Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability

car_insurance

Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga, yang juga dikenal sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJHIII) atau third party liability (TPL). Tujuannya adalah agar aturan ini dapat diberlakukan mulai tahun depan, menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya.

Lantas, apa itu third party liability dan mengapa hal ini penting? Bagi pemilik kendaraan, mengemudi di jalan raya selalu menyimpan risiko. Asuransi standar mungkin menanggung kerusakan pada kendaraan itu sendiri, namun asuransi pihak ketiga melindungi dari kerugian yang lebih luas akibat kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain, asuransi ini tidak hanya melindungi kerusakan pada kendaraan pemilik, tetapi juga kerusakan pada kendaraan pihak lain yang terlibat karena kesalahan pengemudi.

Aturan mengenai TPL tercantum dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain yang berdekatan.

TPL tidak hanya menanggung kerusakan fisik kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan, cedera, atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung. Sebagai contoh, jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang melukai pengendara motor, biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi.

Jumlah tanggungan, baik untuk kerusakan fisik kendaraan maupun biaya pengobatan, ditentukan oleh nilai pertanggungan yang tertera dalam polis pemilik kendaraan."Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin diperluas dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Garda Oto.

Asuransi TPL memiliki beberapa pengecualian yang membuat perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian kendaraan bermotor. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan kendaraan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, latihan mengemudi, kegiatan seperti balap, karnaval, kampanye, atau demonstrasi, serta penggunaan kendaraan dalam tindak kejahatan atau kerugian yang disengaja oleh tertanggung atau pihak terkait.

Kendaraan yang dikemudikan tanpa SIM saat kecelakaan, atau oleh seseorang di bawah pengaruh alkohol, serta kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir juga dikecualikan. Menurut PSAKBI, TPL tidak berlaku jika tertanggung menabrak kendaraan yang juga diasuransikan, sesuai dengan kesepakatan 'knock for knock' antar perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, pemilik kendaraan harus mengajukan klaim kepada penyedia asuransi mereka sendiri. Namun, jika kendaraan yang ditabrak tidak diasuransikan, maka TPL dapat digunakan.

TPL juga menetapkan nominal penggantian. Jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melampaui batas TPL, maka selisihnya akan dibebankan kepada tertanggung atau melalui kesepakatan antara tertanggung dan pihak ketiga.

Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa pemerintah berwenang membentuk Program Asuransi Wajib yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini, studi mendalam tentang program asuransi wajib ini masih terus berlangsung.

Program asuransi wajib TPL untuk kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban finansial pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. (Sta)

Baca Juga: Pentingnya Tambahan Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Jetour Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Pluit
    Jetour Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Pluit
    Anjar Leksana . Hari ini
  • Geely Langsung Buka 10 Dealer Resmi di Indonesia Tahun Depan
    Geely Langsung Buka 10 Dealer Resmi di Indonesia Tahun Depan
    Alvando Noya . Hari ini
  • Land Rover dan Chery Bakal Hidupkan Kembali Freelander Jadi SUV Listrik
    Land Rover dan Chery Bakal Hidupkan Kembali Freelander Jadi SUV Listrik
    Muhammad Hafid . 15 Nov, 2024
  • Pesanan Tembus Ratusan Unit, Hyundai Segera Kirim Ioniq 5 N ke Konsumen Indonesia
    Pesanan Tembus Ratusan Unit, Hyundai Segera Kirim Ioniq 5 N ke Konsumen Indonesia
    Setyo Adi . 15 Nov, 2024
  • TEST DRIVE: Geber Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika, Jawaban Keresahan Petrolhead
    TEST DRIVE: Geber Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika, Jawaban Keresahan Petrolhead
    Wahyu Hariantono . 15 Nov, 2024

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Auto2000 Gatot Subroto Medan Menawarkan Banyak Promo Menarik
    Auto2000 Gatot Subroto Medan Menawarkan Banyak Promo Menarik
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Dengan Platform Canggihnya, Geely Yakin Bersaing di Pasar Global
    Dengan Platform Canggihnya, Geely Yakin Bersaing di Pasar Global
    Alvando Noya . Hari ini
  • Jetour Motor Indonesia Perdana Buka Showroom di Pluit, Jakarta Utara
    Jetour Motor Indonesia Perdana Buka Showroom di Pluit, Jakarta Utara
    Anjar Leksana . 15 Nov, 2024
  • Pesanan Ioniq 5 N Capai Ratusan Unit, Hyundai Terus Penuhi Permintaan Konsumen
    Pesanan Ioniq 5 N Capai Ratusan Unit, Hyundai Terus Penuhi Permintaan Konsumen
    Setyo Adi Nugroho . 15 Nov, 2024
  • Lamborghini Revuelto Supersports V12 Hybrid Plug-in Mendarat di Indonesia
    Lamborghini Revuelto Supersports V12 Hybrid Plug-in Mendarat di Indonesia
    Anjar Leksana . 15 Nov, 2024
  • Sama-sama SUV Hybrid, Komparasi Hyundai Santa Fe Vs Honda CR-V
    Sama-sama SUV Hybrid, Komparasi Hyundai Santa Fe Vs Honda CR-V
    Setyo Adi Nugroho . 30 Okt, 2024
  • Alasan All New Mitsubishi Triton Tangguh Buat Kerja, Tapi Juga Asyik Buat Gaya
    Alasan All New Mitsubishi Triton Tangguh Buat Kerja, Tapi Juga Asyik Buat Gaya
    Ardiantomi . 29 Okt, 2024
  • Menilik Kembali Ragam Keunggulan Mitsubishi Xforce
    Menilik Kembali Ragam Keunggulan Mitsubishi Xforce
    Ardiantomi . 29 Okt, 2024
  • Fakta Menarik dari Supercar Terbaru Ferrari F80 yang Sarat Kecanggihan
    Fakta Menarik dari Supercar Terbaru Ferrari F80 yang Sarat Kecanggihan
    Alvando Noya . 22 Okt, 2024
  • Perangkat Nissan Serena e-Power yang Mendukung Perjalanan Luar Kota
    Perangkat Nissan Serena e-Power yang Mendukung Perjalanan Luar Kota
    Anjar Leksana . 21 Okt, 2024
  • Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
    Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
    Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2024
  • Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Setyo Adi Nugroho . 04 Nov, 2024
  • Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
    Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
    Setyo Adi Nugroho . 18 Okt, 2024
  • Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
    Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
    Setyo Adi Nugroho . 02 Okt, 2024
  • Tips Menghadapi Kemacetan Horor seperti di Puncak
    Tips Menghadapi Kemacetan Horor seperti di Puncak
    Setyo Adi Nugroho . 18 Sep, 2024
  • Road Test BYD M6: MPV Listrik Pertama Buat Boyong Keluarga
    Road Test BYD M6: MPV Listrik Pertama Buat Boyong Keluarga
    Muhammad Hafid . 21 Okt, 2024
  • Road Test Honda Accord RS e:HEV: Lebih Irit dari LCGC!
    Road Test Honda Accord RS e:HEV: Lebih Irit dari LCGC!
    Wahyu Hariantono . 16 Okt, 2024
  • First Drive Rolls-Royce Spectre: Puncak Strata Kemewahan
    First Drive Rolls-Royce Spectre: Puncak Strata Kemewahan
    Wahyu Hariantono . 08 Okt, 2024
  • Test Drive Seres E1: Paket EV Menarik Buat Dipakai Aktivitas Harian
    Test Drive Seres E1: Paket EV Menarik Buat Dipakai Aktivitas Harian
    Ardiantomi . 01 Okt, 2024
  • First Drive Neta X: Godaan Desain Sporty dan Fitur Komplet
    First Drive Neta X: Godaan Desain Sporty dan Fitur Komplet
    Anjar Leksana . 27 Sep, 2024