Sebanyak 21 Mobil Turun Harga Terkena Pemotongan PPnBM
Aturan baru Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berlaku 1 Maret 2021. Tentunya berimbas pada penurunan harga jual beberapa mobil. Semua itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang diundangkan 26 Februari 2021.
Jelas bukan untuk seluruh jenis kendaraan. PMK menetapkan diskon hanya untuk segmen dengan kapasitas ruang bakar sampai 1.500 cc dan berpenggerak dua roda. Kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit penjualan kendaraan mobil penumpang. Pun tak hanya itu, harus juga memenuhi syarat penggunaan komponen yang berasal dari produksi dalam negeri demi dukung pertumbuhan industri lebih menyeluruh. Minimal harus memiliki local purchase sebanyak 70 persen.
Dalam pelaksanaannya, persyaratan tadi diperinci lagi lewat Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021. Tercantum persyaratan bagi perusahaan industri berikut rincian komponen kendaraan dalam pembelian lokal. Tapi tak hanya itu, ditetapkan spesifik daftar kendaraan yang kebagian relaksasi dalam lampiran Kepmenperin. Ada 21 nama mobil, simak baik-baik sebelum membeli lantaran tidak semua mobil bermesin 1.500 cc atau kurang dan berpenggerak empat roda mendapat relaksasi.
Baca Juga: Industri Otomotif Masih Berperan Penting dalam Ekonomi Nasional
Mayoritas merupakan kontestan para pemain utama di pasar. Sebut saja Toyota, PPnBM enam produknya yang lahir dari fasilitas Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) atau Astra Daihatsu Motor (ADM) akan ditanggung pemerintah. Mulai dari nama lama seperti Toyota Yaris, Vios, Sienta, Rush, dan Avanza di seluruh varian. Tak hanya itu, pendatang baru yang sejak lama diantisipasi, Raize, juga dipastikan mendapat diskon PPnBM. Begitu pula Daihatsu, enam anggota fasilitas produksi ADM dapat diskon pajak. Termasuk di dalamnya Daihatsu Xenia, Grand Max Minibus, Luxio, Terios, hingga si calon pemain baru Rocky.
Selain Toyota dan Daihatsu, model keluaran Honda Prospect Motor juga cukup banyak. Empat anggotanya mengisi daftar. Meliputi Honda Brio RS, Mobilio, BR-V, dan HR-V. Mitsubishi dan Suzuki masing-masing punya dua kontestan. Ada Mitsubishi Xpander plus Xpander Cross serta Suzuki Ertiga dan XL7. Sisanya adalah Nissan Livina kelahiran pabrik Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (MMKI) dan Wuling Confero bikinan dalam negeri. Sebagai catatan, seluruh varian dari deret mobil tadi menikmati relaksasi PPnBM.
Baca Juga: Sejumlah Skema Disiapkan untuk Mendukung Akselerasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Tahapan Kebijakan dan Besaran Diskon
Diskon PPnBM ini dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing termin berlangsung selama tiga bulan dan besaran diskon semakin menurun tiap tahapnya. Untuk masa pajak Maret sampai Mei 2021 pemerintah menanggung 100 persen dari PPnBM terutang. Lanjut untuk masa pajak Juni sampai Agustus, insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif. Terakhir di September sampai Desember ada relaksasi sebesar 25 persen. Besaran potongan pajak ini sendiri akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Bahkan bukan hanya diskon PPnBM agar pembelian mobil semakin atraktif. Akan didukung pula kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong pembelian kendaraan bermotor. Terlaksana melalui peraturan mengenai uang muka (DP) nol persen dan penurunan ATMR kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).
Deret kebijakan ini diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Berpotensi pula meningkatkan kapasitas produksi otomotif, meningkatkan konsumsi rumah tangga kelas menengah, dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi. (Krm/Odi)
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Jatuhkan Laba Bersih Astra Sepanjang 2020
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test