Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Tsunoda Geser Lawson di Red Bull, Tampil Nasionalis di GP Jepang 2025
      Tsunoda Geser Lawson di Red Bull, Tampil Nasionalis di GP Jepang 2025
      Wahyu Hariantono . Hari ini
    • Daftar Harga BBM Berkualitas Terbaru April 2025: Shell, BP, dan Vivo Turun
      Daftar Harga BBM Berkualitas Terbaru April 2025: Shell, BP, dan Vivo Turun
      Setyo Adi . Hari ini
    • Ford RMA Indonesia Hadirkan Bengkel Siaga & ERA untuk Mudik Lebaran 2025
      Ford RMA Indonesia Hadirkan Bengkel Siaga & ERA untuk Mudik Lebaran 2025
      Muhammad Hafid . Hari ini
    • ExxonMobil Pastikan Pasokan Bensin RON92 Aman di Pelosok Selama Mudik
      ExxonMobil Pastikan Pasokan Bensin RON92 Aman di Pelosok Selama Mudik
      Alvando Noya . 01 Apr, 2025
    • Generasi Penerus MG4 EV Unjuk Gigi, Lebih Kencang Mirip Cyberster
      Generasi Penerus MG4 EV Unjuk Gigi, Lebih Kencang Mirip Cyberster
      Alvando Noya . 01 Apr, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • MG 4 EV Generasi Terbaru Terinspirasi Cyberster
      MG 4 EV Generasi Terbaru Terinspirasi Cyberster
      Alvando Noya . Hari ini
    • Jasa Marga Catat Jutaan Mobil Meninggalkan Jabodetabek hingga H-3 Lebaran
      Jasa Marga Catat Jutaan Mobil Meninggalkan Jabodetabek hingga H-3 Lebaran
      Anjar Leksana . 01 Apr, 2025
    • Update Harga BBM April 2025
      Update Harga BBM April 2025
      Setyo Adi Nugroho . 01 Apr, 2025
    • Lebaran Drive 2025, Mudik Asyik bersama 9 Mobil Pilihan
      Lebaran Drive 2025, Mudik Asyik bersama 9 Mobil Pilihan
      Wahyu Hariantono . 30 Mar, 2025
    • ExxonMobil Lubricants Indonesia Kembali Gelar Mudik Gratis untuk Mekanik di 2025
      ExxonMobil Lubricants Indonesia Kembali Gelar Mudik Gratis untuk Mekanik di 2025
      Ardiantomi . 29 Mar, 2025
    • Catatan Konsumsi Hyundai Tucson 1.6T Hybrid Dipakai Mudik 290 Km
      Catatan Konsumsi Hyundai Tucson 1.6T Hybrid Dipakai Mudik 290 Km
      Anjar Leksana . Hari ini
    • Update Harga LCGC Jelang Lebaran, Ada Agya Stylix Terbaru
      Update Harga LCGC Jelang Lebaran, Ada Agya Stylix Terbaru
      Setyo Adi Nugroho . 22 Mar, 2025
    • Harga Low MPV Jelang Lebaran, Ada Stargazer Essential Tech di Model Terbaru
      Harga Low MPV Jelang Lebaran, Ada Stargazer Essential Tech di Model Terbaru
      Setyo Adi Nugroho . 21 Mar, 2025
    • Komparasi Jetour Dashing vs Honda HR-V vs Hyundai Creta, Pilih Mana?
      Komparasi Jetour Dashing vs Honda HR-V vs Hyundai Creta, Pilih Mana?
      Bangkit Jaya Putra . 17 Mar, 2025
    • Komparasi SUV Listrik Terbaru: Geely EX5 vs BYD Atto 3 vs Aion V
      Komparasi SUV Listrik Terbaru: Geely EX5 vs BYD Atto 3 vs Aion V
      Setyo Adi Nugroho . 14 Mar, 2025
    • Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Waspada Bahu Jalan dan Pahami Aturannya
      Setyo Adi Nugroho . 28 Mar, 2025
    • Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
      Lawan Kantuk saat Perjalanan Mudik, Pakai Cara Ini
      Setyo Adi Nugroho . 27 Mar, 2025
    • 5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
      5 Hal yang Mesti Disiapkan saat Mudik Bareng si Kecil Pakai Mobil Pribadi
      Anjar Leksana . 26 Mar, 2025
    • Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
      Tips Berkendara Nyaman dan Aman Selama Puasa Ramadhan
      Alvando Noya . 18 Mar, 2025
    • Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Jelang Mudik Lebaran
      Biaya-biaya yang Harus Dipersiapkan Jelang Mudik Lebaran
      Muhammad Hafid . 17 Mar, 2025
    • Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
      Road Test Mazda CX-80 PHEV: Performa Andal di Medan Pegunungan!
      Muhammad Hafid . 22 Mar, 2025
    • Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
      Road Test Haval Jolion Ultra HEV: Enak Buat ke Luar Kota
      Alvando Noya . 13 Mar, 2025
    • Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
      Test Drive BYD Sealion 7: Di Mana Letak Kelebihannya?
      Eka Zulkarnain . 03 Mar, 2025
    • First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
      First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
      Setyo Adi Nugroho . 12 Feb, 2025
    • Test Drive New Hyundai Creta N Line: Semakin Asyik Dikendarai
      Test Drive New Hyundai Creta N Line: Semakin Asyik Dikendarai
      Anjar Leksana . 12 Feb, 2025