Wajib Asuransi TPL Berlaku, Masyarakat Belum Paham Manfaatnya
Pada awal tahun 2025, masyarakat Indonesia akan mulai merasakan dampak aturan pemerintah yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor memiliki perlindungan asuransi Third Party Liability (TPL) atau tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJH). Asuransi ini memberikan perlindungan bagi pengguna kendaraan bermotor terhadap ganti rugi yang mungkin perlu dibayarkan kepada pihak ketiga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan mereka, sesuai dengan risiko yang dijamin dalam polis asuransi.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pengguna kendaraan, sayangnya, banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami dan memiliki persepsi negatif terkait asuransi TPL. Hal ini terungkap dalam studi terbaru lembaga riset Populix yang berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan.”
Dalam survei yang melibatkan lebih dari 1.000 responden, mayoritas pekerja kelas menengah dengan pendapatan bulanan hingga Rp5 juta, ditemukan bahwa banyak yang kurang memahami aturan asuransi kendaraan TPL ini. Padahal, berdasarkan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI tentang Perasuransian yang berlaku mulai 2025, seluruh kendaraan bermotor konvensional dan listrik, baik itu roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik, wajib memiliki asuransi TPL.
“Sayangnya, dari seluruh responden, 95% di antaranya memiliki kendaraan bermotor, namun hanya dua dari lima yang benar-benar memahami program ini secara keseluruhan. Padahal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini,” ujar Indah Tanip, Wakil Presiden Penelitian Populix, dalam keterangannya.
Dari riset ini ditemukan bahwa masyarakat sudah memiliki pengetahuan tentang rencana pemberlakuan, kepesertaan, dan denda ketidakpatuhan program ini. Namun, mayoritas masih belum memahami sepenuhnya apa yang dimaksud dengan asuransi TPL, terutama terkait siapa yang dilindungi, situasi di mana TPL tidak berlaku, dan batas pertanggungan TPL.
Secara umum, asuransi TPL memberikan perlindungan terhadap risiko yang muncul ketika pemilik asuransi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain saat berkendara, termasuk biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayarkan. Berbeda dengan asuransi comprehensive (all risk) dan Total Loss Only (TLO), asuransi TPL tidak hanya menjamin kendaraan pemilik asuransi tetapi juga melindungi pihak ketiga.
Sebanyak 70 persen responden riset Populix menekankan pentingnya kampanye pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang program ini. Selain itu, mayoritas responden berharap informasi disampaikan melalui media sosial (68 persen) dan iklan di media massa (66 persen). Masyarakat juga mengusulkan adanya program edukasi di sekolah dan universitas (54 persen) serta melalui seminar dan workshop (39 persen).
“Harapannya, laporan Populix ini dapat memberikan wawasan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan literasi masyarakat tentang program wajib asuransi kendaraan bermotor. Dengan begitu, selain meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia tentang pentingnya perlindungan asuransi, program ini dapat berjalan dengan sukses demi keamanan dan kenyamanan berkendara di masa mendatang,” kata Indah. (Sta)
Baca Juga: Soal Asuransi Kendaraan, Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test