Naik Motor Boncengan Saat PSBB? Boleh, Tapi Ini Syaratnya
JAKARTA, Motovaganza.com – Pemerintah DKI Jakarta dan wilayah-wilayah sekitarnya tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (SPBB). Aturan ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19) lebih meluas. Aturan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Tapi masih banyak pengendara sepeda motor yang melanggar. Entah tidak tahu atau tidak mau tahu. Jika tak ingin mendapat hukuman coba perhatikan beberapa hal berikut ini.
Dalam ketentuannya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, tetap boleh beroperasi. Tapi dengan batasan khusus alias ada aturannya. Salah satunya warga dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok.
"Kendaraan pribadi itu diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok. Jadi secara prinsip adalah dilarang bepergian menggunakan kendaraan kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok," kata Anies Baswedan.
Kalaupun harus keluar rumah, penumpang kendaraan pribadi (mobil) dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas kursi kendaraan. Misal hanya 3 orang untuk sedan atau city car seperti Honda Brio dan 4 orang untuk MPV macam Toyota Avanza atau Honda Mobilio. Para penumpang kendaraan pribadi juga diwajibkan menggunakan masker.
Bagaimana dengan kendaraan roda dua atau sepeda motor?
Aturan Berkendara Roda Dua
Aturan untuk kendaraan pribadi roda dua atau motor sama dengan aturan kendaraan pribadi roda empat atau lebih. Artinya, baik sepeda mtor pribadi, ojek pangkalan, maupun ojek online tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat pemberlakuan PSBB. Lho jadi pengguna sepda motor tidak boleh berboncengan? Khusus untuk motor pribadi masih boleh. Tapi dengan syarat; asal alamat pada kartu identitas pengemudi dan pembonceng sama. Bahasa simpelnya, keluarga atau satu rumah. Artinya jika Anda berboncengan harus siap-siap dengan identitas yang akan diminta petugas. Selain itu baik pengemudi maupun penumpang harus menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Baca juga: Begini Aturan Naik Mobil Pribadi Saat PSBB di Jakarta Hal itu tertuang dalam petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi pada kendaraan pribadi sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020. Dalam aturan itu dikatakan kendaraan bermotor pribadi jenis roda dua boleh mengangkut penumpang dengan syarat identitas penumpang yang diangkut sama alamatnya dengan pengemudi. Sementara untuk ojek online dan ojek pangkalan, ditegaskan dilarang mengangkut penumpang. Dengan kata lain Anda tidak bisa menggunakan jasa ojek online untuk berpergian. Bagi yang melanggar, dalam Pasal 27 di Pergub tersebut diancam sanksi pidana dan denda. “Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," tutup Anies. Sumber: Liputan6, TMCPoldaMetro Baca juga: TIPS: Perhatikan Hal Ini Saat Ganti Sendiri Oli Mesin Motor Anda RAJU FEBRIANArtikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test