Surat Kendaraan Bermotor Tak Kunjung Terbit, Konsumen Royal Enfield Geram
Main dealer Royal Enfield Indonesia telah berpindah tangan ke grup Nusantara sejak beberapa bulan silam. Namun transisi ini tak semulus yang diperkirakan. Persoalan terkait layanan gerai lama (PT Distributor Motor Indonesia) belum usai. Sebab hampir seratus unit Royal Enfield pembelian 2019, hingga sekarang suratnya tak kunjung terbit.
Derrick Kurniawan, salah satu konsumen yang mengalami kerugian sempat mendatangi kantor PT DMI di Kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat lalu (2/10). Bersama beberapa rekan yang mengalami hal sama mempertanyakan bentuk tanggung jawab perihal surat-menyurat motor. Dan pertemuan itu menghasilkan janji DMI untuk memenuhi kewajibannya mulai tiga minggu ke depan.
“Kami sedang tunggu tanggung jawab mereka untuk tiga minggu ke depan. Jadi per-interval tiga minggu, PT DMI Pejaten janji mengeluarkan surat untuk 20 unit. Data yang saya kumpulkan ada 96 orang, tapi saya menduga ada sekitar 200 motor yang SKB (Surat Kendaraan Bermotor) tidak dikeluar-keluarkan,” kata Derrick, saat dihubungi OTO.com lewat aplikasi pesan singkat.
Tuntutan ini jelas berdasar. Sebab motor yang dibeli - bahkan dibayar lunas - bukan baru-baru saja. Derrick dan kawan-kawan mayoritas melakukan pembelian pada 2019. Waktu itu, PT DMI malah menjanjikan surat keluar dalam empat bulan sejak pembayaran, paling lambat enam bulan.
“Motor itu kebanyakan tahun 2019. Malah ada satu orang yang beli sejak 2018, sampai sekarang belum keluar. Dijanjikannya waktu itu empat bulan, paling lama enam bulan seingat saya,” katanya.
“Jujur STNK saya sebetulnya sudah jadi. Saat itu pembelian unit 2019, saya tagih terus sampai Agustus 2020, akhirnya disuruh mengambil. Tapi ketika dilihat, masa berlakunya cuma sampai Januari 2021 (Lima Bulan). Artinya, sejak Januari sebetulnya sudah selesai STNK saya. Di situlah rasanya mereka tidak adil dan tidak ada transparansi. Dan saya minta BPKB pun katanya belum jadi. Padahal secara logika, mestinya sudah,” sambung Derrick.
Jenis RE yang tertahan suratnya meliputi banyak model. Derrick mengatakan mayoritas pemakai Classic 350 dan 500. Ada juga beberapa Himalayan serta Interceptor. Selama ini, kondisinya dibiarkan bodong. Tak bisa kemana-mana jika tak ada STNK dan surat bantu.
Kami mencoba menghubungi kantor PT DMI untuk mengonfirmasi, namun mesin penjawab hanya menyediakan rekaman pesan. Begitupun upaya meminta beberapa pihak terdekat (DMI) untuk memberi akses kepada perwakilan agar bisa diwawancarai, namun hingga saat ini nihil.
Lain cerita saat kami melempar pertanyaan ke prinsipal lewat surat elektronik. Royal Enfield Indonesia, melalui konsultan komunikasinya merespons, perihal ini mereka telah mendesak PT DMI segera menyelesaikan perkara terkait.
Dalam surat balasan, disebut bahwa Royal Enfield Indonesia menyadari dan bersimpati pada keluhan pelanggan terkait lamanya waktu pengurusan STNK dan BPKB. Dalam rentang pembelian 2019-2020 dari PT DMI, importir dan diler resmi RE terdahulu.
Proses pengurusan dokumen-dokumen ini tak dapat diambil alih prinsipal, sebab dalam aturan berlaku pihak importir-lah yang berwenang. Meski demikian, setiap permintaan pelanggan yang diterima perihal surat menyurat itu telah diteruskan ke PT DMI.
Dikatakan juga, Royal Enfield telah mengirimkan surat resmi ke pihak terkait. Mendesak untuk sesegera mungkin menyelesaikan kelengkapan STNK dan BPKB yang lama tertunda. Keluhan pelanggan akan terus dikomunikasikan ke DMI. (Hlm/Odi)
Baca Juga: Yamaha NMax Tampil Mentereng Bertemakan Star Wars
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Motor Royal Enfield Unggulan
- Populer
Artikel Motor Royal Enfield dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Road Test