Mobil Kecelakaan Parah Dapat Ditanggung Asuransi Kendaraan, Asal Sesuai Ketentuan Ini
Risiko apapun dalam berkendara tak bisa dihindarkan, salah satunya kecelakaan mobil. Menerapkan pola safety driving itu wajib demi meminimalisisasi dampak. Nah, jika Anda menggunakan asuransi kendaraan tentu. Sebetulnya dapat melindungi mobil dari kerusakan akibat kecelakaan, asal sesuai ketentuan berlaku. Dan memang, fungsi asuransi itu demi meringankan beban ketika terjadi sebuah risiko pada dirinya atau benda yang diasuransikan.
Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra menyebutkan. Apabila mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.1. Kecelakaan termasuk kepada risiko dijamin karena tergolong pada kerugian atau kerusakan yang disebabkan olehh tabrakan, benturan, tergelincir, atau terperosok. Namun perusahaan asuransi bakal mendalami terlebih dahulu penyebab dari kecelakaan terkait.
“Pada dasarnya pemilik polis harus memahami terlebih dahulu bahwa penyedia asuransi akan melihat penyebab dari kecelakaan yang terjadi. Apakah risiko dapat ditanggung atau termasuk pengecualian. Pastikan pengemudi dan kendaraan dalam kondisi prima. Selain itu, paling penting taati aturan lalu lintas. Seperti batas kecepatan kendaraan, memilih jalur kendaraan sesuai ketetapan, serta menjaga jarak dengan kendaraan lain. Asuransi siap menanggung kerugian akibat kecelakaan asalkan pemilik polis telah mematuhi aturan berlaku,” terang Iwan.
Baca Juga: Sebelum Ambil Asuransi Mobil, Cek Dulu Perlindungan yang Tepat untuk Kendaraan Anda
Nah, seperti yang tertera pada PSAKBI pasal 3 ayat. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum pihak ketiga. Jika (4.2) pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku. Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas. Kemudian (4.3) dikemudikan oleh seorang di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan; (4.5) memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan bagi kendaraan bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu-lintas.
Kemudian pemilik polis juga perlu mengetahui dan memperhatikan beberapa hal saat hendak melakukan klaim agar tidak ditolak asuransi. Saat terjadi kecelakaan, pemilik polis wajib untuk segera melaporkan detail kejadian serta kerusakan kepada pihak asuransi. Lantas melengkapi data yang dibutuhkan, serta selanjutnya akan dilakukan pengecekan kendaraan oleh tim surveyor.
Bagi pelanggan Garda Oto yang ingin mengajukan klaim dapat dilakukan dengan mudah. Anda bisa melaporkan kejadian melalui aplikasi Garda Mobile Otocare atau hubungi Garda Akses 1500115. Selain itu pelanggan juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Guna berikan rasa peace of mind saat berkendara, dapatkan garansi hasil kerja bengkel dan suku cadang asli. Serta layanan bantuan darurat 24 jam dari Garda Siaga secara gratis. (Alx)
Baca Juga: Pahami Hal Penting Ini Dulu Sebelum Pilih Asuransi Mobil
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test