Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability

car_insurance

Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga, yang juga dikenal sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJHIII) atau third party liability (TPL). Tujuannya adalah agar aturan ini dapat diberlakukan mulai tahun depan, menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya.

Lantas, apa itu third party liability dan mengapa hal ini penting? Bagi pemilik kendaraan, mengemudi di jalan raya selalu menyimpan risiko. Asuransi standar mungkin menanggung kerusakan pada kendaraan itu sendiri, namun asuransi pihak ketiga melindungi dari kerugian yang lebih luas akibat kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain, asuransi ini tidak hanya melindungi kerusakan pada kendaraan pemilik, tetapi juga kerusakan pada kendaraan pihak lain yang terlibat karena kesalahan pengemudi.

Aturan mengenai TPL tercantum dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain yang berdekatan.

TPL tidak hanya menanggung kerusakan fisik kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan, cedera, atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung. Sebagai contoh, jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang melukai pengendara motor, biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi.

Jumlah tanggungan, baik untuk kerusakan fisik kendaraan maupun biaya pengobatan, ditentukan oleh nilai pertanggungan yang tertera dalam polis pemilik kendaraan."Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin diperluas dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Garda Oto.

Asuransi TPL memiliki beberapa pengecualian yang membuat perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian kendaraan bermotor. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan kendaraan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, latihan mengemudi, kegiatan seperti balap, karnaval, kampanye, atau demonstrasi, serta penggunaan kendaraan dalam tindak kejahatan atau kerugian yang disengaja oleh tertanggung atau pihak terkait.

Kendaraan yang dikemudikan tanpa SIM saat kecelakaan, atau oleh seseorang di bawah pengaruh alkohol, serta kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir juga dikecualikan. Menurut PSAKBI, TPL tidak berlaku jika tertanggung menabrak kendaraan yang juga diasuransikan, sesuai dengan kesepakatan 'knock for knock' antar perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, pemilik kendaraan harus mengajukan klaim kepada penyedia asuransi mereka sendiri. Namun, jika kendaraan yang ditabrak tidak diasuransikan, maka TPL dapat digunakan.

TPL juga menetapkan nominal penggantian. Jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melampaui batas TPL, maka selisihnya akan dibebankan kepada tertanggung atau melalui kesepakatan antara tertanggung dan pihak ketiga.

Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa pemerintah berwenang membentuk Program Asuransi Wajib yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini, studi mendalam tentang program asuransi wajib ini masih terus berlangsung.

Program asuransi wajib TPL untuk kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban finansial pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. (Sta)

Baca Juga: Pentingnya Tambahan Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Pilihan SUV Besar Premium, Simak Perbedaan Mazda CX-70 dan CX-80 Versi Australia
    Pilihan SUV Besar Premium, Simak Perbedaan Mazda CX-70 dan CX-80 Versi Australia
    Eka Zulkarnain H . Hari ini
  • BMW Xperience Digelar di Plaza Senayan, Pembuka Rangkaian The Year of X
    BMW Xperience Digelar di Plaza Senayan, Pembuka Rangkaian The Year of X
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • OTO Mall Exhibition Tampilkan GWM Tank 500 di Mall Of Indonesia
    OTO Mall Exhibition Tampilkan GWM Tank 500 di Mall Of Indonesia
    Anindiyo Pradhono . 17 Jan, 2025
  • MG Indonesia Umumkan Pertumbuhan Sepanjang 2024, Target Ekspansi Dealer di 2025
    MG Indonesia Umumkan Pertumbuhan Sepanjang 2024, Target Ekspansi Dealer di 2025
    Alvando Noya . 17 Jan, 2025
  • Hyundai Mulai Produksi New Creta dari Pabrik Cikarang, Termasuk Varian N Line
    Hyundai Mulai Produksi New Creta dari Pabrik Cikarang, Termasuk Varian N Line
    Anjar Leksana . 17 Jan, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Daftar Merek Mobil di IIMS 2025, Ada Pendatang Baru!
    Daftar Merek Mobil di IIMS 2025, Ada Pendatang Baru!
    Zenuar Yoga . 17 Jan, 2025
  • Chery Catat Prestasi Penjualan Sepanjang 2024
    Chery Catat Prestasi Penjualan Sepanjang 2024
    Muhammad Hafid . 17 Jan, 2025
  • Proyeksi Pasar Otomotif Nasional Sepanjang 2025: Banyak Sekali Tantangan!
    Proyeksi Pasar Otomotif Nasional Sepanjang 2025: Banyak Sekali Tantangan!
    Anjar Leksana . 17 Jan, 2025
  • Bertahan di Posisi ke-3 Besar, Separuh Penjualan Honda Disokong Brio Series
    Bertahan di Posisi ke-3 Besar, Separuh Penjualan Honda Disokong Brio Series
    Anjar Leksana . 17 Jan, 2025
  • IIMS 2025 Jadi Pendongkrak Industri Otomotif Nasional Awal Tahun
    IIMS 2025 Jadi Pendongkrak Industri Otomotif Nasional Awal Tahun
    Zenuar Yoga . 17 Jan, 2025
  • Segmen Low SUV Makin Ketat, Mitsubishi New Xpander Cross Punya Tawaran Fitur Lengkap
    Segmen Low SUV Makin Ketat, Mitsubishi New Xpander Cross Punya Tawaran Fitur Lengkap
    Alvando Noya . 31 Des, 2024
  • Lonjakan Minat Terhadap EV, Ini 5 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2024
    Lonjakan Minat Terhadap EV, Ini 5 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2024
    Alvando Noya . 30 Des, 2024
  • 5 Merek Mobil Paling Menyita Perhatian Publik Indonesia di 2024
    5 Merek Mobil Paling Menyita Perhatian Publik Indonesia di 2024
    Wahyu Hariantono . 30 Des, 2024
  • Deretan Sportscar Terbaru yang Meramaikan Pasar Otomotif Indonesia 2024
    Deretan Sportscar Terbaru yang Meramaikan Pasar Otomotif Indonesia 2024
    Alvando Noya . 30 Des, 2024
  • 5 Pilihan SUV Off-Roader 4x4 yang Mengaspal Sepanjang 2024
    5 Pilihan SUV Off-Roader 4x4 yang Mengaspal Sepanjang 2024
    Anjar Leksana . 27 Des, 2024
  • Tips Berkendara Saat Hujan di Libur Nataru
    Tips Berkendara Saat Hujan di Libur Nataru
    Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2024
  • Perhatikan Faktor Ini untuk Atasi Mesin Hilang Tenaga dan Ngelitik
    Perhatikan Faktor Ini untuk Atasi Mesin Hilang Tenaga dan Ngelitik
    Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2024
  • Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
    Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 11 Des, 2024
  • Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
    Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
    Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2024
  • Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Setyo Adi Nugroho . 04 Nov, 2024
  • Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
    Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
    Zenuar Yoga . 23 Des, 2024
  • First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
    First Drive Jetour X70 Plus: Andalkan Kelapangan Kabin dan Tenaga Perkasa
    Anjar Leksana . 19 Des, 2024
  • Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
    Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
    Anindiyo Pradhono . 14 Des, 2024
  • Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
    Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
    Anjar Leksana . 11 Des, 2024
  • Test Drive GWM Tank 300 HEV Fury Edition: Siap di Dua Alam
    Test Drive GWM Tank 300 HEV Fury Edition: Siap di Dua Alam
    Zenuar Yoga . 09 Des, 2024