Mesin BMW 535i GT 2011 Mati Mendadak, Pemilik Menggugat
Salah satu pengguna BMW 535i GT lansiran 2011 alami mati mesin mendadak saat meluncur di jalan tol. Kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Juni 2021. Dalam situs instansi pemerintahan ini, tercantum nama penggugat, Yusman, dalam nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Adapun pihak tergugat yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima sebagai diler.
Belum selesai sampai di situ saja. Ia juga turut menggugat sejumlah perusahaan terkait. Seperti PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor dan Bengkel Anugrah Motor BMW. Ada lima petitum yang diajukan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kemudian yang kedua, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan kendaraan penggugat mobil merek: BMW, Type: 535i Gran Turismo A/T nomor polisi B-168-YSM, tahun pembuatan 2011, nomor rangka: WBASN22OOBC1941O9 dan nomor mesin: 20417672 mengandung cacat tersembunyi. Lalu isi petitum keempat, menghukum tergugat 1 untuk melakukan penelitian lebih lanjut atas penyebab mati mesin mendadak yang terjadi pada kendaraan milik penggugat 1.
Baca Juga: BMW Group Indonesia Siapkan Beberapa Mobil Listrik untuk Tahun Depan
Lantas kelima, menghukum tergugat 1 untuk melakukan perbaikan atas penyebab mati mesin mendadak dan semua kerusakan yang ditimbulkannya dengan biaya dibebankan tergugat 1. Terlepas dari hal itu, kendaraan si penggugat sekarang berusia sekitar 10 tahun. Untuk sekadar informasi, BMW Indonesia kerap memberi garansi 36 bulan tanpa keterbatasan jarak tempuh pada kendaraan anyar. Sebelumnya, BMW Indonesia mengungkap tiga hal yang dapat dijadikan sebagai fakta pendukung. Berikut isi lebih perinci:
1. Tidak ada masalah teknis pada BMW 535i GT milik pelanggan yang tercatat dalam sistem BMW sejak saat serah terima ke pelanggan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2017. Artinya selama periode BMW Service Inclusive 5 tahun dan BMW Repair Inclusive selama 2 tahun, kendaraan BMW 535i GT milik pelanggan berkinerja sangat baik.
2. Sejak tahun 2017 hingga masalah terjadi, tidak ada catatan servis untuk BMW 535i GT di Dealer Resmi BMW mana pun. Dengan tidak adanya service record dari tanggal 18 Oktober 2017 hingga 19 Juni 2020 di bengkel resmi BMW, sayangnya BMW Indonesia tidak mungkin untuk menyelidiki dan memahami secara lengkap dan akurat kondisi kendaraan BMW yang bersangkutan serta track recordnya.
3. Ketika masalah terjadi pada Juni 2020, BMW 535i GT, sayangnya lagi, masalah ditangani oleh bengkel servis non-resmi, termasuk di dalamnya melibatkan pembongkaran mesin.
Jika melihat agenda kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan pertama dijadwalkan pada 22 Juni 2021 dari pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Namun lantaran penyebaran pandemi Corona yang kian meningkat, persidangan terpaksa ditangguhkan sampai waktu tertentu. “Sidang belum berjalan karena pandemi dan angka peningkatan Covid-19 yang sangat tinggi. Pengadilan Negeri belum beroperasi hingga 22 Juni kemarin. Nanti saya akan update lagi setelah sidang dilakukan,” papar Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia (28/6). (Alx/Odi)
Sumber: Sipp.pn-jakartapusat
Baca Juga: BMW 2 Series Coupe Generas Baru Bakal Tampil Perdana di Goodwood
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil BMW Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel Mobil BMW dari Carvaganza
Artikel Mobil BMW dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Road Test