Cara Mudah Pengambilan BPKB Mobil Lewat Aplikasi
Beli mobil secara kredit, dipastikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) harus “tersandera” di perusahaan pembiayaan. Sebagai bentuk jaminan mereka. Andai angsuran telah lunas kemudian ingin mengambilnya, ada sejumlah syarat yang dibutuhkan. Paling utama ialah KTP plus STNK dari pemilik asli.
Sudah pasti BPKB menjadi hak Anda saat urusan kredit selesai. Sebab BPKB sendiri termasuk sebagai golongan surat berharga. Mobil yang tidak memiliki itu, tentu disebut mobil bodong alias menjadi ilegal secara hukum. Lantas bagaimana mengurusnya ke perusahaan leasing? Sekadar contoh ketika pilih pembiayaan di Toyota Astra Finance.
Di perusahaan ini, sekarang konsumen bisa melakukan pemesanan pengambilan BPKB melalui aplikasi digital bernama Toyota FLEX. Jika sudah terpasang di ponsel (smartphone), sila cek menu My Account - My Service - Pemesanan Pengambilan BPKB usai melakukan login. Dalam pemesanan itu, Anda dapat memilih tanggal dan waktu kedatangan untuk kontrak kredit yang sudah lunas.
Layanan tersedia dari Senin sampai Sabtu pukul 08.20 sampai 11.00. Selain itu, Anda bisa juga bisa menghubungi Hello, TAFriends di nomor 1500550 untuk melakukan pemesanan waktu pengambilan BPKB. Lantas apa saja syarat pengambilan BPKB tersebut? Tatkala pelanggan datang sendiri. Bisa siapkan KTP Asli atau paspor yang masih berlaku.
Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama BPKB Mobil, Ikuti Langkahnya
Yang selanjutnya perlu disiapkan ialah bukti pembayaran terakhir. Jangan lupa cek apakah pernah telat atau menunggak membayar angsuran. Sehingga perlu dipastikan Anda tidak memiliki denda pembayaran. Begitu juga jika pemilik (atas nama kendaraan) sudah meninggal dunia. Maka kerabat dekat atau perwakilan perlu membawa dokumen tambahan seperti surat kematian dari tempat ia tinggal.
Nah, beda lagi kalau pengambilan oleh pihak non-kustomer. Silakan siapkan surat kuasa dari pelanggan, disertai materai Rp 6.000. Jangan lupa tunjukkan KTP asli atau paspor pemilik, yang masih berlaku. Lalu KTP asli atau paspor penerima kuasa yang masih aktif. Lantas bagaimana dengan mobil, atas nama perusahaan tertentu, bukan perorangan? Syaratnya jelas berbeda sebagai perseroaan.
Wajib sertakan KTP atau paspor direktur yang masih berlaku, plus stempel asli perusahaan. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Sertakan Akta Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga berikut ubahan. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai susunan dewan direksi dan dewan komisaris perusahaan terakhir (jika ada).
Itulah syarat pengambilan BPKB jika masa cicilan Anda sudah selesai pada waktunya. Sebaiknya jangan sampai menunda-nunda pengambilan demi kelengkapan surat kendaraan. (Alx/Odi)
Sumber: Auto2000
Baca Juga: Manfaatkan Fitur Ini saat Hujan agar Selamat Berkendara
Artikel Unggulan
- Terbaru
- Populer
Artikel yang direkomendasikan untuk anda
Mobil Unggulan
- Terbaru
- Yang Akan Datang
- Populer
Artikel Mobil dari Carvaganza
Artikel Mobil dari Oto
- Berita
- Artikel Feature
- Advisory Stories
- Road Test