Mobil Terbakar Karena Kejahatan, Apakah Ditanggung Asuransi?

mobil kebakaran

JAKARTA – Musibah memang tidak pernah kita harapkan datang menimpa. Siapa juga yang mengharapkan mobilnya mengalami kebakaran. Pemilik asuransi tentunya merasa tenang. Tapi apakah benar mobil yang terbakar mendapat pergantian dari perusahaan asuransi? Perlu dipahami bagi pemegang polis tidak semua risiko atau kerusakan yang terjadi pada mobil Anda dapat ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi Anda.

Kenapa? Karena harus dilihat latar belakang terjadinya kebakaran. Menurut SVP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi. Jika penyebab terbakar itu karena perbuatan jahat, maka akan ditanggung pihak asuransi. Hal itu tertuang dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai perbuatan jahat.

Disebutkan dalam ketentuan polis tersebut bahwa perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.

“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab,” kata Iwan dalam rilis resminya hari ini, Rabu (1/7/2020).

asuransi mobil kebakaran

Yang Tidak Ditanggung

Kembali harus dilihat penyebab bagaimana mobil tersebut bisa terbakar. Disebutkan jika penyebab terbakarnya mobil tersebut dikarenakan tindak kejahatan yang lakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara terkandung tertanggung; orang yang bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum; orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.

“Jika tindak kejahatan terbukti dilakukan oleh salah satu oknum yang disebutkan di atas, tentunya pihak asuransi juga tidak dapat membantu untuk cover,” kata Iwan.

Hal ini juga sudah tertuang pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 mengenai adanya beberapa pengecualian penggantian pada mobil terbakar yang tak bisa ditanggung oleh pihak asuransi seperti Bab II Pasal 3 ayat 4.1 yang berbunyi: ”Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang yang bekerja pada dan/atau orang suruhan Tertanggung;”

Pada bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 ini dapat diartikan pihak asuransi tidak akan mengganti kerusakan mobil terbakar akibat tindak kejahatan yang dimana pelakunya adalah orang-orang yang sudah disebutkan pada Bab II Pasal 3 ayat 1.3 dan ayat 4.1 tersebut ataupun ditemukannya suku cadang atau part yang sudah tidak sesuai standar atau hasil modifikasi dari pemilik mobil tanpa adanya laporan ke pihak asuransi sebelumnya seusai diinvestigasi oleh pihak asuransi. Maka bisa dipastikan pemilik kendaraan yang terbakar ini tidak bisa mendapatkan penggantian dari asuransi.

Iwan mengingatkan agara pemegang polis diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan dan perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan. Sebagai solusi atas pengecualian ini ialah dengan melakukan perluasan jaminan, yaitu layanan perlindungan tambahan di luar ketentuan polis asuransi umum. Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, sabotase, dan lainnya.

asuransi mobil kebakaran

Cara Melakukan Klaim

Lalu bagaimana prosedur melakukan klaim mobil yang terbakar? Untuk pelanggan asuransi Garda Oto, cara untuk mengklaim akibat kebakaran caranya sangat mudah, Anda bisa melaporkan kejadiannya melalui contact center Garda Akses di nomor 1500112 yang dapat membantu Anda 24 jam ataupun mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Dan perlu dicatat, pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang sudah tercantum di dalam polis.

Karena itu, segera tingkatkan proteksi kendaraan Anda dengan perluasan jaminan di Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra. Melalui perluasan jaminan, Anda dapat mengajukan klaim secara mudah dengan cara melapor dan menyertakan bukti dokumen yang dibutuhkan. Bila sewaktu-waktu mobil Anda mengalami kerusakan akibat peristiwa demikian atau membutuhkan bantuan darurat, segera lapor dengan menghubungi call center 24 jam Asuransi Astra di nomor 1500112 untuk mendapatkan penanganan dari Garda Siaga secara gratis. (Hrf/Raju)

Baca Semua

Artikel Unggulan

Artikel yang direkomendasikan untuk anda

Baca Semua

Mobil Unggulan

  • Yang Akan Datang

Artikel Mobil dari Carvaganza

  • LAPORAN EKSKLUSIF: Berkunjung Ke Pabrik AION, Melihat Bilah Baterai EV Dipelintir
    LAPORAN EKSKLUSIF: Berkunjung Ke Pabrik AION, Melihat Bilah Baterai EV Dipelintir
    Eka Zulkarnain H . 25 Apr, 2025
  • LAPORAN EKSKLUSIF: Jelajah Pabrik Canggih AION di Guangzhou, Punya Teknologi Kelas Dunia
    LAPORAN EKSKLUSIF: Jelajah Pabrik Canggih AION di Guangzhou, Punya Teknologi Kelas Dunia
    Eka Zulkarnain H . 25 Apr, 2025
  • IMX 2025 8VOLUTION Hadir di Semarang Akhir Pekan Ini, Buka Rangkaian Event Setahun
    IMX 2025 8VOLUTION Hadir di Semarang Akhir Pekan Ini, Buka Rangkaian Event Setahun
    Muhammad Hafid . 25 Apr, 2025
  • Debut di Shanghai Auto Show 2025, Mobil-Mobil Ini Cocok Meluncur di Indonesia
    Debut di Shanghai Auto Show 2025, Mobil-Mobil Ini Cocok Meluncur di Indonesia
    Alvando Noya . 25 Apr, 2025
  • Mengenal Jaecoo Lebih Dekat di OTO Mall Exhibition MKG 2
    Mengenal Jaecoo Lebih Dekat di OTO Mall Exhibition MKG 2
    Anindiyo Pradhono . 25 Apr, 2025

Artikel Mobil dari Oto

  • Berita
  • Artikel Feature
  • Advisory Stories
  • Road Test
  • BYD Yangwang U8L: SUV Super Mewah yang Bisa Mengapung, Incaran Baru Para Sultan!
    BYD Yangwang U8L: SUV Super Mewah yang Bisa Mengapung, Incaran Baru Para Sultan!
    Alvando Noya . 25 Apr, 2025
  • Daihatsu Bangun Pusat Pelatihan Otomotif Nasional di Subang, Dukung SMK Vokasi Modern
    Daihatsu Bangun Pusat Pelatihan Otomotif Nasional di Subang, Dukung SMK Vokasi Modern
    Alvando Noya . 25 Apr, 2025
  • Cocok untuk Mobil Elektrifikasi, Bridgestone Sediakan Promo Turanza 6 Enliten
    Cocok untuk Mobil Elektrifikasi, Bridgestone Sediakan Promo Turanza 6 Enliten
    Anjar Leksana . 25 Apr, 2025
  • Ajak Konsumen Ganti Oli, Mobil Lubricants Kasih Iming-iming Emas dan Smartphone
    Ajak Konsumen Ganti Oli, Mobil Lubricants Kasih Iming-iming Emas dan Smartphone
    Setyo Adi Nugroho . 25 Apr, 2025
  • IEE Series 2025: Suguhkan Inovasi Energi Masa Depan Lewat The Battery Show Indonesia
    IEE Series 2025: Suguhkan Inovasi Energi Masa Depan Lewat The Battery Show Indonesia
    Zenuar Yoga . 25 Apr, 2025
  • Seleksi Low SUV Incaran Bulan Ini, Ada Rush, BR-V, Terios, Stargazer X, Xpander Cross
    Seleksi Low SUV Incaran Bulan Ini, Ada Rush, BR-V, Terios, Stargazer X, Xpander Cross
    Setyo Adi Nugroho . 25 Apr, 2025
  • Daftar Harga Model LCGC Incaran Terbaru, Ada Sigra, Calya, Agya, Ayla, dan Brio Satya
    Daftar Harga Model LCGC Incaran Terbaru, Ada Sigra, Calya, Agya, Ayla, dan Brio Satya
    Setyo Adi Nugroho . 25 Apr, 2025
  • Sebelum Beli, Simak Fakta Tentang Ford Everest Sport Next-Gen
    Sebelum Beli, Simak Fakta Tentang Ford Everest Sport Next-Gen
    Muhammad Hafid . 24 Apr, 2025
  • Alasan-alasan Wuling Almaz RS Pro Hybrid Cocok Dijadikan Mobil Keluarga
    Alasan-alasan Wuling Almaz RS Pro Hybrid Cocok Dijadikan Mobil Keluarga
    Setyo Adi Nugroho . 24 Apr, 2025
  • Harga Bekas Volkswagen Tiguan Allspace 1,4 Turbo Kini Terjangkau 
    Harga Bekas Volkswagen Tiguan Allspace 1,4 Turbo Kini Terjangkau 
    Anjar Leksana . 21 Apr, 2025
  • Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
    Pentingnya Ganti Oli Kompresor AC Mobil Secara Rutin
    Muhammad Hafid . 15 Apr, 2025
  • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
    Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
  • Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
    Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2025
  • 5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
    5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
    Anjar Leksana . 26 Mar, 2025
  • Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
    Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
    Alvando Noya . 18 Mar, 2025
  • Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
    Road Test Hyundai Tucson 1.6T-GDi HEV: Seperti Nyetir EV!
    Anjar Leksana . 09 Apr, 2025
  • Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
    Muhammad Hafid . 22 Mar, 2025
  • Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
    Alvando Noya . 13 Mar, 2025
  • Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
    Eka Zulkarnain . 03 Mar, 2025
  • First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
    Setyo Adi Nugroho . 12 Feb, 2025