Pemerintah Kasih Insentif untuk Badan Usaha Pengisian Kendaraan Berbasis Listrik
Demi menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan. Khususnya bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik. Hal ini diutarakan Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Harapannya, penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin menjamur, mudah diakses masyarakat.
"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," ucap Rida, pekan kemarin. Tak hanya insentif tarif, mereka juga memberikan keringanan biaya penyambungan atau jaminan langganan tenaga listrik. Bahkan sampai pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama bagi Badan Usaha SPKLU yang bekerja sama PT PLN (persero).
Untuk perizinan ini, lanjut dia, kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Padahal, sebelumnya penetapan wilayah usaha SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Namun saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU. Atau dalam bentuk perjanjian kerja bareng pemilik lahan SPKLU.
Baca Juga: Cek Harga Mobil Listrik Terbaru yang Dijual APM
Adapun badan usaha SPKLU sendiri memiliki kewajiban pelaporan. Yakni dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi ke sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. "Sistem informasi ini pada saatnya akan memudahkan konsumen. Atau pemilik kendaraan listrik, untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU),” sambungnya.
Tak hanya bagi Badan Usaha SPKLU. Insentif juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik. Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, dalam kesempatan yang sama. Memaparkan stimulus percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Ia menyebut pemilik kendaraan listrik (KBLBB) mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya. Ambil contoh upgrade hingga 11.000 VA biayanya Rp150.000 bagi satu fasa. Sedangkan tambah daya hingga 16.500 VA ongkos hanya Rp 450.000 di tiga fasa. “Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30 persen selama tujuh jam. Pada pukul 22.00 sampai 05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik (KBLBB) dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN," papar Wanhar.
Wacana Pemerintah Indonesia dalam Grand Strategi Energi Nasional. Menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021, hingga 31.859 unit SPKLU pada 2030. Target SPKLU ini ditujukan supaya mengakomodir potensi KBLBB roda empat yang diperkirakan sekitar 2.2 juta unit pada 2030. Per Agustus 2021, di Indonesia telah terdapat KBLBB sebanyak 1.478 untuk roda empat, 188 bagi roda tiga dan 7.526 unit dipakai roda dua. (Alx/Odi)
Baca Juga: Berkendara 100 Km Pakai Nissan Leaf Hanya Butuh Rp18 Ribu
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test