Penggolongan SIM C Sesuai Kapasitas Mesin Motor Berlaku Agustus 2021
Rencana penggolongan SIM C berlaku Agustus 2021. Kalau aturan ini sudah berjalan, SIM C yang berlaku di Indonesia terbagi menjadi tiga klasifikasi. Yaitu SIM C reguler untuk pengendara motor sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk pengendara motor di atas 250 cc, dan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500 cc.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman memaparkan, pihaknya baru dapat menerapkan Agustus untuk penggolongan SIM. Sebab harus melakukan persiapan terlebih dahulu dan sosialisasi pada masyarakat. Hal itu dilakukan sedikitnya enam bulan usai peraturan baru itu terbit pada Februari.
"Kita berharap Agustus diimplementasikan, tapi entah itu awal, pertengahan, atau akhir (Agustus), ya kita lihat perkembangan situasi. Ini kita lagi melakukan pengecekan terakhir terhadap SOP, dan peranti lunak pendukung lainnya untuk peningkatan penggolongan SIM ini. Persiapan sudah 90 persen," kata AKBP Arief Budiman seperti dikutip dari Liputan6, Selasa (13/7).
Baca Juga: Diskon PPnBM 100 Persen Resmi Berlaku sampai Agustus 2021
Perlu dipahami bahwa, syarat dan cara pembuatan dari setiap SIM C memiliki proses yang berbeda-beda. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan syarat minimal usia. Untuk membuat SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun dan SIM CII 19 tahun
Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C reguler yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan. Dan bagi yang hendak memiliki SIM C2, harus memiliki SIM C1 selama satu tahun.
Arief mengatakan, meski kini masyarakat baru dapat membuat SIM CI, namun pengendara moge 500 cc ke atas diberi dispensasi. Kelonggaran yang dikasih berupa masyarakat pemilik SIM CI tetap bisa mengendarai motor meski kapasitas mesin di atas 500 cc. "Ya, artinya Agustus bisa diimplementasikan untuk naik golongan, karena rata-rata pasti SIM C sudah lebih dari setahun. Dan di 2022 ditingkatkan lagi ke C2, karena C1 mereka sudah setahun (dihitung sejak tanggal terbit)," kata dia.
Jadi, selama 2022 para pengendara moge masih bisa mengendarai kendaraannya. Tapi, ketika SIM C1 sudah berjalan satu tahun, harus sudah menaikan golongan SIM menjadi C2. "Pada 2022 praktis pengendara moge sudah harus memiliki SIM sesuai dengan golongan atau sesuai dengan kendaraannya. Jadi, tidak ada alasan belum bikin dan pastinya akan ada penegakan hukum di lapangan,” tambah Arief. (Bgx/Odi)
Sumber: Liputan6
Baca Juga: Aturan PPnBM Berubah, Mobil Hybrid Bakal Makin Mahal
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Motor dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test