Pilihan Asuransi Mobil yang Cocok Saat Musim Hujan dan Banjir
KEY TAKEAWAYS
Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi asuransi
Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaimBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghimbau masyarakat waspada. Akhir hingga awal tahun berpotensi terjadi cuaca ekstrem, hingga dampak seperti banjir, pohon tumbang dan tanah longsor. Untuk pengguna mobil pribadi, tetaplah waspada. Upayakan kendaraan terhindar dari risiko tidak diinginkan. Semakin baik lagi bila mobil terlindungi asuransi. Tapi mana yang paling sesuai?
Yang jelas, dengan asuransi standar, tidak bisa memberikan perlindungan terhadap bencana alam. Ambil contoh banjir dan tanah longsor. Kalau mengacu dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 3. Pada dasarnya, risiko kendaraan akibat bencana alam termasuk pengecualian penjaminan sehingga tidak akan dijamin oleh polis asuransi mobil standar.
Untuk kondisi macam ini, disarankan ambil jenis asuransi komprehensif, bukan Total Loss Only (TLO). Namun harus disertakan perluasan jaminan atau extended cover. Contohnya perluasan buat banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lain.
“Masih ada beberapa para pemegang polis asuransi yang lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan. Seperti bencana banjir atau angin puting beliung. Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim bisa saja ditolak. Karena dalam ketentuan polis mereka tidak ada perlindungan ketika terjadi banjir,” ungkap L Iwan Pranoto, L. Iwan Pranoto, Head of Communication and Customer Service Management Asuransi Astra.
Baca Juga: Hati-hati Aki Mobil Meledak, Kenali Penyebabnya
Contoh lagi. Bila mobil kita sudah dalam posisi terendam banjir. Tidak disarankan untuk menghidupkan mesin. Jika dinyalakan bisa mengakibatkan konsleting aki atau sistem kelistrikan. Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen di dalam. Sebaiknya hubungi bengkel resmi agar mengecek kendaraan Anda. Atau bagi pelanggan Garda Oto dapat dengan mudah meminta pertolongan Garda Siaga secara gratis.
“Sebaiknya ketika mengetahui mobil sudah terendam banjir. Pelanggan langsung menghubungi Garda Mobile Otocare atau Garda Akses 24 Jam. Tim kami akan senantiasa membantu pelanggan kapan saja. Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir. Sebaiknya tunggu tim kami datang memeriksa” imbuh Iwan.
Jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi asuransi. Keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim. Merujuk penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4. Perusahaan asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Ini jika dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan. (Alx/Odi)
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test