Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    • Jetour Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Pluit
      Jetour Indonesia Resmikan Dealer Pertama di Pluit
      Anjar Leksana . 16 Nov, 2024
    • Geely Langsung Buka 10 Dealer Resmi di Indonesia Tahun Depan
      Geely Langsung Buka 10 Dealer Resmi di Indonesia Tahun Depan
      Alvando Noya . 16 Nov, 2024
    • Land Rover dan Chery Bakal Hidupkan Kembali Freelander Jadi SUV Listrik
      Land Rover dan Chery Bakal Hidupkan Kembali Freelander Jadi SUV Listrik
      Muhammad Hafid . 15 Nov, 2024
    • Pesanan Tembus Ratusan Unit, Hyundai Segera Kirim Ioniq 5 N ke Konsumen Indonesia
      Pesanan Tembus Ratusan Unit, Hyundai Segera Kirim Ioniq 5 N ke Konsumen Indonesia
      Setyo Adi . 15 Nov, 2024
    • TEST DRIVE: Geber Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika, Jawaban Keresahan Petrolhead
      TEST DRIVE: Geber Hyundai Ioniq 5 N di Mandalika, Jawaban Keresahan Petrolhead
      Wahyu Hariantono . 15 Nov, 2024

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Jetour Indonesia Rilis Detail Harga Varian Dashing dan X70 Plus
      Jetour Indonesia Rilis Detail Harga Varian Dashing dan X70 Plus
      Anjar Leksana . 16 Nov, 2024
    • Bakal Ada Model N Baru dari Hyundai Akhir Tahun Ini
      Bakal Ada Model N Baru dari Hyundai Akhir Tahun Ini
      Setyo Adi Nugroho . 16 Nov, 2024
    • Auto2000 Gatot Subroto Medan Menawarkan Banyak Promo Menarik
      Auto2000 Gatot Subroto Medan Menawarkan Banyak Promo Menarik
      Muhammad Hafid . 16 Nov, 2024
    • Dengan Platform Canggihnya, Geely Yakin Bersaing di Pasar Global
      Dengan Platform Canggihnya, Geely Yakin Bersaing di Pasar Global
      Alvando Noya . 16 Nov, 2024
    • Jetour Motor Indonesia Perdana Buka Showroom di Pluit, Jakarta Utara
      Jetour Motor Indonesia Perdana Buka Showroom di Pluit, Jakarta Utara
      Anjar Leksana . 15 Nov, 2024
    • Sama-sama SUV Hybrid, Komparasi Hyundai Santa Fe Vs Honda CR-V
      Sama-sama SUV Hybrid, Komparasi Hyundai Santa Fe Vs Honda CR-V
      Setyo Adi Nugroho . 30 Okt, 2024
    • Alasan All New Mitsubishi Triton Tangguh Buat Kerja, Tapi Juga Asyik Buat Gaya
      Alasan All New Mitsubishi Triton Tangguh Buat Kerja, Tapi Juga Asyik Buat Gaya
      Ardiantomi . 29 Okt, 2024
    • Menilik Kembali Ragam Keunggulan Mitsubishi Xforce
      Menilik Kembali Ragam Keunggulan Mitsubishi Xforce
      Ardiantomi . 29 Okt, 2024
    • Fakta Menarik dari Supercar Terbaru Ferrari F80 yang Sarat Kecanggihan
      Fakta Menarik dari Supercar Terbaru Ferrari F80 yang Sarat Kecanggihan
      Alvando Noya . 22 Okt, 2024
    • Perangkat Nissan Serena e-Power yang Mendukung Perjalanan Luar Kota
      Perangkat Nissan Serena e-Power yang Mendukung Perjalanan Luar Kota
      Anjar Leksana . 21 Okt, 2024
    • Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
      Berkaca dari Kecelakaan Cipularang KM 92, Apa yang Harus Dilakukan Biar Tak Terulang
      Setyo Adi Nugroho . 14 Nov, 2024
    • Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
      Jangan Disepelekan, Ban Serep Juga Butuh Perhatian
      Setyo Adi Nugroho . 04 Nov, 2024
    • Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
      Tips Perawatan Ban Mobil Memasuki Musim Hujan
      Setyo Adi Nugroho . 18 Okt, 2024
    • Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
      Perhatikan Jenis Barang Saat Memanfaatkan Bagasi Depan Mobil Listrik
      Setyo Adi Nugroho . 02 Okt, 2024
    • Tips Menghadapi Kemacetan Horor seperti di Puncak
      Tips Menghadapi Kemacetan Horor seperti di Puncak
      Setyo Adi Nugroho . 18 Sep, 2024
    • Road Test BYD M6: MPV Listrik Pertama Buat Boyong Keluarga
      Road Test BYD M6: MPV Listrik Pertama Buat Boyong Keluarga
      Muhammad Hafid . 21 Okt, 2024
    • Road Test Honda Accord RS e:HEV: Lebih Irit dari LCGC!
      Road Test Honda Accord RS e:HEV: Lebih Irit dari LCGC!
      Wahyu Hariantono . 16 Okt, 2024
    • First Drive Rolls-Royce Spectre: Puncak Strata Kemewahan
      First Drive Rolls-Royce Spectre: Puncak Strata Kemewahan
      Wahyu Hariantono . 08 Okt, 2024
    • Test Drive Seres E1: Paket EV Menarik Buat Dipakai Aktivitas Harian
      Test Drive Seres E1: Paket EV Menarik Buat Dipakai Aktivitas Harian
      Ardiantomi . 01 Okt, 2024
    • First Drive Neta X: Godaan Desain Sporty dan Fitur Komplet
      First Drive Neta X: Godaan Desain Sporty dan Fitur Komplet
      Anjar Leksana . 27 Sep, 2024