PPnBM Permanen Belum Pasti, Kemenperin: Mobil di Bawah Rp250 Juta Bukan Barang Mewah
Kilas balik kinerja otomotif 2020 yang dipukul telak pandemi Covid-19. Industri dibuat kelimpungan. Penjualan dari pabrik ke diler ambrol menjadi 532.027 unit. Padahal, 2019 terkumpul 1.030.126 unit. Hal ini lantas menjadi latar belakang gagasan pemberian insentif PPnBM pada model tertentu. Jurus jitu itu terbukti berhasil menggairahkan daya beli masyarakat. Torehan Januari-November 2021 tembus 790.524 unit. Lantas ide selanjutnya menjadikan potongan pajak menjadi beleid permanen. Bahkan Kemenperin menyebut mobil di bawah Rp250 juta bukanlah barang mewah. Sehingga tak perlu dipajaki.
Namun hingga saat ini Kementerian Keuangan belum ambil keputusan perpanjangan atau menjadikannya permanen. Kalau menengok implementasi stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP). Pada Maret hingga Desember 2021 menunjukkan hasil signifikan terhadap peningkatan penjualan mobil. Tercatat 428.947 unit, atau meningkat 126,6 persen dari periode sama pada tahun sebelumnya, sebanyak 189.364 unit.
Berkat peningkatan penjualan mobil itu, industri alat angkut pada triwulan II dan III 2021 juga merasakan dampak positif. Pertumbuhan di masing-masing periode ini sebesar 45,2 persen (yoy) dan 27,8 persen (yoy). “Selain itu, 319 perusahaan industri komponen tier 1, serta industri komponen tier 2 dan 3. Sebagian besar merupakan industri kecil dan menengah (IKM) bisa terlibat dalam proses manufaktur dengan adanya kebijakan diskon PPnBM tersebut,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam surel resmi kepada Zigwheels Indonesia.
Baca Juga: 10 Mobil yang Penjualannya Tidak Laku Selama 2021
Agus menjelaskan, kendaraan bermotor roda empat dengan kapasitas di bawah 1.500 cc. Yakni dengan harga di kisaran Rp250 juta menguasai segmen pasar sekitar 60 persen. “Hal ini menunjukkan bahwa kendaraan dengan jenis itu mendominasi pasar mobil di dalam negeri. Dan sesuai dengan daya beli masyarakat. Sehingga, kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah. Namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat,” jelas Menperin.
Melalui pertimbangan ini, Kemenperin mengusulkan agar mobil dengan harga penjualan di bawah Rp250 juta dan local purchase minimal sebesar 80 persen. Tidak dikenai PPnBM mulai 2022. “Menurut kami, hal ini dapat menjaga kelangsungan industri otomotif pada 2022 dan selanjutnya. Kebijakan stimulus PPnBM DTP terbukti mampu menjaga momentum pertumbuhan industri otomotif di Tanah Air. Sekaligus meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif,” dia menekankan.
Tingkat kandungan lokal yang tinggi. Juga menunjukkan kalau produksi mobil turut mendukung pertumbuhan industri komponen di dalam negeri. Saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan komponen Tier 1 dan 1.000 perusahaan komponen Tier 2 dan 3, sebagian besar merupakan IKM. Selain itu, dengan tingkat kandungan lokal tinggi. Industri mobil di Indonesia makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan. Terutama untuk negara-negara berkembang. (Alx/Odi)
Baca Juga: 5 Merek Mobil Ini Siap Masuk Pasar Otomotif Indonesia 2022
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test