Pentingnya SRUT untuk Menekan Jumlah Truk ODOL
Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT jadi hal penting. Jika sebuah kendaraan mengantongi dokumen ini, berarti telah diuji secara teknis maupun spesifikasi detail. Sehingga bisa dikategorikan laik jalan dan lebih terjamin keselamatan penggunanya. Lantas kalau dikaitkan dengan truk bermuatan lebih, Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Sebetulnya itu merupakan langkah awal supaya moda angkut yang dipakai sesuai peruntukan serta fungsi di jalan.
KEY TAKEAWAYS
Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi sejumlah persyaratan
Sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 66Tidak perlu datang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Pendaftaran nomor rangka cukup dilakukan secara daring melalui aplikasi VTAUpaya memperbaiki sekaligus menangani permasalahan (ODOL) bukan perkara gampang. Harus dicermati dari hulu hingga ke hilir supaya tercipta zero ODOL. Sesuai dengan UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 66. Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pertama kali harus memenuhi sejumlah persyaratan. Selain memiliki bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah dan mempunyai hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor. Pemilik harus mengantongi sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), yang merupakan filter utama.
Maka SRUT sebetulnya menjadi langkah awal, untuk mengetahui spesifikasi asli dari kendaraan tersebut. Bisa mengetahui panjang sasis, spesifikasi teknis sebuah kendaraan sesuai fungsi. Dan mengetahui apakah kendaraan bermasalah atau tidak. Sebetulnya pabrikan (APM) banyak yang mengikuti regulasi berlaku. Celakanya, misal yang truk terjual ke tangan ke konsumen. Kemudian mereka memodifikasi bak agar bisa memuat barang banyak. Inilah kemudian jadi truk ODOL.
Banyaknya truk ODOL, lantaran terdapat pengguna yang mencoba memaksimalkan keuntungan dan menekan logistic cost. Yakni dengan menambah beban barang pada kendaraan, hingga kurang peduli soal keselamatan pengendara maupun orang lain. Maka itulah pentingnya SRUT sebagai standardisasi laik jalan. Bahkan dokumen ini menjadi syarat dalam pembuatan STNK dan BPKB. Baik kendaraan penumpang maupun angkutan barang.
Nah, demi mempermudah pengurusan uji tipe kendaraan, Kemenhub sebetulnya sudah lama memfasilitasi lewat e-SRUT. Ini merupakan pengembangan layanan dari aplikasi Vehicle Type Approval (VTA) daring dari kementerian. Sehingga bisa meningkatkan layanan kepada APM, importir umum (IU) maupun masyarakat pengguna produk otomotif.
Jadi melalui e-SRUT, pabrikan atau perusahaan yang bergelut di bidang otomotif. Tidak perlu datang ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk permohonan SRUT. Pendaftaran nomor rangka cukup dilakukan secara daring melalui aplikasi VTA (https://vta.dephub.go.id/site/) dan untuk kendaraan karoseri melalui (http://ujitiperb.dephub.go.id/). Sehingga mengurangi proses administrasi berbelit-belit dan efisien waktu pengurusan.
Informasi tambahan berdasarkan data resmi Kemenhub. Pelanggaran terbanyak karena truk over loading sekitar 81,7 persen dan membuat negara rugi sekitar Rp43 triliun dalam satu tahun. Pemerintah pun menargetkan Indonesia bebas kendaraan kelebihan muatan mulai 2023. Sebab adanya permohonan dari para pelaku usaha. Yakni untuk meminta tenggat waktu supaya menyesuaikan diri sebelum aturan ini benar-benar ditegakkan. Sementara ini telah dilakukan pengawasan ketat terhadap 21 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Lantas pencegahan lainnya, seperti melarang kendaraan berlebihan muatan dan dimensi memasuki jalan tol. Lalu memaksimalkan pengoperasian UPPKB di jalan nasional. (Alx/Odi)
Baca Juga: Truk ODOL Berbahaya dan Merugikan, Isuzu Indonesia Dukung Penuh Kebijakan Baru Pemerintah
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Truk Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel Truk dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test