Cara Mudah Balik Nama BPKB Mobil, Ikuti Langkahnya
Ada banyak hal yang melatarbelakangi proses balik nama BPKB. Misal Anda mendapat warisan kendaraan, mutasi alamat atau membeli unit bekas, sehingga menjadi hal penting dilakukan. Nah, tahapan pertama yang mesti Anda lakukan ialah pelunasan biaya administrasi terlebih dahulu.
Itu bisa dilakukan di bank yang tersedia di loket. Petugas Samsat siap mengarahkan pemilik kendaraan untuk melunasi biaya administrasi serta besarannya. Langkah selanjutnya ialah pengisian dan penyerahan formulir biaya balik nama BPKB. Ketika selesai, lantas diberikan stiker khusus oleh petugas sebagai tanda, kalau pendaftar sudah melunasi biaya administrasi. Pendaftar balik nama selanjutnya mendapatkan tanda terima dari mereka. Di sini tercantum kapan BPKB selesai diproses dan siap diambil.
BPKB Baru
Anda bisa mengambil BPKB baru sesuai dengan tanggal yang tertera di tanda terima. Pemilik kendaraan dapat langsung mendatangi Polda sesuai wilayah tempat tinggal. Jangan lupa membawa dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP serta bukti tanda terima. Ada beberapa persyaratan yang harus dibawa ketika melakukan proses balik nama. Sebaiknya disiapkan dengan baik agar tidak ada hambatan kekurangan dokumen. Berikut kelengkapannya:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
- BPKB asli
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi STNK yang telah balik nama
- Fotokopi bukti pembelian mobil
- Fotokopi hasil pengecekan fisik kendaraan
- Biaya balik nama kendaraan
Ongkos
Hal selanjutnya yang perlu diketahui berkaitan dengan cara balik nama mobil ialah biaya administrasi. Ada perincian terkait dana. Sehingga bisa menjadi bagi Anda untuk ancang-ancang sebelum mengurus itu semua. Ongkos pertama yang masuk dalam kategori ini, bea balik nama kendaraan bermotor. Pemilik wajib membayar pajak kendaraan bermotor. Adapun jumlah bea balik nama kendaraan bermotor yang harus digelontorkan sebesar dua per tiga dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jenis biaya selanjutnya adalah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran uang SWDKLLJ ini sudah ditentukan, yakni Rp 35 ribu. Selanjutnya Anda harus bayar administrasi tanda nomor kendaraan bermotor. Perlu diketahui, biaya pajak yang harus disalurkan oleh pemilik mobil saat melakukan balik nama, tentu saja berbeda dengan motor. Pemilik mobil harus membayarkan biaya pajak sedikit lebih mahal. Terutama untuk SWDKLLJ dan administrasi TNKB. Lalu jenis tanggungan lain berupa biaya di luar pajak. Uang yang harus dilunasi berikutnya adalah pengesahan hasil pengecekan sebesar Rp 30 ribu. Lalu besaran untuk pendaftaran balik nama BPKB hanya Rp 80 ribu dan STNK cuma Rp 30 ribu.
Beda BPKB Asli dan Palsu
Pertama, bahan cover yang digunakan BPKB asli lebih mengilap dibandingkan palsu (agak buram). Kedua, hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi kuning saat diterawang, jika itu BPKB palsu. Sedangkan wujud asli, warnanya abu-abu dan tidak berubah jika diterawang. Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detail hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.
Selanjutnya, pada ciri keempat ada pada bagian identitas pemilik kendaraan. Di BPKB palsu hanya sekadar mengubah data kendaraan saja. Sedangkan data pemilik kendaraan tidak diubah. Terakhir, ada pada halaman 14. Jika BPKB asli bakal terlihat lambang Korlantas bila disinari ultraviolet. Saat diraba, kertas terasa kasar karena logo Korlantas timbul. Sedang yang palsu logonya rata. (Alx/Odi)
Sumber: Suzuki & NTMC Polri
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test