Pemerintah Kini Bebaskan Pajak Impor 0 Persen untuk Mobil Listrik Berbasis Baterai
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi program strategis. Menurut pemerintah, hal ini mendorong penciptaan industri berteknologi dan bernilai tambah tinggi. Termasuk berkaitan dengan paradigma pembangunan ekonomi hijau berkelanjutan. Kini negara membebaskan bea masuk barang impor khusus mobil listrik murni 0 persen. Jadi, kelak kendaraan jenis ini memiliki nilai jual lebih murah. Bahkan regulasi insentif pendukung pun sudah disiapkan duluan.
KEY TAKEAWAYS
Kini negara membebaskan bea masuk barang impor khusus mobil listrik murni 0 persen
Kelak kendaraan jenis ini memiliki nilai jual lebih murah. Bahkan regulasi insentif pendukung pun sudah disiapkan duluanUntuk mendorong penggunaan mobil listrik murni bagi konsumen langsung. Pemberian insentif diantaranya berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah. Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance dan super tax deduction untuk riset maupun pengembangan. Agar menguatkan berbagai dukungan ini. Pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor.
Tapi syaratnya dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD). Adapun dasar regulasi, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022. Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.
Baca Juga: Pemerintah Uji Coba Pembuatan Bensin Sawit, Bagaimana Hasilnya?
Dari berbagai jenis barang yang didatangkan dari luar negeri. Seperti impor dalam keadaan lengkap tapi belum dirakit (Completely Knocked Down/CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh (Completely Built-Up/CBU). PMK ini menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat lebih besar bagi perekonomian domestik. Mengingat, komponen KBLBB IKD yang belum lengkap dapat dipenuhi dengan menggunakan part lokal (dihasilkan produsen dalam negeri).
Pemanfaatan impor CKD dan IKD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020. Adapun Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari KBLBB IKD sesuai dengan PMP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
“Insentif ini dapat membuat industri KBLBB semakin berkembang. Karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri. Sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat. Berkembangnya industri KBLBB dapat meningkatkan investasi. Penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM). Kualitas lingkungan dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan bermotor listrik,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam rilis resmi. (Alx/Odi)
Baca Juga: Kementerian Perindustrian Rilis Daftar Lengkap Mobil Penerima Diskon PPnBM 2022
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test