Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability

car_insurance

Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga, yang juga dikenal sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJHIII) atau third party liability (TPL). Tujuannya adalah agar aturan ini dapat diberlakukan mulai tahun depan, menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya.

Lantas, apa itu third party liability dan mengapa hal ini penting? Bagi pemilik kendaraan, mengemudi di jalan raya selalu menyimpan risiko. Asuransi standar mungkin menanggung kerusakan pada kendaraan itu sendiri, namun asuransi pihak ketiga melindungi dari kerugian yang lebih luas akibat kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain, asuransi ini tidak hanya melindungi kerusakan pada kendaraan pemilik, tetapi juga kerusakan pada kendaraan pihak lain yang terlibat karena kesalahan pengemudi.

Aturan mengenai TPL tercantum dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain yang berdekatan.

TPL tidak hanya menanggung kerusakan fisik kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan, cedera, atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung. Sebagai contoh, jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang melukai pengendara motor, biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi.

Jumlah tanggungan, baik untuk kerusakan fisik kendaraan maupun biaya pengobatan, ditentukan oleh nilai pertanggungan yang tertera dalam polis pemilik kendaraan."Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin diperluas dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Garda Oto.

Asuransi TPL memiliki beberapa pengecualian yang membuat perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian kendaraan bermotor. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan kendaraan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, latihan mengemudi, kegiatan seperti balap, karnaval, kampanye, atau demonstrasi, serta penggunaan kendaraan dalam tindak kejahatan atau kerugian yang disengaja oleh tertanggung atau pihak terkait.

Kendaraan yang dikemudikan tanpa SIM saat kecelakaan, atau oleh seseorang di bawah pengaruh alkohol, serta kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir juga dikecualikan. Menurut PSAKBI, TPL tidak berlaku jika tertanggung menabrak kendaraan yang juga diasuransikan, sesuai dengan kesepakatan 'knock for knock' antar perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, pemilik kendaraan harus mengajukan klaim kepada penyedia asuransi mereka sendiri. Namun, jika kendaraan yang ditabrak tidak diasuransikan, maka TPL dapat digunakan.

TPL juga menetapkan nominal penggantian. Jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melampaui batas TPL, maka selisihnya akan dibebankan kepada tertanggung atau melalui kesepakatan antara tertanggung dan pihak ketiga.

Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa pemerintah berwenang membentuk Program Asuransi Wajib yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini, studi mendalam tentang program asuransi wajib ini masih terus berlangsung.

Program asuransi wajib TPL untuk kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban finansial pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. (Sta)

Baca Juga: Pentingnya Tambahan Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Porsche Update Sistem Infotainment di Model Terbaru, Bisa Kasih Perintah Alexa
    Porsche Update Sistem Infotainment di Model Terbaru, Bisa Kasih Perintah Alexa
    Wahyu Hariantono . Hari ini
  • Akomodasi Fleksibel New Mitsubishi Xpander Patut Dipertimbangkan Jadi Andalan Mudik
    Akomodasi Fleksibel New Mitsubishi Xpander Patut Dipertimbangkan Jadi Andalan Mudik
    Alvando Noya . Hari ini
  • Hyundai Ioniq 6 Terbaru Hadir dengan Desain Baru, Hilangkan Sayap Belakang Aneh
    Hyundai Ioniq 6 Terbaru Hadir dengan Desain Baru, Hilangkan Sayap Belakang Aneh
    Setyo Adi . Hari ini
  • Chery Indonesia: Tiggo 8 CSH Akan Dijual Rp600 Jutaan
    Chery Indonesia: Tiggo 8 CSH Akan Dijual Rp600 Jutaan
    Bangkit Jaya . 03 Apr, 2025
  • Survey Jasa Marga: 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Mudik Lebaran 2025
    Survey Jasa Marga: 1,4 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek di Mudik Lebaran 2025
    Anjar Leksana . 03 Apr, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Insteroid, Langkah Hyundai Padukan Dunia Game, Sport, dan Otomotif
    Insteroid, Langkah Hyundai Padukan Dunia Game, Sport, dan Otomotif
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Menjaga Desain Streamline, Begini Penampilan Hyundai Ioniq 6 Facelift
    Menjaga Desain Streamline, Begini Penampilan Hyundai Ioniq 6 Facelift
    Setyo Adi Nugroho . 03 Apr, 2025
  • MG 4 EV Generasi Terbaru Terinspirasi Cyberster
    MG 4 EV Generasi Terbaru Terinspirasi Cyberster
    Alvando Noya . 02 Apr, 2025
  • Jasa Marga Catat Jutaan Mobil Meninggalkan Jabodetabek hingga H-3 Lebaran
    Jasa Marga Catat Jutaan Mobil Meninggalkan Jabodetabek hingga H-3 Lebaran
    Anjar Leksana . 01 Apr, 2025
  • Update Harga BBM April 2025
    Update Harga BBM April 2025
    Setyo Adi Nugroho . 01 Apr, 2025
  • Memahami Cara Kerja Fitur Adaptive Cruise Control di Mitsubishi Xforce Ultimate DS
    Memahami Cara Kerja Fitur Adaptive Cruise Control di Mitsubishi Xforce Ultimate DS
    Bangkit Jaya Putra . 03 Apr, 2025
  • Catatan Konsumsi Hyundai Tucson 1.6T Hybrid Dipakai Mudik 290 Km
    Catatan Konsumsi Hyundai Tucson 1.6T Hybrid Dipakai Mudik 290 Km
    Anjar Leksana . 02 Apr, 2025
  • Update Harga LCGC Jelang Lebaran, Ada Agya Stylix Terbaru
    Update Harga LCGC Jelang Lebaran, Ada Agya Stylix Terbaru
    Setyo Adi Nugroho . 22 Mar, 2025
  • Harga Low MPV Jelang Lebaran, Ada Stargazer Essential Tech di Model Terbaru
    Harga Low MPV Jelang Lebaran, Ada Stargazer Essential Tech di Model Terbaru
    Setyo Adi Nugroho . 21 Mar, 2025
  • Komparasi Jetour Dashing vs Honda HR-V vs Hyundai Creta, Pilih Mana?
    Komparasi Jetour Dashing vs Honda HR-V vs Hyundai Creta, Pilih Mana?
    Bangkit Jaya Putra . 17 Mar, 2025
  • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
  • Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2025
  • 5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
    5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
    Anjar Leksana . 26 Mar, 2025
  • Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
    Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
    Alvando Noya . 18 Mar, 2025
  • Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Jelang Mudik Lebaran
    Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Jelang Mudik Lebaran
    Muhammad Hafid . 17 Mar, 2025
  • Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Muhammad Hafid . 22 Mar, 2025
  • Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Alvando Noya . 13 Mar, 2025
  • Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Eka Zulkarnain . 03 Mar, 2025
  • First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    Setyo Adi Nugroho . 12 Feb, 2025
  • Test Drive New Hyundai Creta N Line: Semakin Asyik Dikendarai
    Test Drive New Hyundai Creta N Line: Semakin Asyik Dikendarai
    Anjar Leksana . 12 Feb, 2025