Mau Diwajibkan, Kenali Apa Itu Asuransi Third Party Liability

car_insurance

Pemerintah berencana mewajibkan pemilik kendaraan untuk memiliki asuransi kerugian pihak ketiga, yang juga dikenal sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TJHIII) atau third party liability (TPL). Tujuannya adalah agar aturan ini dapat diberlakukan mulai tahun depan, menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya.

Lantas, apa itu third party liability dan mengapa hal ini penting? Bagi pemilik kendaraan, mengemudi di jalan raya selalu menyimpan risiko. Asuransi standar mungkin menanggung kerusakan pada kendaraan itu sendiri, namun asuransi pihak ketiga melindungi dari kerugian yang lebih luas akibat kecelakaan yang terjadi. Dengan kata lain, asuransi ini tidak hanya melindungi kerusakan pada kendaraan pemilik, tetapi juga kerusakan pada kendaraan pihak lain yang terlibat karena kesalahan pengemudi.

Aturan mengenai TPL tercantum dalam Pasal 2 Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Asuransi ini mencakup kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, serta kebakaran yang disebabkan oleh kendaraan lain yang berdekatan.

TPL tidak hanya menanggung kerusakan fisik kendaraan, tetapi juga biaya pengobatan, cedera, atau kematian yang disebabkan oleh tertanggung. Sebagai contoh, jika tertanggung menyebabkan kecelakaan yang melukai pengendara motor, biaya pengobatan akan ditanggung oleh asuransi.

Jumlah tanggungan, baik untuk kerusakan fisik kendaraan maupun biaya pengobatan, ditentukan oleh nilai pertanggungan yang tertera dalam polis pemilik kendaraan."Saat ini TPL termasuk dalam perluasan jaminan. Sifatnya ditawarkan secara opsional. Jika ingin diperluas dengan TPL maka silahkan menambah premi tergantung besaran jaminan. Jika jaminan Rp10 juta per kejadian maka preminya nambah Rp100 ribu setahun atau 1 persen dari jaminan," ucap L. Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra Garda Oto.

Asuransi TPL memiliki beberapa pengecualian yang membuat perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian kendaraan bermotor. Pengecualian tersebut meliputi penggunaan kendaraan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, latihan mengemudi, kegiatan seperti balap, karnaval, kampanye, atau demonstrasi, serta penggunaan kendaraan dalam tindak kejahatan atau kerugian yang disengaja oleh tertanggung atau pihak terkait.

Kendaraan yang dikemudikan tanpa SIM saat kecelakaan, atau oleh seseorang di bawah pengaruh alkohol, serta kerugian akibat bencana alam, kerusuhan, atau reaksi nuklir juga dikecualikan. Menurut PSAKBI, TPL tidak berlaku jika tertanggung menabrak kendaraan yang juga diasuransikan, sesuai dengan kesepakatan 'knock for knock' antar perusahaan asuransi. Dalam kasus ini, pemilik kendaraan harus mengajukan klaim kepada penyedia asuransi mereka sendiri. Namun, jika kendaraan yang ditabrak tidak diasuransikan, maka TPL dapat digunakan.

TPL juga menetapkan nominal penggantian. Jika kerusakan mobil yang ditabrak oleh tertanggung melampaui batas TPL, maka selisihnya akan dibebankan kepada tertanggung atau melalui kesepakatan antara tertanggung dan pihak ketiga.

Sebelumnya, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa pemerintah berwenang membentuk Program Asuransi Wajib yang sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Saat ini, studi mendalam tentang program asuransi wajib ini masih terus berlangsung.

Program asuransi wajib TPL untuk kecelakaan lalu lintas bertujuan memberikan perlindungan finansial yang lebih baik bagi masyarakat, sekaligus mengurangi beban finansial pemilik kendaraan bila terjadi kecelakaan. Program ini juga diharapkan dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih bertanggung jawab. Dengan peningkatan perlindungan risiko, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. (Sta)

Baca Juga: Pentingnya Tambahan Perluasan Jaminan Asuransi Kendaraan

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • Lanjutkan Sukses Pameran, Ford RMA Gelar Promo Akhir Tahun
    Lanjutkan Sukses Pameran, Ford RMA Gelar Promo Akhir Tahun
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Mitsubishi Gelar Rainy Campaign, Promo Aftersales di Musim Hujan
    Mitsubishi Gelar Rainy Campaign, Promo Aftersales di Musim Hujan
    Anjar Leksana . Hari ini
  • TEST DRIVE: Evolusi Kemewahan Rolls-Royce Cullinan Series II Beri Pengalaman Menyenangkan
    TEST DRIVE: Evolusi Kemewahan Rolls-Royce Cullinan Series II Beri Pengalaman Menyenangkan
    Wahyu Hariantono . Hari ini
  • Toyota Sambut Positif Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Hybrid
    Toyota Sambut Positif Kebijakan Insentif Pajak Kendaraan Hybrid
    Zenuar Yoga . Hari ini
  • Mobil Lebih dari Sekadar Mobil: Kampanye Baru dari Mobil Lubricants
    Mobil Lebih dari Sekadar Mobil: Kampanye Baru dari Mobil Lubricants
    Zenuar Yoga . Hari ini

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • Pakai VinFast VF e34, Taksi Xanh SM Resmi Beroperasi di Jakarta
    Pakai VinFast VF e34, Taksi Xanh SM Resmi Beroperasi di Jakarta
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Komunitas GR Enthusiast Rayakan Puncak HUT Perdana di Sirkuit Mandalika
    Komunitas GR Enthusiast Rayakan Puncak HUT Perdana di Sirkuit Mandalika
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Tawaran Oli Mobil Eneos untuk Kendaraan Berteknologi Modern dan Hybrid
    Tawaran Oli Mobil Eneos untuk Kendaraan Berteknologi Modern dan Hybrid
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • Forwot Gelar Touring Sekaligus Bikin Diskusi Soal Tren dan Sinergi Masa Depan Industri Otomotif
    Forwot Gelar Touring Sekaligus Bikin Diskusi Soal Tren dan Sinergi Masa Depan Industri Otomotif
    Bangkit Jaya Putra . Hari ini
  • Diler Resmi ke-7 BAIC Hadir di PIK 2, Gandeng Prestige Milik Rudy Salim
    Diler Resmi ke-7 BAIC Hadir di PIK 2, Gandeng Prestige Milik Rudy Salim
    Muhammad Hafid . Hari ini
  • 10 Model EV yang Menarik Perhatian di 2024
    10 Model EV yang Menarik Perhatian di 2024
    Setyo Adi Nugroho . Hari ini
  • Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia
    Kenali Deret Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik di Indonesia
    Alvando Noya . 17 Des, 2024
  • 10 Daftar Peluncuran Mobil Baru Paling Menarik di 2024
    10 Daftar Peluncuran Mobil Baru Paling Menarik di 2024
    Setyo Adi Nugroho . 17 Des, 2024
  • Pertimbangan Beli Mitsubishi Xforce Ultimate DS, Mending Kontan atau Kredit?
    Pertimbangan Beli Mitsubishi Xforce Ultimate DS, Mending Kontan atau Kredit?
    Anjar Leksana . 16 Des, 2024
  • Ragam Keunggulan Wuling Air ev untuk Senjata Mobilitas Harian
    Ragam Keunggulan Wuling Air ev untuk Senjata Mobilitas Harian
    Ardiantomi . 09 Des, 2024
  • Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
    Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
    Setyo Adi Nugroho . 11 Des, 2024
  • Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
    Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
    Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2024
  • Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
    Setyo Adi Nugroho . 04 Nov, 2024
  • Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
    Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
    Setyo Adi Nugroho . 18 Okt, 2024
  • Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
    Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
    Setyo Adi Nugroho . 02 Okt, 2024
  • Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
    Test Drive Hyundai Santa Fe 2.5 GDi Calligraphy: Tetap Memberikan Esensi Kemewahan dan Kenyamanan
    Anindiyo Pradhono . 14 Des, 2024
  • Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
    Test Drive Hyundai Santa Fe 1.6T-GDi HEV Calligraphy: Powerful dan Efisien!
    Anjar Leksana . 11 Des, 2024
  • Test Drive GWM Tank 300 HEV Fury Edition: Siap di Dua Alam
    Test Drive GWM Tank 300 HEV Fury Edition: Siap di Dua Alam
    Zenuar Yoga . 09 Des, 2024
  • First Drive All-new Hyundai Tucson Hybrid: Jual Kenyamanan, Jadi Opsi Masuk Akal Selain CR-V
    First Drive All-new Hyundai Tucson Hybrid: Jual Kenyamanan, Jadi Opsi Masuk Akal Selain CR-V
    Bangkit Jaya Putra . 03 Des, 2024
  • First Drive Mitsubishi XForce Ultimate Diamond Sense: Suntikan ADAS Bikin Naik Kelas
    First Drive Mitsubishi XForce Ultimate Diamond Sense: Suntikan ADAS Bikin Naik Kelas
    Bangkit Jaya Putra . 28 Nov, 2024