Sejumlah Skema Disiapkan untuk Mendukung Akselerasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Transformasi perkembangan dunia otomotif cenderung bergerak ke elektrifikasi. Banyak yang mengklaim, jenis kendaraan setrum lebih efisien dan ramah lingkungan. Sementara ini, baru Hyundai Motor yang tengah membangun pabrik mobil listrik murni di Indonesia. Kapasitas produksi total 150.000 unit setahun dan bakal terus meningkat. Kemudian Toyota juga suntik modal sekitar Rp 28 triliun untuk bangun fasilitas pembuatan mobil hybrid (HEV) pada 2022. Pemerintah pun menyatakan mendorong itu semua.
“Pemerintah telah menetapkan target. Pada 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400 ribu unit untuk roda empat. Lalu 1,76 juta unit roda dua. Patokan produksi ini bakal terus meningkat hingga 2030 yang bisa mencapai 600 ribu unit roda empat dan 2,45 juta unit roda dua,” ucap Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, di Jakarta (18/2).
Ia menambahkan, sasaran itu ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah. Yakni untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030. Selain itu juga menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia. Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi. Khususnya di sektor industri komponen utama. Misalkan saja baterai, motor listrik dan power control unit (PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.
Baca Juga: Ekspor Otomotif Indonesia Dijegal Kebijakan Safeguard Filipina, Apa Tanggapan Kemenperin?
Kemenperin mengaku, pemerintah mendorong kegiatan elektrifikasi dengan mengeluarkan beleid dalam mendukung pengembangan industri kendaraan listrik. Contohnya melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Isinya soal percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan. Itu diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBLBB dalam negeri. Pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik. Kemudian pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB.Terakhir, perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020. Itu mengenai Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Serta Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).
Akselerasi pengembangan kendaraan listrik, menurut Taufiek Bawazier. Perlu dilakukan dengan meningkatkan awareness masyarakat. Salah satunya dilaksanakan melalui kerja sama antara Kemenperin dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO). Mereka melaksanakan pilot project berjuluk The Demonstration Project to Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing.
Baca Juga: Sebelum Diproduksi Massal, Bus Listrik E-Inobus Buatan INKA Lakukan Tes Jalan
“Proyek demonstrasi kendaraan listrik hasil kerja sama dengan NEDO Jepang punya tujuan. Yaitu untuk mengenalkan kendaraan listrik serta teknologi battery sharing. Dan tentu saja akan mendorong tumbuhnya pasar, sebagai basis pembangunan industri kendaraan listrik di dalam negeri,” imbuh Plt. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Restu Yuni Widayati, beberapa waktu lalu.
Restu menyampaikan. Pilot project ini tidak hanya berupa uji coba kendaraan listrik yang bakal dilaksanakan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Bali. Namun juga dilakukan studi kendaraan listrik oleh Konsorsium Institusi R&D Indonesia. Mereka terdiri dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) Kemenperin, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Udayana serta Universitas Indonesia. Lalu, proyek kendaraan listrik ini dilakukan melalui beberapa skema. Seperti penggunaan sepeda motor listrik oleh konsumen langsung (skema B to C). Pegawai instansi pemerintah (skema B to B to C). Pelaku bisnis (B to B). Termasuk juga melibatkan sebanyak 300 unit kendaraan roda dua (EV bike), 1000 unit baterai, 40 unit baterai exchanger station (BEx Station). Plus empat unit kendaraan roda empat (mikro EV).
Salah satu bentuk implementasi skema B to B to C. Yaitu kerja bareng penggunaan sepeda motor listrik dengan satuan kerja di lingkungan Kemenperin di Bandung. Ada pula di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bandung. “Pengguna bisa merasakan pengalaman baru mengendarai sepeda motor listrik. Juga teknologi battery sharing yang memungkinkan para pengguna untuk melakukan penukaran baterai secara langsung. Misal, pada baterai exchanger station tanpa waktu tunggu,” pungkas dia. (Alx/Odi)
Baca Juga: APM Menanggapi Relaksasi PPnBM Mobil Baru 0 Persen
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test