Pandangan Perusahaan Asuransi Soal Kejadian Xpander Tabrak Porsche

Asuransi tabrakan mobil

Mitsubishi Xpander tabrak showroom mobil premium di kawasan PIK 2, Tangerang. Mobil kemudian tabrak Porsche senilai Rp8,9 miliar. Beberapa risiko tentu dapat dihindari dengan melakukan tindakan pencegahan seperti menaati aturan lalu lintas. Namun bagaimana mengenai hal di luar kendali pengemudi. Apakah perusahaan asuransi dapat menggantikan kerugian atas risiko itu?

KEY TAKEAWAYS

  • Xpander tabrak Porsche apakah ditanggung asuransi?

    Kejadian itu bisa dijamin asuransi, namun dengan syarat
  • “Sesuai dengan yang tercantum di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 2 Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Kejadian mobil menabrak showroom mobil mewah itu dapat di-cover dan ditanggung asuransi. Syaratnya apabila mobil penyebab kerugian itu, memiliki perluasan jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak Ketiga),” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, and Event Asuransi Astra.

    Baca Juga: Gambaran Diler 4S Great Wall Motor yang Akan Diadopsi di Indonesia 

    Perusahaan asuransi bakal memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga, disertai dengan adanya tuntutan berupa kerusakan harta benda. Yaitu dalam kasus ini, kerusakan di area showroom dan mobil mewah terkena dampak kerugian. Serta penggantian biaya pengobatan dibayarkan untuk pihak ketiga, santunan atas cedera badan dan/atau menyebabkan kematian pada pihak ketiga. Namun dengan syarat sesuai dengan manfaat maksimum diambil, dalam batas (limit) perluasan jaminan TJH Pihak Ketiga dan tercantum pada polis.

    Iwan juga menambahkan, sebelum melanjutkan proses klaim dan proses Jaminan TJH Pihak Ketiga. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan kembali seperti:

    • Jaminan asuransi yang dipegang tertanggung, memiliki Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

    • Limit maksimum penggantian tuntutan manfaat TJH pihak ketiga sesuai yang dipilih dan tercantum di polis.

    • Harus ada tuntutan dari pihak ketiga dan yang mengalami kerugian, bukan merupakan pihak yang berkaitan dengan tertanggung. Seperti suami atau istri, anak/ahli waris, orang tua atau saudara sekandung, orang tua dan lainnya.

    • Penyebab kejadian merupakan risiko yang dijamin di polis dan bukan merupakan pengecualian polis seperti yang tercantum di PSAKBI Bab II Pasal 3. Yakni mengenai pengecualian pertanggungan atas kerugian. Lalu kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga seperti pada ayat 4.1. 

    • Jika disebabkan oleh tindakan sengaja, tertanggung dan/atau pengemudi dan/atau orang bekerja pada dan/atau orang suruhan tertanggung, dan ayat 4.2 pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, kendaraan bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku dan sesuai dengan peruntukannya. Serta ayat 4.3 jika pengemudi di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau bahan lain yang membahayakan maka jaminan asuransi tidak berlaku.  

    Maka dari itu, penting untuk meninjau kembali kembali polis Anda secara teliti guna memastikan jenis perlindungan hingga perluasan jaminan sesuai kebutuhan. Terdapat dua jenis pertanggungan yakni comprehensive, memberikan jaminan untuk jenis kerusakan ringan, rusak berat hingga kehilangan. Kemudian TLO (Total Loss Only) bila biaya perbaikan harus lebih besar atau sama dengan 75 persen harga pertanggungannya. Kemudian perluasan jaminan juga perlu dilakukan sesuai kebutuhan guna memberikan proteksi lebih untuk kendaraan. Termasuk pengemudi agar mendapatkan rasa aman dan nyaman.

    Khusus pelanggan asuransi mobil Garda Oto, jika ingin melakukan perluasan jaminan (endorsement) Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga. Bhkan hingga mengajukan klaim, sangat mudah di mana saja dan kapan saja. Pemegang polis dapat melakukannya melalui aplikasi myGarda di smartphone atau menghubungi contact center Garda Akses di nomor 1500112 (layanan 24 jam). 

    Tidak hanya itu, pemegang asuransi juga dapat langsung mengunjungi kantor cabang atau Garda Center terdekat. Untuk klaim, penting diingat bahwa pelaporan kerugian harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Jangan lupa melengkapi dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan tertera dan tercantum di dalam polis. (Alx)

    Baca Juga: KTB Fuso Bertekad Tumbuhkan Pangsa Pasar hingga 41 Persen selama 2024

    Baca Semua

    Artikel Unggulan

    Artikel yang direkomendasikan untuk anda

    Baca Semua

    Mobil Unggulan

    • Yang Akan Datang

    Artikel Mobil dari Carvaganza

    •  VinFast Dukung Sepakbola Indonesia, Jadi Official Partner PSSI
      VinFast Dukung Sepakbola Indonesia, Jadi Official Partner PSSI
      Eka Zulkarnain H . 22 Feb, 2025
    • Cek Spesifikasi dan Simulasi Kredit Denza D9, MPV Listrik Premium dengan Harga Kompetitif
      Cek Spesifikasi dan Simulasi Kredit Denza D9, MPV Listrik Premium dengan Harga Kompetitif
      Anjar Leksana . 22 Feb, 2025
    • Volkswagen di IIMS 2025: Promo Cashback Rp100 Juta & Kejutan Model Baru
      Volkswagen di IIMS 2025: Promo Cashback Rp100 Juta & Kejutan Model Baru
      Muhammad Hafid . 22 Feb, 2025
    • Layanan Purna Jual Aion Indonesia: Garansi Seumur Hidup dan Perawatan Berkualitas
      Layanan Purna Jual Aion Indonesia: Garansi Seumur Hidup dan Perawatan Berkualitas
      Setyo Adi . 22 Feb, 2025
    • Tebar Pesona Tapi Tidak Dijual, Ini 7 Mobil Konsep di IIMS 2025
      Tebar Pesona Tapi Tidak Dijual, Ini 7 Mobil Konsep di IIMS 2025
      Tomi Tomi . 22 Feb, 2025

    Artikel Mobil dari Oto

    • Berita
    • Artikel Feature
    • Advisory Stories
    • Road Test
    • Volkswagen ID.Buzz Long Wheelbase Resmi Hadir di Indonesia
      Volkswagen ID.Buzz Long Wheelbase Resmi Hadir di Indonesia
      Alvando Noya . Hari ini
    • Erick Thohir Membeli VinFast VF 3 di IIMS 2025, Pesan Warna Merah
      Erick Thohir Membeli VinFast VF 3 di IIMS 2025, Pesan Warna Merah
      Eka Zulkarnain . Hari ini
    • Mercedes-Benz G-Class Listrik Meluncur di Event The World Beyond
      Mercedes-Benz G-Class Listrik Meluncur di Event The World Beyond
      Wahyu Hariantono . Hari ini
    • Hyundai Luncurkan Staria Terbaru, Tawarkan Varian 9-Seater dan 7-Seater
      Hyundai Luncurkan Staria Terbaru, Tawarkan Varian 9-Seater dan 7-Seater
      Zenuar Yoga . Hari ini
    • VinFast dan PSSI Resmi Jalin Kemitraan, Dukung Mobilitas Sepak Bola Indonesia
      VinFast dan PSSI Resmi Jalin Kemitraan, Dukung Mobilitas Sepak Bola Indonesia
      Eka Zulkarnain . Hari ini
    • Review Test Suzuki S-Presso di IIMS 2025: Mobil Murah Masih Relevan Buat Harian
      Review Test Suzuki S-Presso di IIMS 2025: Mobil Murah Masih Relevan Buat Harian
      Ardiantomi . 21 Feb, 2025
    • Review Keunggulan New Mitsubishi Pajero Sport, Pemain Kuat di Segmen SUV 7-Seater
      Review Keunggulan New Mitsubishi Pajero Sport, Pemain Kuat di Segmen SUV 7-Seater
      Alvando Noya . 21 Feb, 2025
    • 7 Mobil Konsep dan Special Show di IIMS 2025
      7 Mobil Konsep dan Special Show di IIMS 2025
      Ardiantomi . 20 Feb, 2025
    • 6 Mobil Listrik Harga Murah yang Tersedia di Pameran IIMS 2025
      6 Mobil Listrik Harga Murah yang Tersedia di Pameran IIMS 2025
      Anjar Leksana . 20 Feb, 2025
    • Bedah Perbedaan Varian Mobil Listrik Baru Geely EX5
      Bedah Perbedaan Varian Mobil Listrik Baru Geely EX5
      Setyo Adi Nugroho . 19 Feb, 2025
    • Pascaliburan Jangan Lupa Cek Bagian Kendaraan Ini!
      Pascaliburan Jangan Lupa Cek Bagian Kendaraan Ini!
      Setyo Adi Nugroho . 30 Jan, 2025
    • Potensi Masalah Kendaraan di Perjalanan Sepanjang Waktu Liburan
      Potensi Masalah Kendaraan di Perjalanan Sepanjang Waktu Liburan
      Setyo Adi Nugroho . 30 Jan, 2025
    • Tips Berkendara Saat Hujan di Libur Nataru
      Tips Berkendara Saat Hujan di Libur Nataru
      Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2024
    • Perhatikan Faktor Ini untuk Atasi Mesin Hilang Tenaga dan Ngelitik
      Perhatikan Faktor Ini untuk Atasi Mesin Hilang Tenaga dan Ngelitik
      Setyo Adi Nugroho . 30 Des, 2024
    • Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
      Berkendara Liburan Akhir Tahun, Persiapkan Hal Ini Biar Aman dan Nyaman
      Setyo Adi Nugroho . 11 Des, 2024
    • First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
      First Drive Chery Tiggo Cross: Mengancam Lawan dengan Paket Fitur dan Harga!
      Setyo Adi Nugroho . 12 Feb, 2025
    • Test Drive New Hyundai Creta N Line: Semakin Asyik Dikendarai
      Test Drive New Hyundai Creta N Line: Semakin Asyik Dikendarai
      Anjar Leksana . 12 Feb, 2025
    • First Drive Mazda CX-80 PHEV: Performa dan Konsumsi BBM Impresif!
      First Drive Mazda CX-80 PHEV: Performa dan Konsumsi BBM Impresif!
      Setyo Adi Nugroho . 31 Jan, 2025
    • Test Drive Mazda CX-30: Karakter Sporty Mendominasi Plus Kenyamanan Ekstra
      Test Drive Mazda CX-30: Karakter Sporty Mendominasi Plus Kenyamanan Ekstra
      Setyo Adi Nugroho . 21 Jan, 2025
    • Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
      Test Drive Pikap Toyota Hilux Rangga: Bukan Sekadar Kendaraan Niaga Biasa
      Zenuar Yoga . 23 Des, 2024