring Hadir di Indonesia, Pelopori Station Wagon EV di Kelas Premium
    Wahyu Hariantono . Hari ini
  • TEST DRIVE: Coba Kemampuan Off-Road Toyota Fortuner 4x4 GR-S
    TEST DRIVE: Coba Kemampuan Off-Road Toyota Fortuner 4x4 GR-S
    Setyo Adi . Hari ini

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • BMW i5 Resmi Hadir, Jadi Pelopor Station Wagon EV Kelas Premium
    BMW i5 Resmi Hadir, Jadi Pelopor Station Wagon EV Kelas Premium
    Wahyu Hariantono . Hari ini
  • MG Motor Indonesia Siapkan SUV Baru Tahun Depan
    MG Motor Indonesia Siapkan SUV Baru Tahun Depan
    Anindiyo Pradhono . Hari ini
  • Neta X Siap Dijual Resmi Pekan Depan, Fitur Lengkap Jadi Senjata
    Neta X Siap Dijual Resmi Pekan Depan, Fitur Lengkap Jadi Senjata
    Bangkit Jaya Putra . Hari ini
  • Catatan Konsumsi Bahan Bakar New Kia Carnival Diesel 2024 selama Pengetesan
    Catatan Konsumsi Bahan Bakar New Kia Carnival Diesel 2024 selama Pengetesan
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Opsi Low SUV Bulan September 2024
    Opsi Low SUV Bulan September 2024
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Pertarungan Berlanjut, Pilih New Toyota Fortuner atau New Mitsubishi Pajero Sport?
    Pertarungan Berlanjut, Pilih New Toyota Fortuner atau New Mitsubishi Pajero Sport?
    Setyo Adi Nugroho . 09 Sep, 2024
  • Perbandingan SUV Kompak EV, Neta X, Omoda E5, Atto 3, MG ZS EV, dan Hyundai Kona Electric
    Perbandingan SUV Kompak EV, Neta X, Omoda E5, Atto 3, MG ZS EV, dan Hyundai Kona Electric
    Setyo Adi Nugroho . 20 Agu, 2024
  • Menilik Kelebihan dan Kekurangan Wuling Cloud EV Senilai Rp398 Juta
    Menilik Kelebihan dan Kekurangan Wuling Cloud EV Senilai Rp398 Juta
    Anjar Leksana . 15 Agu, 2024
  • Sebelum Beli, Simak 5 Hal Menarik dari All New Hyundai Kona Electric
    Sebelum Beli, Simak 5 Hal Menarik dari All New Hyundai Kona Electric
    Alvando Noya . 13 Agu, 2024
  • Tidak Dapat Insentif, Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Populer 2024
    Tidak Dapat Insentif, Ini Daftar Harga Mobil Hybrid Populer 2024
    Anjar Leksana . 08 Agu, 2024
  • Tips Menghadapi Kemacetan Horor seperti di Puncak
    Tips Menghadapi Kemacetan Horor seperti di Puncak
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Cara Berkendara Mobil Listrik Secara Hemat dan Tingkatkan Jarak Tempuh
    Cara Berkendara Mobil Listrik Secara Hemat dan Tingkatkan Jarak Tempuh
    Anjar Leksana . 06 Sep, 2024
  • Langkah dan Cara Klaim Asuransi Mobil Secara Mudah
    Langkah dan Cara Klaim Asuransi Mobil Secara Mudah
    Anjar Leksana . 02 Sep, 2024
  • Persiapan Berkendara dengan Mobil Listrik dalam Berbagai Kondisi
    Persiapan Berkendara dengan Mobil Listrik dalam Berbagai Kondisi
    Setyo Adi Nugroho . 27 Agu, 2024
  • Biar Performa Tetap Prima, Jangan Lupa Ganti Oli Secara Berkala
    Biar Performa Tetap Prima, Jangan Lupa Ganti Oli Secara Berkala
    Ardiantomi . 25 Agu, 2024
  • Road Test New Kia Carnival Premiere: Aksentuasi Kenyamanan Tinggi Sang MPV
    Road Test New Kia Carnival Premiere: Aksentuasi Kenyamanan Tinggi Sang MPV
    Anjar Leksana . 14 Sep, 2024
  • First Drive New Toyota Fortuner 4x2 VRZ: Tambah Fitur TSS dan T-intouch
    First Drive New Toyota Fortuner 4x2 VRZ: Tambah Fitur TSS dan T-intouch
    Setyo Adi Nugroho . 13 Sep, 2024
  • Off-road Test New Toyota Fortuner 2.8 GR-S 4x4: Untuk Segala Medan
    Off-road Test New Toyota Fortuner 2.8 GR-S 4x4: Untuk Segala Medan
    Setyo Adi Nugroho . 12 Sep, 2024
  • First Drive Mitsubishi Triton GLS M/T: Si Pekerja Keras di Medan Off-Road
    First Drive Mitsubishi Triton GLS M/T: Si Pekerja Keras di Medan Off-Road
    Anjar Leksana . 10 Sep, 2024
  • Road Test All New Nissan Serena e-Power: Teknologi Hybrid Bikin Nyaris Sempurna
    Road Test All New Nissan Serena e-Power: Teknologi Hybrid Bikin Nyaris Sempurna
    Anindiyo Pradhono . 10 Sep, 2024